Britainaja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar titik terang dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pada pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil Ahmad Dedi, salah satu pegawai DJBC, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Momen Dramatis di Gedung Merah Putih
Ada pemandangan tak biasa usai pemeriksaan pada Jumat (8/5/2026). Ahmad Dedi yang tampil rapi dengan kemeja putih dan sepatu hitam, justru memilih langkah seribu saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Ia menghindari kerumunan awak media yang sudah menunggunya sejak siang. Meski wartawan sempat memintanya untuk tidak berlari, Dedi tetap melaju kencang meninggalkan area gedung menuju arah Hotel Royal Kuningan tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun.
Fokus Penyidikan: Aliran Dana dari PT Blueray
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami informasi krusial mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Ahmad Dedi. Uang tersebut diduga berasal dari PT Blueray (PT BR), perusahaan yang kini menjadi pusat pusaran kasus suap ini.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan penerimaan uang dari PT BR. Kami juga akan mencocokkan informasi ini dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).
Modus Operandi: Meloloskan Barang Tanpa Periksa
Kasus ini bermula dari keinginan pemilik PT Blueray, John Field, agar barang-barang impor miliknya—termasuk barang imitasi atau KW—bisa melenggang bebas masuk ke Indonesia. Ia diduga menyuap sejumlah oknum pejabat agar perusahaan miliknya mendapatkan prioritas tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik yang ketat sesuai aturan kepabeanan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemufakatan jahat ini sudah terjalin sejak Oktober 2025. “Pihak PT BR ingin agar barang-barang mereka lancar melewati pemeriksaan Bea Cukai tanpa ada pengecekan,” tegas Asep.
Daftar 7 Tersangka yang Sudah Terjerat
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam skandal importasi ini:
-
Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024-2026)
-
Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC)
-
Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC)
-
Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC)
-
John Field (Pemilik PT Blueray)
-
Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray)
-
Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray)
Para pejabat Bea Cukai yang terlibat terancam jeratan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap. Sementara itu, pihak swasta selaku pemberi suap juga menghadapi ancaman hukuman serupa sesuai dengan KUHP terbaru dan UU Tipikor yang berlaku.
KPK berkomitmen untuk terus membongkar praktik “jalur tikus” importasi ini demi menjaga kedaulatan ekonomi dan integritas institusi negara.
FAQ: Skandal Dugaan Suap Importasi Ditjen Bea Cukai
1. Siapa Ahmad Dedi dan apa perannya dalam kasus ini?
Ahmad Dedi adalah pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang diperiksa KPK sebagai saksi. Penyidik sedang mendalami keterlibatan Dedi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang untuk mempermudah proses importasi barang milik PT Blueray.
2. Mengapa pegawai Bea Cukai tersebut berlari menghindari wartawan?
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 8 Mei 2026, Ahmad Dedi memilih bungkam dan berlari menjauh dari kejaran media. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dedi mengenai alasan aksi pelariannya tersebut.
3. Apa modus operandi yang dilakukan dalam kasus korupsi PT Blueray ini?
Modus utamanya adalah pemufakatan jahat untuk meloloskan barang-barang impor (termasuk barang KW/palsu) tanpa pemeriksaan fisik yang sah. Pihak perusahaan diduga memberikan suap kepada oknum pejabat Bea Cukai agar barang mereka lancar melewati jalur kepabeanan.
4. Berapa banyak tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK?
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka. Mereka terdiri dari empat pejabat/pegawai di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai serta tiga orang dari pihak swasta (PT Blueray).
5. Siapa saja pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka?
Empat pejabat tersebut adalah:
-
Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan 2024-2026)
-
Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2)
-
Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen)
-
Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2)
6. Apa ancaman hukuman bagi para tersangka?
Para tersangka penerima suap terjerat Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Sementara para pemberi suap dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
7. Kapan pemufakatan jahat ini mulai terdeteksi?
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kerja sama ilegal antara oknum Bea Cukai dan PT Blueray diduga kuat sudah dimulai sejak Oktober 2025. (Tim)






