Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT 2026 hingga 30 April

Batas Lapor Pajak Mundur, Pemerintah Beri Waktu Tambahan untuk Wajib Pajak di Tengah Ramadan dan Idulfitri

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sejumlah wajib pajak mengantre untuk melaporkan SPT tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur, Selasa (6/2/2024). ist

Ilustrasi Sejumlah wajib pajak mengantre untuk melaporkan SPT tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur, Selasa (6/2/2024). ist

Britainaja – Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kebijakan ini secara langsung dan segera menyiapkan aturan resmi melalui Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan momen Ramadan dan Idulfitri yang bertepatan dengan periode pelaporan tahun ini.

Baca Juga :  Program KJP Try Out Resmi Dibuka, Pelajar Jakarta Didorong Siap Masuk PTN

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa pemerintah juga menyiapkan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah batas waktu normal 31 Maret 2026.

Data Terbaru Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mencatat perkembangan signifikan hingga 24 Maret 2026:

  • 16,7 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun Coretax
  • 8,87 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan
Baca Juga :  Sering Melewatkan Sarapan Berisiko Turunkan Fungsi Otak pada Lansia

Rinciannya:

  • 7,82 juta wajib pajak karyawan
  • 863 ribu wajib pajak nonkaryawan
  • 183 ribu wajib pajak badan (rupiah)
  • Sisanya berasal dari wajib pajak badan dengan skema berbeda

Perpanjangan ini memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk melapor tanpa terburu-buru, sekaligus menjaga kepatuhan pajak tetap optimal di tengah momentum hari besar keagamaan. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB