RUU ASN Berpotensi Buka Jalan PPPK Jadi PNS Secara Bertahap

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. (KOMPAS.com/SUKOCO)

Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. (KOMPAS.com/SUKOCO)

Britainaja – Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Reni menjelaskan bahwa revisi RUU ASN tersebut berpotensi memberikan ruang bagi PPPK untuk memperoleh status kepegawaian setara dengan PNS, selama hal itu dinilai memungkinkan secara hukum, sosial, dan fiskal negara.

“Kalau memang secara kajian, baik yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap,” ujar Reni.

Ia menekankan bahwa baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, Reni menyoroti masih adanya kesenjangan kesejahteraan antara kedua status tersebut.

Baca Juga :  Viral Video Botol Golda di Media Sosial: Fakta Sebenarnya dan Bahaya Jebakan Link Palsu

Menurutnya, masih banyak PPPK yang belum mendapatkan hak keuangan yang setara dengan PNS. Ia mencontohkan sejumlah tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi, dari honorer hingga menjadi PPPK, namun belum memperoleh tunjangan kinerja penuh seperti rekan PNS mereka.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, tetapi tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen. Padahal mereka sama-sama berkontribusi untuk pelayanan publik,” kata Reni.

Melihat kondisi tersebut, Reni mendorong agar pembahasan RUU ASN ke depan juga mencakup upaya penyetaraan kesejahteraan. Menurutnya, jika kemampuan fiskal negara mencukupi, sudah sepatutnya PPPK mendapatkan hak yang sama, bahkan berpeluang di angkat menjadi PNS secara bertahap.

Meski begitu, ia mengapresiasi langkah sejumlah pemerintah daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan kesejahteraan antara dua status ASN tersebut tidak terlalu besar. Reni menilai, kebijakan semacam ini perlu di perluas agar seluruh ASN bisa menikmati kesejahteraan yang adil dan proporsional.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kolom Abu Capai 3.000 Meter

“Saya sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” ujar Reni menambahkan.

Lebih lanjut, Reni mengungkapkan bahwa RUU ASN sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan segera di bahas oleh Komisi II DPR RI. Ia memastikan, proses pembahasannya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang di hasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan.

“Kami di Baleg berharap RUU ASN ini dapat menghadirkan solusi terbaik bagi seluruh aparatur negara, baik PNS maupun PPPK, tanpa membedakan status,” pungkasnya.

Dengan adanya revisi RUU ASN ini, harapan baru terbuka bagi PPPK untuk mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan setara dengan PNS. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pembahasan di DPR dan kemampuan fiskal negara untuk mewujudkan kesetaraan tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Sosok Sudaryono Yang Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN
Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN
Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral
BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu
Kisah Haru di Balik Nama Bayi Muhammad MBG Subianto dan Alasan Disdukcapil Wonosobo
Sentilan Keras DPR: ASN Jangan Cuma Datang, Absen, dan Ngopi
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli
5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Cepat dan Praktis dari Rumah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:30 WIB

Sosok Sudaryono Yang Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:52 WIB

Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:03 WIB

Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:01 WIB

Kisah Haru di Balik Nama Bayi Muhammad MBG Subianto dan Alasan Disdukcapil Wonosobo

Berita Terbaru

Nanik S. Deyang saat bersama Presiden RI Prabowo Subianto. (Dok. Fb. Metro TV)

Nasional

Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:52 WIB