Britainaja – Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Reni menjelaskan bahwa revisi RUU ASN tersebut berpotensi memberikan ruang bagi PPPK untuk memperoleh status kepegawaian setara dengan PNS, selama hal itu dinilai memungkinkan secara hukum, sosial, dan fiskal negara.
“Kalau memang secara kajian, baik yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap,” ujar Reni.
Ia menekankan bahwa baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, Reni menyoroti masih adanya kesenjangan kesejahteraan antara kedua status tersebut.
Menurutnya, masih banyak PPPK yang belum mendapatkan hak keuangan yang setara dengan PNS. Ia mencontohkan sejumlah tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi, dari honorer hingga menjadi PPPK, namun belum memperoleh tunjangan kinerja penuh seperti rekan PNS mereka.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, tetapi tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen. Padahal mereka sama-sama berkontribusi untuk pelayanan publik,” kata Reni.
Melihat kondisi tersebut, Reni mendorong agar pembahasan RUU ASN ke depan juga mencakup upaya penyetaraan kesejahteraan. Menurutnya, jika kemampuan fiskal negara mencukupi, sudah sepatutnya PPPK mendapatkan hak yang sama, bahkan berpeluang di angkat menjadi PNS secara bertahap.
Meski begitu, ia mengapresiasi langkah sejumlah pemerintah daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan kesejahteraan antara dua status ASN tersebut tidak terlalu besar. Reni menilai, kebijakan semacam ini perlu di perluas agar seluruh ASN bisa menikmati kesejahteraan yang adil dan proporsional.
“Saya sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” ujar Reni menambahkan.
Lebih lanjut, Reni mengungkapkan bahwa RUU ASN sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan segera di bahas oleh Komisi II DPR RI. Ia memastikan, proses pembahasannya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang di hasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan.
“Kami di Baleg berharap RUU ASN ini dapat menghadirkan solusi terbaik bagi seluruh aparatur negara, baik PNS maupun PPPK, tanpa membedakan status,” pungkasnya.
Dengan adanya revisi RUU ASN ini, harapan baru terbuka bagi PPPK untuk mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan setara dengan PNS. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pembahasan di DPR dan kemampuan fiskal negara untuk mewujudkan kesetaraan tersebut. (Tim)









