Tawaf, Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi saat jemaah haji melakukan Tawaf. (Foto: Pinterest)

Ilustrasi saat jemaah haji melakukan Tawaf. (Foto: Pinterest)

Britainaja, Jakarta – Setiap bentuk ibadah dalam Islam memiliki rukun yang wajib dipenuhi agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Hal ini juga berlaku dalam ibadah haji yang terdiri dari beberapa rukun utama. Salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan adalah tawaf yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.

Tawaf merupakan bentuk penghambaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Dalam Al Qur’an, perintah untuk melaksanakan tawaf disebutkan dalam Surah Al Baqarah ayat 125:

“(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan), ‘Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.’ (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!'” (QS. Al Baqarah: 125)

Secara bahasa, tawaf berarti berputar atau mengelilingi. Dalam pelaksanaannya, tawaf dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di titik yang sama.

Baca Juga :  Livehouse Kelapa Gading, Spot Nongkrong Malam Favorit Anak Muda

Keutamaan Tawaf dalam Ibadah Haji

Dalam kitab Fiqh As Sunnah, Sayyid Sabiq mengutip hadits dari Ibnu Abbas RA yang menjelaskan bahwa Allah menurunkan rahmat setiap hari ke Baitullah. Disebutkan bahwa:

  • 60 bagian rahmat diberikan kepada orang yang melakukan tawaf,

  • 40 bagian untuk mereka yang melaksanakan salat di sekitar Ka’bah, dan

  • 20 bagian bagi mereka yang hanya memandang Ka’bah.

Ini menunjukkan betapa besar keutamaan dan pahala yang diberikan kepada jemaah yang melaksanakan tawaf dengan penuh keikhlasan.

Ahmad Kartono dalam bukunya Fikih Kontemporer Haji dan Umrah menyebutkan bahwa tawaf ifadah atau tawaf ziarah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan. Tanpa melaksanakan tawaf ifadah, ibadah haji seseorang tidak dianggap sah menurut syariat Islam.

Baca Juga :  10 Aplikasi Penghasil Dana Tercepat 2025, Terbukti Membayar Saldo ke Rekening!

Pendapat Mazhab tentang Tawaf

Dalam literatur Ensiklopedia Fikih Indonesia, tawaf ditegaskan sebagai rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah. Mazhab Hanafi hanya menyebut dua rukun utama dalam haji, yakni wukuf di Arafah dan tawaf ifadah. Sementara mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali memasukkan lebih banyak rukun, namun semua sepakat bahwa tawaf adalah bagian yang tidak bisa diabaikan.

Meski ada perbedaan jumlah rukun haji menurut mazhab-mazhab yang berbeda, seluruhnya menyepakati bahwa tawaf adalah elemen penting dalam kesempurnaan ibadah haji. Oleh karena itu, seluruh jemaah haji wajib memastikan bahwa mereka melaksanakan tawaf sesuai ketentuan agar ibadahnya sah di sisi Allah SWT. (Tim)

Berita Terkait

Emas Antam Melonjak Rp 40 Ribu Hari Ini! Cek Rincian Harga Terbaru 21 April 2026
Harga Bright Gas Naik April 2026: Cek Daftar Lengkap 12 Kg & 5,5 Kg
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 44.000, Waktunya Borong?
Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Stabil di Angka Rp2,8 Jutaan
Harga Emas Antam Melonjak Lagi! Cek Rincian Terbaru Sabtu 18 April 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp20 Ribu per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis: Cek Rincian Lengkapnya!
Harga Emas Antam Melonjak Lagi! Sentuh Rp 2,89 Juta per Gram Hari Ini
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Emas Antam Melonjak Rp 40 Ribu Hari Ini! Cek Rincian Harga Terbaru 21 April 2026

Senin, 20 April 2026 - 20:00 WIB

Harga Bright Gas Naik April 2026: Cek Daftar Lengkap 12 Kg & 5,5 Kg

Senin, 20 April 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 44.000, Waktunya Borong?

Minggu, 19 April 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Stabil di Angka Rp2,8 Jutaan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Antam Melonjak Lagi! Cek Rincian Terbaru Sabtu 18 April 2026

Berita Terbaru

Menaker AS Lori Chavez-DeRemer. (dok. REUTERS/Annabelle Gordon)

Internasional

Skandal Staf Muda Memanas, Menaker AS Lori Chavez-DeRemer Resmi Mundur

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:00 WIB