Polda Jambi Amankan ZH Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Humas Polda Jambi

Dok. Humas Polda Jambi

Britainaja, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi gelar konferensi pers pada Jumat (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi, guna mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2021.

Dari hasil penyelidikan, dana yang dikucurkan pada bulan Maret 2021 sebesar Rp180 miliar diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alokasi tersebut mencakup Rp51 miliar untuk jenjang SMA dan sekitar Rp122 miliar bagi 16 SMK penerima.

Penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan tersebut, mulai dari ketidaksesuaian barang hingga mark up harga.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Akhir Tahun di Banda Neira, Surga Tersembunyi di Maluku

Sejumlah barang seperti mesin cuci dan alat facial diketahui tidak sesuai spesifikasi dan dinyatakan tidak layak pakai berdasarkan pemeriksaan ahli dari ITS.

Selama proses penyelidikan, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp6 miliar sebagai barang bukti. Hingga saat ini, pihak kepolisian menerima sedikitnya tiga laporan yang terkait dengan kasus ini—satu di antaranya telah memasuki tahap penyidikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp21,89 miliar. Satu orang tersangka berinisial ZH, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2021, telah resmi diamankan oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  BMKG : Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Provinsi Jambi

Dalam keterangannya, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya kerja sama yang mencurigakan antara PPK dan pihak penyedia barang.

“Barang-barang tersebut sudah diperiksa dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran serius. Selain tidak layak, barang-barang itu juga sudah dimark-up, sehingga merugikan negara,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 18, dan Pasal 15. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara. (Wd)

 

Berita Terkait

Ini Daftar 90 ATM Bank Jambi yang Sudah Aktif dan Siap Pakai
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 KG: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan
Jambi Siaga Hujan Sore Ini: Simak Prediksi Cuaca 10-11 Mei 2026
Truk Batu Bara Jambi Dilarang Melintas Mulai Hari Ini Hingga 21 Mei
Sekda Jambi Pastikan Anggaran TPP Rp130 Miliar Aman, Ini Bocoran Jadwal Cairnya
Update Cuaca Jambi 7 Mei 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sore Ini
Menkes Budi Gunadi Perbaiki Nasib Dokter Internship: Tak Boleh Lagi Jadi Tenaga Pengganti
Menkes Budi Gunadi Turun Tangan: Usut Tuntas Kasus Kematian Dokter Magang di Jambi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:38 WIB

Ini Daftar 90 ATM Bank Jambi yang Sudah Aktif dan Siap Pakai

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:00 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 KG: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Jambi Siaga Hujan Sore Ini: Simak Prediksi Cuaca 10-11 Mei 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

Truk Batu Bara Jambi Dilarang Melintas Mulai Hari Ini Hingga 21 Mei

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sekda Jambi Pastikan Anggaran TPP Rp130 Miliar Aman, Ini Bocoran Jadwal Cairnya

Berita Terbaru

Emas Antam. ist

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2.839.000 per gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB