Polda Jambi Amankan ZH Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Humas Polda Jambi

Dok. Humas Polda Jambi

Britainaja, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi gelar konferensi pers pada Jumat (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi, guna mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2021.

Dari hasil penyelidikan, dana yang dikucurkan pada bulan Maret 2021 sebesar Rp180 miliar diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alokasi tersebut mencakup Rp51 miliar untuk jenjang SMA dan sekitar Rp122 miliar bagi 16 SMK penerima.

Penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan tersebut, mulai dari ketidaksesuaian barang hingga mark up harga.

Baca Juga :  5 HP Xiaomi dengan Kamera Paling Unggul 2025: Dari Redmi Hingga Flagship Leica

Sejumlah barang seperti mesin cuci dan alat facial diketahui tidak sesuai spesifikasi dan dinyatakan tidak layak pakai berdasarkan pemeriksaan ahli dari ITS.

Selama proses penyelidikan, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp6 miliar sebagai barang bukti. Hingga saat ini, pihak kepolisian menerima sedikitnya tiga laporan yang terkait dengan kasus ini—satu di antaranya telah memasuki tahap penyidikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp21,89 miliar. Satu orang tersangka berinisial ZH, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2021, telah resmi diamankan oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sungai Penuh Berjanji Kawal Tuntutan Mahasiswa Hingga Tuntas

Dalam keterangannya, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya kerja sama yang mencurigakan antara PPK dan pihak penyedia barang.

“Barang-barang tersebut sudah diperiksa dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran serius. Selain tidak layak, barang-barang itu juga sudah dimark-up, sehingga merugikan negara,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 18, dan Pasal 15. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara. (Wd)

 

Berita Terkait

Cegah Karhutla Meluas, Al Haris Ajak Masyarakat Laksanakan Salat Istisqa
Lahan Gambut dan Minimnya Ketersediaan Air Menjadi Kendala Pemadaman Karhutla di Muaro Jambi
Ribuan Pelari Antusias Ikuti Presisi Merdeka Run 2026 Polda Jambi
Ini Nama-nama 37 Kader Pengurus DPW Partai NasDem Jambi 2024-2029
DPW NasDem Jambi Dilantik, Murison: Kekompakan Kader Kunci Sukses pada Pemilu 2029
Sosok Brigjen K Yani Sudarto, Wakapolda Jambi yang Kaya Pengalaman Reserse
Museum Sriwijaya Dharmakirti Resmi Berdiri, Gubernur Al Haris Dorong Bandara Jambi Jadi Internasional
Menteri Kebudayaan dan Gubernur Al Haris Ajak Mahasiswa UNJA Sulap Budaya Jambi Jadi Ekonomi Kreatif
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Cegah Karhutla Meluas, Al Haris Ajak Masyarakat Laksanakan Salat Istisqa

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Lahan Gambut dan Minimnya Ketersediaan Air Menjadi Kendala Pemadaman Karhutla di Muaro Jambi

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Ribuan Pelari Antusias Ikuti Presisi Merdeka Run 2026 Polda Jambi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Ini Nama-nama 37 Kader Pengurus DPW Partai NasDem Jambi 2024-2029

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:34 WIB

DPW NasDem Jambi Dilantik, Murison: Kekompakan Kader Kunci Sukses pada Pemilu 2029

Berita Terbaru

Tarian saat Kenduri SKO Belui. (Foto: FB @Milenial Monadi)

Kerinci

Kerinci 2026: Merawat Tradisi di Lembah Para Leluhur

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:02 WIB

PPPK menerima SK. ist

Nasional

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:46 WIB