Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT 2026 hingga 30 April

Batas Lapor Pajak Mundur, Pemerintah Beri Waktu Tambahan untuk Wajib Pajak di Tengah Ramadan dan Idulfitri

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sejumlah wajib pajak mengantre untuk melaporkan SPT tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur, Selasa (6/2/2024). ist

Ilustrasi Sejumlah wajib pajak mengantre untuk melaporkan SPT tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur, Selasa (6/2/2024). ist

Britainaja – Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kebijakan ini secara langsung dan segera menyiapkan aturan resmi melalui Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan momen Ramadan dan Idulfitri yang bertepatan dengan periode pelaporan tahun ini.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Tabanan Jadi Model Pendidikan Ramah Lingkungan

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa pemerintah juga menyiapkan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah batas waktu normal 31 Maret 2026.

Data Terbaru Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mencatat perkembangan signifikan hingga 24 Maret 2026:

  • 16,7 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun Coretax
  • 8,87 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan
Baca Juga :  Hari Wellness Indonesia 2025: Komitmen Nasional Dorong Gaya Hidup Sehat

Rinciannya:

  • 7,82 juta wajib pajak karyawan
  • 863 ribu wajib pajak nonkaryawan
  • 183 ribu wajib pajak badan (rupiah)
  • Sisanya berasal dari wajib pajak badan dengan skema berbeda

Perpanjangan ini memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk melapor tanpa terburu-buru, sekaligus menjaga kepatuhan pajak tetap optimal di tengah momentum hari besar keagamaan. (Tim)

Berita Terkait

Mendagri Soroti Modus Kepala Daerah Titip Timses Jadi Tenaga Honorer
Bansos PIP Termin 2 Cair Juni 2026, Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta!
Profil Said Iqbal, Yang Akan Dilantik Jadi Penasihat Baru Presiden Prabowo
Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu
Karir Paragon Group 2026: Lowongan Strategis FMCG untuk Profesional
Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama
Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T
Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00 WIB

Mendagri Soroti Modus Kepala Daerah Titip Timses Jadi Tenaga Honorer

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bansos PIP Termin 2 Cair Juni 2026, Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta!

Senin, 8 Juni 2026 - 15:00 WIB

Profil Said Iqbal, Yang Akan Dilantik Jadi Penasihat Baru Presiden Prabowo

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Karir Paragon Group 2026: Lowongan Strategis FMCG untuk Profesional

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML 10 Juni 2026.

Tech & Game

Klaim Kode Redeem ML 10 Juni 2026: Panen Diamond & Skin Gratis!

Rabu, 10 Jun 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Juni 2026.

Tech & Game

Banjir Hadiah! Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Juni 2026

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:00 WIB