Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT 2026 hingga 30 April

Batas Lapor Pajak Mundur, Pemerintah Beri Waktu Tambahan untuk Wajib Pajak di Tengah Ramadan dan Idulfitri

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sejumlah wajib pajak mengantre untuk melaporkan SPT tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur, Selasa (6/2/2024). ist

Ilustrasi Sejumlah wajib pajak mengantre untuk melaporkan SPT tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur, Selasa (6/2/2024). ist

Britainaja – Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kebijakan ini secara langsung dan segera menyiapkan aturan resmi melalui Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan momen Ramadan dan Idulfitri yang bertepatan dengan periode pelaporan tahun ini.

Baca Juga :  JKA Berubah Mulai Mei 2026, Tak Semua Warga Aceh Lagi Gratis Berobat

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa pemerintah juga menyiapkan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah batas waktu normal 31 Maret 2026.

Data Terbaru Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mencatat perkembangan signifikan hingga 24 Maret 2026:

  • 16,7 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun Coretax
  • 8,87 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan
Baca Juga :  Heboh! Video Seorang Perempuan Berbaju Kuning di Warung Madura Bikin Geger Dunia Maya

Rinciannya:

  • 7,82 juta wajib pajak karyawan
  • 863 ribu wajib pajak nonkaryawan
  • 183 ribu wajib pajak badan (rupiah)
  • Sisanya berasal dari wajib pajak badan dengan skema berbeda

Perpanjangan ini memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk melapor tanpa terburu-buru, sekaligus menjaga kepatuhan pajak tetap optimal di tengah momentum hari besar keagamaan. (Tim)

Berita Terkait

Sentilan Keras DPR: ASN Jangan Cuma Datang, Absen, dan Ngopi
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli
5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Cepat dan Praktis dari Rumah
Profil Rachmat Gobel, Pengusaha dan Politisi Senior Yang Meninggal Dunia
Skandal Batu Bara PLTU, Polisi Sita Emas dan Uang Tunai Rp540 Miliar
Telkomsel Rilis Paket Internet Khusus Kurir SiCepat, Sediakan Kuota Sampai 46 GB
Ini Daftar Lengkap 10 Bansos Pemerintah Yang Akan Cair Juli 2026
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:05 WIB

Sentilan Keras DPR: ASN Jangan Cuma Datang, Absen, dan Ngopi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:30 WIB

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli

Senin, 13 Juli 2026 - 18:07 WIB

5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Cepat dan Praktis dari Rumah

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:01 WIB

Profil Rachmat Gobel, Pengusaha dan Politisi Senior Yang Meninggal Dunia

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:01 WIB

Skandal Batu Bara PLTU, Polisi Sita Emas dan Uang Tunai Rp540 Miliar

Berita Terbaru

ASN Pemkot Surabaya di Balai Kota, Kamis (9/4/2026).(DOKUMEN/PEMKOT SURABAYA)

Nasional

Sentilan Keras DPR: ASN Jangan Cuma Datang, Absen, dan Ngopi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 06:05 WIB