Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu Singkat

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu Singkat

Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu Singkat

Britainaja, Kerinci – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Kerinci berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Tim Macan Kincay dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci dengan sigap berhasil meringkus pelaku di lokasi persembunyiannya pada Sabtu (10/5/2025).

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari laporan masyarakat atas kehilangan sepeda motor yang diterima sekitar pukul 13.20 WIB di hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan lokasi kejadian.

Baca Juga :  Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir Tembus Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya

Dari hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial RW (34), warga Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.

“Kami mendapat informasi akurat bahwa terduga berada di kawasan pemandian air panas Sungai Medang. Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu dini hari, kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkap AKP Very.

Penangkapan yang dilakukan kurang dari 12 jam ini juga membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BH 3354 RC. Selain itu, saat penggeledahan, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam di kantong celana bagian depan milik pelaku.

Baca Juga :  Hujan Deras Guyur Sungai Penuh, Air Sungai Batang Sangkir Naik ke Bahu Jalan

RW beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban, Warsono (50), warga Desa Amar Sakti, Kecamatan Sungai Penuh, tengah membeli sambal bersama istrinya di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal. Saat itu, motor korban diparkir di halaman rumah dengan kunci masih tergantung di kendaraan.

“Saat menunggu sambal dibungkus, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Usaha pencarian di sekitar lokasi pun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya dilaporkan ke kami,” tutup Kasat Reskrim. (Wd)

Berita Terkait

Bupati Monadi Minta Ayah di Kerinci Lebih Peduli dan Wajib Terlibat Asuh Anak
Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain
DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung
Sinergi Kemenkum dan IAIN Kerinci: Amankan Inovasi Kampus, Dorong Ekonomi Daerah
Beras Payo Kerinci Raih Sertifikat Indikasi Geografis, Harga Jual Petani Siap Meroket
Kompak dan Religius, Kunci PKK Jambi Bangun Desa
Rumah Dilan Kerinci Resmi Buka, Siap Dongkrak UMKM Lokal
Hesti Haris Ajak Warga Kerinci Didik Anak Lewat Sholawat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:26 WIB

Bupati Monadi Minta Ayah di Kerinci Lebih Peduli dan Wajib Terlibat Asuh Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:30 WIB

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:30 WIB

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:00 WIB

Sinergi Kemenkum dan IAIN Kerinci: Amankan Inovasi Kampus, Dorong Ekonomi Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:01 WIB

Beras Payo Kerinci Raih Sertifikat Indikasi Geografis, Harga Jual Petani Siap Meroket

Berita Terbaru

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO)

Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Selasa, 30 Jun 2026 - 16:08 WIB