Britainaja – Polda Bangka Belitung mulai menyelidiki laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Super Air Jet. Laporan ini muncul setelah insiden puluhan penumpang yang gagal berangkat dari Bandara Depati Amir pada Kamis, 2 April 2026.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, memastikan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mulai melakukan pendalaman kasus. Ia menyebut penyidik Subdit I Indagsi telah menyusun langkah awal penyelidikan.
“Penyidik sudah memeriksa pelapor dan akan segera memanggil pihak maskapai untuk dimintai keterangan,” jelas Agus pada Jumat, 3 April 2026.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula dari rombongan 72 penumpang, yang sebagian besar merupakan santri. Mereka telah mengantongi boarding pass dan berada di area keberangkatan Bandara Depati Amir.
Masalah muncul saat proses boarding. Ketika antrean panjang berlangsung, petugas maskapai menghentikan 29 penumpang secara sepihak dengan alasan pintu keberangkatan sudah ditutup.
Keputusan tersebut membuat puluhan penumpang gagal naik pesawat meski sudah mengikuti prosedur awal.
Perwakilan rombongan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan.
Langkah Kepolisian
Penyidik telah mengumpulkan keterangan awal dari pelapor. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pihak manajemen maskapai dan pihak terkait lainnya untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Polisi juga menyatakan empati terhadap penumpang yang terdampak.
“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Agus.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penjelasan dari Super Air Jet
Pihak Super Air Jet melalui Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Kami bersikap kooperatif dan akan memberikan penjelasan berdasarkan data yang kami miliki,” ujar Danang.
Ia menjelaskan bahwa 28 penumpang tidak dapat mengikuti penerbangan rute Pangkalpinang–Jakarta karena tidak hadir tepat waktu di ruang tunggu (no show gate).
Menurutnya, maskapai menutup gate 10 menit sebelum jadwal keberangkatan sesuai aturan penerbangan domestik.
Danang juga memaparkan kronologi berdasarkan data operasional:
- Penumpang mulai tiba di bandara pukul 06.31 WIB
- Proses check-in sebagian besar berlangsung pukul 07.13 WIB
- Boarding di mulai pukul 07.27 WIB
- Pengumuman keberangkatan dilakukan pukul 07.32 WIB
- Penumpang masih berada di luar area keberangkatan hingga pukul 07.46 WIB
Ia menambahkan bahwa gate ditutup pada pukul 07.58 WIB, sementara rombongan baru tiba di ruang tunggu sekitar pukul 08.07 WIB.
“Ketentuan ini kami terapkan untuk menjaga ketertiban, ketepatan waktu, dan keselamatan penerbangan,” jelasnya. (Tim)






