Tawaf, Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi saat jemaah haji melakukan Tawaf. (Foto: Pinterest)

Ilustrasi saat jemaah haji melakukan Tawaf. (Foto: Pinterest)

Britainaja, Jakarta – Setiap bentuk ibadah dalam Islam memiliki rukun yang wajib dipenuhi agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Hal ini juga berlaku dalam ibadah haji yang terdiri dari beberapa rukun utama. Salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan adalah tawaf yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.

Tawaf merupakan bentuk penghambaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Dalam Al Qur’an, perintah untuk melaksanakan tawaf disebutkan dalam Surah Al Baqarah ayat 125:

“(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan), ‘Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.’ (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!'” (QS. Al Baqarah: 125)

Secara bahasa, tawaf berarti berputar atau mengelilingi. Dalam pelaksanaannya, tawaf dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di titik yang sama.

Baca Juga :  Menari, Menyatukan Gerak Tubuh dan Jiwa yang Tangguh

Keutamaan Tawaf dalam Ibadah Haji

Dalam kitab Fiqh As Sunnah, Sayyid Sabiq mengutip hadits dari Ibnu Abbas RA yang menjelaskan bahwa Allah menurunkan rahmat setiap hari ke Baitullah. Disebutkan bahwa:

  • 60 bagian rahmat diberikan kepada orang yang melakukan tawaf,

  • 40 bagian untuk mereka yang melaksanakan salat di sekitar Ka’bah, dan

  • 20 bagian bagi mereka yang hanya memandang Ka’bah.

Ini menunjukkan betapa besar keutamaan dan pahala yang diberikan kepada jemaah yang melaksanakan tawaf dengan penuh keikhlasan.

Ahmad Kartono dalam bukunya Fikih Kontemporer Haji dan Umrah menyebutkan bahwa tawaf ifadah atau tawaf ziarah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan. Tanpa melaksanakan tawaf ifadah, ibadah haji seseorang tidak dianggap sah menurut syariat Islam.

Baca Juga :  Tanpa Modal! Cara Rahasia Dapat Saldo DANA Rp100 Ribu Tiap Hari Lewat HP

Pendapat Mazhab tentang Tawaf

Dalam literatur Ensiklopedia Fikih Indonesia, tawaf ditegaskan sebagai rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah. Mazhab Hanafi hanya menyebut dua rukun utama dalam haji, yakni wukuf di Arafah dan tawaf ifadah. Sementara mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali memasukkan lebih banyak rukun, namun semua sepakat bahwa tawaf adalah bagian yang tidak bisa diabaikan.

Meski ada perbedaan jumlah rukun haji menurut mazhab-mazhab yang berbeda, seluruhnya menyepakati bahwa tawaf adalah elemen penting dalam kesempurnaan ibadah haji. Oleh karena itu, seluruh jemaah haji wajib memastikan bahwa mereka melaksanakan tawaf sesuai ketentuan agar ibadahnya sah di sisi Allah SWT. (Tim)

Berita Terkait

Transfer Uang Tanpa Biaya Admin? ShopeePay Kini Gratis Selamanya
Harga Dexlite dan Pertamina Dex Naik, Cek Daftar Harga BBM Pertamina per 6 Mei 2026
Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun, Waktunya Borong?
Kesenjangan Upah: Pekerja Laki-Laki Masih Kantongi Gaji Lebih Tinggi di 2026
Naik 26,2%, Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun
Pemerintah Guyur Subsidi 200 Ribu Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026
OJK Pastikan Sektor Keuangan Indonesia Tetap Tangguh Hadapi ‘Cuaca Buruk’ Global
Rupiah Melemah ke Rp17.440 Akibat Konflik Global & Harga Minyak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:00 WIB

Transfer Uang Tanpa Biaya Admin? ShopeePay Kini Gratis Selamanya

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga Dexlite dan Pertamina Dex Naik, Cek Daftar Harga BBM Pertamina per 6 Mei 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun, Waktunya Borong?

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kesenjangan Upah: Pekerja Laki-Laki Masih Kantongi Gaji Lebih Tinggi di 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

Naik 26,2%, Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun

Berita Terbaru

Vespa 946 Horse memiliki nuansa cokelat tua yang terinspirasi dari kilauan bulu kuda. (ist)

Otomotif

Vespa 946 Horse: Simbol Keberanian dalam Balutan Kemewahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:00 WIB