Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Berikut Sistem Perangkingan, Prioritas Pelamar, dan Jadwal Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Berikut Sistem Perangkingan, Prioritas Pelamar, dan Jadwal Resmi (Foto Istimewa)

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Berikut Sistem Perangkingan, Prioritas Pelamar, dan Jadwal Resmi (Foto Istimewa)

Britainaja – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 telah memasuki fase krusial atau tahapan penentu kelulusan. Seleksi kompetensi menjadi hal utama dalam sistem perangkingan yang digunakan, dengan nilai peserta diolah melalui sistem CAT BKN.

Namun, penilaian kelulusan bukan semata-mata ditentukan oleh hasil tes saja. Pemerintah juga menerapkan skema prioritas berdasarkan status pelamar, guna memastikan proses seleksi berlangsung adil dan memberi ruang bagi mereka yang telah berkontribusi di lingkungan pemerintahan tempat mereka bekerja sebelumnya.

Skema Prioritas Pelamar Umum dan Formasi Guru

Tiga kelompok utama yang menjadi fokus pemerintah dalam memberi prioritas pada pelamar umum. Pertama, Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yang telah lama mengabdi. Kedua, Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintahan. Ketiga, pegawai Non-ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun secara berkesinambungan tanpa terputus.

Sedangkan untuk formasi guru, skema prioritas disusun lebih rinci. Peringkat tertinggi diberikan kepada peserta yang telah melewati ambang batas nilai seleksi PPPK Guru tahun 2021 namun belum diangkat. Disusul oleh Guru THK2, guru Non-ASN yang terdata di BKN, serta guru yang aktif di Dapodik dengan masa kerja minimal dua tahun. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah diverifikasi oleh Kemendikbudristek juga termasuk dalam kelompok prioritas ini.

Baca Juga :  Jadwal Terbaru Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Diumumkan, Simak Rinciannya

Formasi Kesehatan: Penekanan pada Pemerataan dan Keberlanjutan Layanan

Untuk formasi jabatan fungsional kesehatan, pelamar D4 Bidan Pendidik yang telah lolos PPPK tahun 2023 menjadi prioritas pertama. Berikutnya adalah THK2, Non-ASN aktif di instansi pemerintah dan terdaftar di BKN, serta tenaga kesehatan Non-ASN dengan pengalaman kerja dua tahun terakhir.

Skema ini dibuat bertujuan agar mendukung ketersediaan tenaga kesehatan di berbagai daerah, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan secara optimal.

Rangkaian Jadwal dan Ketentuan Resmi Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Ujian seleksi kompetensi dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2025 serentak di seluruh wilayah Indonesia dan saat ini masih berlangsung di beberapa daerah. Pengolahan hasil nilai nantinya dilakukan secara sistematis sejak 22 April hingga 21 Mei 2025 melalui platform CAT BKN.

Baca Juga :  Panduan Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 2: Jangan Sampai Terlambat!

Pengumuman hasil kelulusan akhir akan dijadwalkan antara 22 hingga 31 Mei 2025 dan akan disampaikan secara langsung oleh masing-masing instansi melalui kanal resmi mereka.

Dasar hukum pelaksanaan seleksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB, yaitu:

  • KepmenPANRB Nomor 347/2024 untuk mekanisme seleksi umum PPPK 2024,
  • Nomor 348/2024 untuk formasi guru,
  • Nomor 349/2024 untuk formasi kesehatan,
  • Serta Nomor 15/2025 mengenai teknis pengolahan nilai seleksi.

Penempatan Formasi Berdasarkan Rangking Nilai dan Prioritas

Dalam proses seleksi mengutamakan pelamar dengan skor CAT tertinggi sesuai formasi dan status prioritas. Jika formasi telah terisi oleh peserta dengan nilai lebih tinggi, maka pelamar lain tidak akan diluluskan. Meski demikian, peserta yang mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi tetap memiliki peluang dipertimbangkan dalam skema pengangkatan P3K paruh waktu jika itu  memungkinkan.

Para peserta diimbau untuk terus memperbarui informasi resmi melalui portal resmi BKN, instansi terkait, dan SSCASN, dan  waspadai informasi yang bersifat hoak. (***)

Berita Terkait

Kabar Gembira Way Kambas: Gajah Sumatra Lahir, Perkuat Optimisme Konservasi
Banjir Rob Muaragembong Bekasi, 14.000 Jiwa Terdampak
Wamenpar Dorong Destinasi Wisata Indonesia Naik Kelas Melalui WIA 2025
Nomor Darurat Banjir Longsor Wajib Disimpan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ferry Irwandi Pecahkan Rekor Donasi, Kumpulkan Rp10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatera
Kijang Innova Reborn Diesel Tetap Jadi Primadona Konsumen
3.003 Formasi PPPK Kemensos 2025 Dibuka! Simak Syarat dan Jadwal Sekolah Rakyat
Mengapa Balita Sering Melepas Pakaian? Pahami Penjelasan Ahli dan Batas Normalnya

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:00 WIB

Kabar Gembira Way Kambas: Gajah Sumatra Lahir, Perkuat Optimisme Konservasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:15 WIB

Banjir Rob Muaragembong Bekasi, 14.000 Jiwa Terdampak

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:30 WIB

Wamenpar Dorong Destinasi Wisata Indonesia Naik Kelas Melalui WIA 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:16 WIB

Nomor Darurat Banjir Longsor Wajib Disimpan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:39 WIB

Ferry Irwandi Pecahkan Rekor Donasi, Kumpulkan Rp10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru

Tautan Viral DANA Gratis Rp492 Ribu 'Anti Zonk'

Finansial

Tautan Viral DANA Gratis Rp492 Ribu ‘Anti Zonk’

Senin, 8 Des 2025 - 12:35 WIB