Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu: Hak, Skema, dan Proses Rekrutmen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu: Hak, Skema, dan Proses Rekrutmen. (Pixabay)

Ilustrasi. Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu: Hak, Skema, dan Proses Rekrutmen. (Pixabay)

Britainaja – Pemerintah kini membuka peluang baru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Program ini di rancang sebagai bagian dari reformasi birokrasi, untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel di sektor pemerintahan.

Aturan mengenai PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang kemudian diperjelas lewat regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.

Skema ini memungkinkan pegawai bekerja dengan jam yang lebih singkat di bandingkan PPPK penuh waktu, tetapi tetap mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan.

Gaji pokok PPPK paruh waktu di tentukan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Artinya, nominal gaji dapat berbeda tergantung wilayah dan kebijakan pemerintah setempat.

Meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap mendapat jaminan penghasilan tetap yang proporsional sesuai jam kerja yang di sepakati.

Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga memperoleh beberapa jenis tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan Keluarga
    Pegawai berhak atas tunjangan untuk pasangan dan anak, mengikuti ketentuan yang berlaku.

  • Tunjangan Pekerjaan
    Diberikan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab di jabatan yang ditempati.

  • Tunjangan Hari Raya (THR)
    Setiap pegawai mendapatkan THR menjelang perayaan hari besar keagamaan.

  • Gaji ke-13
    Tambahan penghasilan tahunan yang diberikan di luar gaji bulanan.

  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
    Dalam kondisi tertentu, pegawai juga bisa mendapat dukungan transportasi serta perlengkapan kerja.

Baca Juga :  Dana PIP Mulai Dicairkan 10 April 2025

Selain itu, ada kemungkinan pegawai memperoleh fasilitas tambahan berupa perlindungan sosial, meskipun nominal tunjangan dapat di sesuaikan secara proporsional karena sifat kerjanya yang paruh waktu.

Penempatan pegawai paruh waktu di sesuaikan dengan kebutuhan instansi. Beberapa posisi umum yang banyak dibuka antara lain:

  • Tenaga administrasi

  • Tenaga teknis

  • Tenaga pengajar atau penyuluh

  • Tenaga kesehatan tertentu

Fleksibilitas ini membuat skema PPPK paruh waktu dianggap menarik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pola kerja lebih seimbang antara profesi dan kehidupan pribadi.

Baca Juga :  Menapak Jejak Dinasti Syailendra: Rahasia Filosofi di Balik Kemegahan Candi Borobudur

Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Rekrutmen PPPK paruh waktu di umumkan langsung oleh instansi pemerintah. Pendaftaran biasanya di lakukan melalui portal SSCASN saat lowongan resmi di buka.

Tahapan seleksi mencakup verifikasi administrasi hingga ujian kompetensi. Calon yang di nyatakan lulus wajib menandatangani kontrak kerja sebelum di angkat secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Skema PPPK paruh waktu memberi kesempatan masyarakat untuk bekerja di sektor pemerintahan dengan jam kerja yang lebih fleksibel, namun tetap memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial.

Bagi yang tertarik, penting untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran. Dengan begitu, peluang untuk menjadi bagian dari aparatur negara tetap terbuka, meskipun dengan pola kerja paruh waktu. (Tim)

Berita Terkait

Siklon Tropis Narelle Bergerak ke Selatan, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda
PPPK Terancam Dirumahkan, Guru dan Tenaga Teknis Resah
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan
Daftar Harga BBM Pertamina 26 Maret 2026 di Seluruh Indonesia
Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Kabais, Ini Profil Lengkapnya
Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT 2026 hingga 30 April
Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Diminta Diperpanjang
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:00 WIB

Siklon Tropis Narelle Bergerak ke Selatan, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:20 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan, Guru dan Tenaga Teknis Resah

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00 WIB

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina 26 Maret 2026 di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam.(Shutterstock/ijp2726)

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp40.000, Cek Rinciannya

Jumat, 27 Mar 2026 - 15:00 WIB

Resep asinan nanas. (dok. Cookpad @penghuni_pawon)

Artikel

3 Resep Asinan Nanas Segar untuk Halalbihalal Idulfitri

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:00 WIB