Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Sapta Putra, S.H., didampingi oleh lima orang jurusita. Selain itu, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., yang secara langsung mengawasi jalannya eksekusi di lapangan. Kehadiran pimpinan dan jajaran pengadilan bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Sapta Putra menegaskan bahwa tindakan eksekusi ini sepenuhnya berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami hanya menjalankan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Semua prosedur telah ditempuh sesuai aturan,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Meski sempat terjadi ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat, situasi secara umum dapat dikendalikan berkat kesiapan aparat keamanan. Pihak kepolisian menerapkan pendekatan persuasif kepada warga yang berada di sekitar lokasi eksekusi untuk menghindari kericuhan.
Proses eksekusi lahan ini berlangsung selama beberapa jam dan berakhir tanpa insiden besar. Setelah seluruh bangunan dan benda-benda di lahan dieksekusi, area tersebut kemudian diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.
Eksekusi ini menjadi salah satu contoh pelaksanaan keputusan hukum di lapangan yang tetap mengedepankan ketertiban dan menghindari kekerasan. Pengadilan Negeri Makassar mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum demi terciptanya keadilan. (Wd)
Halaman : 1 2