RUU ASN Berpotensi Buka Jalan PPPK Jadi PNS Secara Bertahap

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. (KOMPAS.com/SUKOCO)

Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. (KOMPAS.com/SUKOCO)

Britainaja – Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Reni menjelaskan bahwa revisi RUU ASN tersebut berpotensi memberikan ruang bagi PPPK untuk memperoleh status kepegawaian setara dengan PNS, selama hal itu dinilai memungkinkan secara hukum, sosial, dan fiskal negara.

“Kalau memang secara kajian, baik yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap,” ujar Reni.

Ia menekankan bahwa baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, Reni menyoroti masih adanya kesenjangan kesejahteraan antara kedua status tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu Singkat

Menurutnya, masih banyak PPPK yang belum mendapatkan hak keuangan yang setara dengan PNS. Ia mencontohkan sejumlah tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi, dari honorer hingga menjadi PPPK, namun belum memperoleh tunjangan kinerja penuh seperti rekan PNS mereka.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, tetapi tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen. Padahal mereka sama-sama berkontribusi untuk pelayanan publik,” kata Reni.

Melihat kondisi tersebut, Reni mendorong agar pembahasan RUU ASN ke depan juga mencakup upaya penyetaraan kesejahteraan. Menurutnya, jika kemampuan fiskal negara mencukupi, sudah sepatutnya PPPK mendapatkan hak yang sama, bahkan berpeluang di angkat menjadi PNS secara bertahap.

Meski begitu, ia mengapresiasi langkah sejumlah pemerintah daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan kesejahteraan antara dua status ASN tersebut tidak terlalu besar. Reni menilai, kebijakan semacam ini perlu di perluas agar seluruh ASN bisa menikmati kesejahteraan yang adil dan proporsional.

Baca Juga :  Hotman Paris Tawarkan Raisa Jadi Aspri, Gaji dan Bonusnya Bikin Melongo

“Saya sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” ujar Reni menambahkan.

Lebih lanjut, Reni mengungkapkan bahwa RUU ASN sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan segera di bahas oleh Komisi II DPR RI. Ia memastikan, proses pembahasannya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang di hasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan.

“Kami di Baleg berharap RUU ASN ini dapat menghadirkan solusi terbaik bagi seluruh aparatur negara, baik PNS maupun PPPK, tanpa membedakan status,” pungkasnya.

Dengan adanya revisi RUU ASN ini, harapan baru terbuka bagi PPPK untuk mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan setara dengan PNS. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pembahasan di DPR dan kemampuan fiskal negara untuk mewujudkan kesetaraan tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Usulan Masa Jabatan Kapolri: Reformasi Baru atau Sekadar Wacana?
Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru
Manipulasi Absen ASN Brebes: Saat Teknologi Kalah oleh Mentalitas
KPAI Desak SMKN 2 Garut Evaluasi Cara Disiplinkan Siswa Usai Insiden Potong Rambut Paksa
Daftar Nama 16 Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara yang Teridentifikasi
Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya
Lowongan Kerja BUMN Bank BTN dan Mandiri Mei 2026: Syarat & Cara Daftar
Lebih Hemat 40 Persen, Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg Jadi Pengganti LPG Subsidi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:00 WIB

Usulan Masa Jabatan Kapolri: Reformasi Baru atau Sekadar Wacana?

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:00 WIB

Manipulasi Absen ASN Brebes: Saat Teknologi Kalah oleh Mentalitas

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPAI Desak SMKN 2 Garut Evaluasi Cara Disiplinkan Siswa Usai Insiden Potong Rambut Paksa

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Daftar Nama 16 Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara yang Teridentifikasi

Berita Terbaru

My Royal Nemesis. Drama Korea Terbaru Mei 2026 yang Paling Dinanti.

Showbiz

Ini 7 Drama Korea Terbaru Mei 2026 yang Paling Dinanti

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem ML 8 Mei 2026.

Tech & Game

Kode Redeem ML 8 Mei 2026: Ambil Diamond & Skin Lucky Box Gratis

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:00 WIB