JKA Berubah Mulai Mei 2026, Tak Semua Warga Aceh Lagi Gratis Berobat

Aturan Baru JKA 2026: Hanya Desil 6–7 Ditanggung, Warga Mampu Wajib BPJS Mandiri

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI JKA - Cara Sanggah Status JKA Jika Masuk Kategori Mampu, Lakukan Ini agar Tetap Ditanggung Pemerintah Aceh. ist

ILUSTRASI JKA - Cara Sanggah Status JKA Jika Masuk Kategori Mampu, Lakukan Ini agar Tetap Ditanggung Pemerintah Aceh. ist

Britainaja – Pemerintah Aceh resmi mengubah aturan layanan kesehatan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, tidak semua warga lagi mendapat tanggungan biaya berobat.

Kebijakan ini mengikuti Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dan muncul karena kondisi keuangan daerah yang melemah, terutama setelah dana Otonomi Khusus berkurang hingga 50 persen.

Kini, JKA hanya menanggung warga dengan kategori ekonomi menengah, tepatnya desil 6 dan 7.

Sementara itu:

  • Desil 1–5 tetap ditanggung pemerintah pusat lewat BPJS PBI
  • Desil 6–7 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA
  • Desil 8–10 wajib bayar BPJS secara mandiri
Baca Juga :  Sindir Revisi UU Pemilu yang Mandek, Megawati: Jangan Seperti Tari Poco-Poco

Meski begitu, pemerintah tetap menjamin pasien dengan penyakit serius seperti cuci darah, penyandang disabilitas, dan ODGJ tanpa melihat status desil.

Apa Itu Desil?

Desil merupakan pembagian tingkat ekonomi masyarakat dari 1 sampai 10. Penilaian tidak hanya melihat penghasilan, tetapi juga kondisi rumah, aset, jumlah tanggungan, dan akses layanan.

Data ini dikelola pemerintah pusat dan tidak bisa diubah secara sepihak oleh masyarakat.

Cara Cek Status Desil

Warga Aceh bisa mengecek statusnya secara online:

  1. Kunjungi situs resmi Pemerintah Aceh
  2. Pilih menu “Cek Data Anda”
  3. Masukkan NIK atau KK
  4. Ikuti verifikasi dan lihat hasilnya
Baca Juga :  Gebrakan Rp116 Triliun: Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap Kedua

Hasil akan menunjukkan posisi desil dan status bantuan kesehatan Anda.

Bisa Ajukan Sanggahan

Jika Anda merasa masuk desil 8–10 tapi kondisi ekonomi tidak sesuai, Anda bisa mengajukan sanggahan.

Caranya:

  • Laporkan ke aparat gampong (desa)
  • Ajukan pembaruan data
  • Tunggu proses verifikasi pemerintah

Jika kondisi darurat, Anda tetap bisa mengaktifkan kembali BPJS untuk berobat, sambil memperbaiki data.

JKA tetap berjalan, tetapi kini lebih fokus membantu warga yang benar-benar membutuhkan. Warga yang tergolong mampu di minta mandiri agar subsidi tepat sasaran dan layanan kesehatan tetap berkelanjutan. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB