Britainaja – Proses mediasi lanjutan terkait perkara hukum bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang menggugat keabsahan dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo kembali menemui jalan buntu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (7/5/2025) berakhir tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan pihak penggugat tidak mengalami perubahan. Mereka tetap meminta agar Presiden menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, tuntutan yang ditolak oleh pihak tergugat.
“Permintaan agar Bapak Jokowi mempublikasikan dokumen ijazah aslinya sudah kami sampaikan langsung kepada beliau, dan sikap kami tetap konsisten untuk menolak. Kami telah mengomunikasikan hal ini kepada mediator, dan sepakat bahwa proses mediasi tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan titik damai,” ujar Irpan seperti dikutip dari detikJateng.
Meski diundang sebagai pihak utama dalam mediasi, Presiden Jokowi memilih untuk tidak hadir secara langsung. Menurut Irpan, ketidakhadiran tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan hukum.
“Penggugat kami nilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat dalam kasus ini, baik dari sisi kepentingan pribadi maupun dasar pengajuan gugatan. Oleh karena itu, ketidakhadiran Pak Jokowi dalam forum mediasi ini adalah keputusan yang dapat dibenarkan secara hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq tetap bersikeras dengan tuduhannya. Ia menyatakan bahwa keengganan Presiden untuk menunjukkan ijazah hanya akan menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
“Ini sebenarnya perkara sederhana. Seperti pengendara yang diminta menunjukkan surat kendaraan, tinggal tunjukkan STNK-nya. Ketika seseorang enggan menunjukkan ijazah, justru itu akan menimbulkan dugaan dan pesan yang salah, seolah pendidikan tidak penting,” ungkap Taufiq.
Dengan gagalnya proses mediasi kedua ini, kasus akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. (***)