Britainaja – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengukir prestasi gemilang dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
Dimana Tim berhasil memutus rantai peredaran narkoba jaringan Riau-Jambi dengan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti bernilai fantastis di kawasan Muaro Jambi.
Kronologi Pengejaran Dramatis
Peristiwa bermula pada Selasa malam (5/5/2026), saat Tim Opsnal menerima informasi akurat mengenai pergerakan kurir narkoba yang melintasi wilayah Jambi. Petugas langsung bersiaga di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, tepat di depan markas Polres Muaro Jambi.
Ketegangan memuncak saat sebuah mobil Xenia putih bernopol BM 1673 CI mencoba melarikan diri dari hadangan petugas. Tak ingin buruannya lepas, polisi melakukan pengejaran intensif hingga terpaksa melepaskan tembakan ke arah roda mobil untuk menghentikan pelarian para pelaku.
Temuan Barang Bukti Berbahaya
Setelah sempat menghilang, petugas akhirnya menemukan mobil tersebut terparkir terkunci di halaman rumah warga. Bersama ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tas-tas berisi paket barang haram, antara lain:
-
20 Kilogram Sabu dalam paket besar.
-
20.241 Butir Ekstasi dengan logo populer Redbull dan Kenzo.
-
16 Paket Besar Etomidate, cairan golongan II yang kerap disalahgunakan sebagai campuran vape.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, menjelaskan bahwa narkotika ini rencananya dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang. “Kami masih terus mendalami kasus ini karena ada kemungkinan barang-barang ini juga akan diedarkan ke wilayah lain,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (12/5/2026).
Empat Tersangka Berhasil Diringkus
Kesigapan petugas membuahkan hasil dengan tertangkapnya empat orang yang terlibat. Awalnya, polisi meringkus tersangka MR dan JM di lokasi kejadian. Melalui pengembangan cepat, tim bergerak menuju Provinsi Riau dan berhasil menciduk dua rekan mereka, KS dan YN, di sebuah hotel di wilayah Rokan Hilir.
Langkah tegas Polda Jambi ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda dari jeratan narkotika yang kian meresahkan.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
1. Berapa total barang bukti yang diamankan Polda Jambi? Polisi menyita 20 kg sabu, 20.241 butir ekstasi (logo Redbull & Kenzo), serta 16 paket besar cairan etomidate.
2. Siapa saja tersangka yang terlibat dalam kasus ini? Ada empat tersangka utama yang berhasil ditangkap, yakni MR, JM, KS, dan YN yang merupakan jaringan antarprovinsi Riau-Jambi.
3. Apa itu Etomidate yang ditemukan polisi? Etomidate adalah narkotika golongan II yang dalam kasus ini disalahgunakan sebagai campuran cairan rokok elektrik (vape) untuk memberikan efek memabukkan.
4. Di mana lokasi penangkapan tersebut terjadi? Penangkapan awal terjadi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, diikuti penangkapan tersangka lainnya di Rokan Hilir, Riau. (Tim)






