Dana PIP Mulai Dicairkan 10 April 2025

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang sedang berada di tahun terakhir pendidikan mereka. Proses pencairan ini dijadwalkan mulai tanggal 10 April 2025.

Sasaran dari pencairan ini adalah siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA, SMK, dan sederajat. Mereka bisa mencairkan bantuan PIP melalui bank yang ditunjuk, yakni Bank BRI dan Bank Syariah Indonesia (khusus untuk wilayah Aceh), baik lewat teller maupun melalui mesin ATM.

Untuk mencairkan bantuan, siswa cukup membawa buku tabungan atau kartu ATM masing-masing ke bank yang bersangkutan.

Rincian Dana PIP Tahun 2025

Berikut besaran dana yang akan diterima oleh siswa di semester genap ini:

  • SD/SDLB/Paket A (Kelas 6): Rp 225.000
  • SMP/SMPLB/Paket B (Kelas 9): Rp 375.000
  • SMA/SMALB/SMK/Paket C (Kelas 12): Rp 900.000
Baca Juga :  Istilah Stecu Jadi Pencarian Terpopuler di Google Year in Search 2025

Dana tersebut dimaksudkan untuk membantu keperluan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, alat tulis, buku pelajaran, ongkos transportasi, uang saku, bahkan juga untuk kursus atau keperluan praktik dan magang di SMK.

Jumlah Penerima Dana PIP

Total penerima manfaat PIP tahun ini mencakup:

  • SD/SDLB/Paket A: 938.160 siswa
  • SMP/SMPLB/Paket B: 911.625 siswa
  • SMA/SMALB/Paket C: 299.260 siswa
  • SMK: 442.698 siswa

Langkah-Langkah Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana

  1. Aktivasi Rekening:
    Bagi siswa yang belum memiliki rekening, pihak bank akan membantu dalam proses pembukaan rekening baru. Setelah menerima buku tabungan dan kartu ATM, siswa wajib mengaktifkan rekening tersebut dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua atau wali ke bank penyalur.
  2. Cara Mencairkan Dana:
    • Lewat Teller: Bawa buku tabungan dan kartu ATM ke kantor bank.
    • Lewat ATM: Setelah aktivasi, dana bisa diambil langsung melalui mesin ATM menggunakan kartu yang telah diberikan.
Baca Juga :  ASN Tidak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Ini Penjelasan Resmi dari Kementerian PANRB

Imbauan untuk Siswa dan Orang Tua

Pemerintah mengingatkan agar dana bantuan PIP ini digunakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan, dan tidak dipakai untuk hal-hal di luar itu. Bila ditemukan adanya pemotongan dana atau penyalahgunaan oleh pihak tertentu, masyarakat diminta segera melapor ke instansi terkait. (Tim)

Berita Terkait

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya
Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan
Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini
Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Mei 2026 Lewat HP, Modal NIK KTP Saja
BPS Cari Petugas Sensus Ekonomi 2026, Minimal SMA, Punya Motor & HP
Terakhir Hari Ini! Yuk Daftar Mitra BPS untuk Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:00 WIB

Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi - Pelayanan di Loket BPJS Kesehatan.

Nasional

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB