Polda Jambi Amankan ZH Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Humas Polda Jambi

Dok. Humas Polda Jambi

Britainaja, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi gelar konferensi pers pada Jumat (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi, guna mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2021.

Dari hasil penyelidikan, dana yang dikucurkan pada bulan Maret 2021 sebesar Rp180 miliar diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alokasi tersebut mencakup Rp51 miliar untuk jenjang SMA dan sekitar Rp122 miliar bagi 16 SMK penerima.

Penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan tersebut, mulai dari ketidaksesuaian barang hingga mark up harga.

Baca Juga :  Persiapan Final! Pelantikan Pengurus SMSI Kerinci-Sungai Penuh Siap Digelar

Sejumlah barang seperti mesin cuci dan alat facial diketahui tidak sesuai spesifikasi dan dinyatakan tidak layak pakai berdasarkan pemeriksaan ahli dari ITS.

Selama proses penyelidikan, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp6 miliar sebagai barang bukti. Hingga saat ini, pihak kepolisian menerima sedikitnya tiga laporan yang terkait dengan kasus ini—satu di antaranya telah memasuki tahap penyidikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp21,89 miliar. Satu orang tersangka berinisial ZH, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2021, telah resmi diamankan oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Maskun Sopwan Terpilih Pimpin JMSI Jambi 2025-2030, Janji Bawa Organisasi Lebih Solid dan Sejahtera

Dalam keterangannya, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya kerja sama yang mencurigakan antara PPK dan pihak penyedia barang.

“Barang-barang tersebut sudah diperiksa dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran serius. Selain tidak layak, barang-barang itu juga sudah dimark-up, sehingga merugikan negara,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 18, dan Pasal 15. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara. (Wd)

 

Berita Terkait

Update Jadwal & Harga Tiket Pesawat Jambi ke Dabo Singkep – Yogyakarta April 2026
Kapolri Kirim Tim Bareskrim dan Propam Audit Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan
Akhir Pelarian Alung: Buron Narkoba 58 Kg yang Sempat Sembunyi di Masjid
Ini 5 Jabatan Strategis Yang Dilelang Pemprov Jambi April 2026
Alung Ramadhan, Buronan Sabu 58 Kg Akhirnya Tertangkap di Kuala Tungkal
Alung, Buronan 58 Kg Sabu yang Nekat Lompat dari Lantai 2 Polda Jambi
Al Haris Dorong ASN Jambi Kerja Cepat Hadapi Tekanan Global
Al Haris Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai Tanpa Ganggu ASN
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:00 WIB

Update Jadwal & Harga Tiket Pesawat Jambi ke Dabo Singkep – Yogyakarta April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 15:00 WIB

Kapolri Kirim Tim Bareskrim dan Propam Audit Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Akhir Pelarian Alung: Buron Narkoba 58 Kg yang Sempat Sembunyi di Masjid

Kamis, 16 April 2026 - 17:00 WIB

Ini 5 Jabatan Strategis Yang Dilelang Pemprov Jambi April 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WIB

Alung Ramadhan, Buronan Sabu 58 Kg Akhirnya Tertangkap di Kuala Tungkal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru April 2026.

Tech & Game

Klaim Hadiahnya! Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru April 2026

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB