Mantan Analis Kredit Bank Jambi Cabang Kerinci Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat Konferensi Pers.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat Konferensi Pers.

Britainaja, Jambi – Kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan kembali diuji. Seorang mantan analis kredit BPD Jambi Cabang Kerinci, berinisial RS (26), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers Minggu (2/6/2025) mengungkapkan bahwa RS menyalahgunakan jabatannya dengan menarik dana dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik.

“Modusnya pelaku berpura-pura membantu proses penarikan dana, padahal semua dilakukan tanpa izin. Ini bentuk pelanggaran serius dalam sistem perbankan,” jelas AKBP Taufik.

Dana Nasabah Mengalir ke Situs Judi Online

Terbongkarnya kasus ini bermula dari analisis jejak digital pada transaksi keuangan RS. Dari hasil penyidikan, diketahui dana yang digelapkan mengalir ke sejumlah akun judi online, dengan nilai transaksi yang fantastis.

Baca Juga :  Cara Kerja Program Afiliasi, Strategi Cuan Tanpa Stok Barang

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah slip penarikan palsu serta bukti transfer ke situs perjudian daring. Tindakan ini dilakukan tersangka secara berulang sejak September 2023 hingga Oktober 2024 dan menimpa sedikitnya 25 nasabah.

Menariknya, selama bekerja, RS dikenal sebagai pegawai yang disiplin dan dipercaya oleh rekan kerja maupun nasabah. Namun citra tersebut runtuh ketika penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah pada aktivitas ilegal.

“Kami sudah memeriksa 27 saksi, termasuk dari internal bank, nasabah, serta pihak OJK,” kata Taufik.

Baca Juga :  Wakil Walikota Sungai Penuh Lantik Pejabat Eselon II dan III

Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Miliar

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Lokasi kejahatan berada di Kantor Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Kini RS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik ini,” tutup AKBP Taufik. (***)

Berita Terkait

Update Jadwal & Harga Tiket Pesawat Jambi ke Dabo Singkep – Yogyakarta April 2026
Kapolri Kirim Tim Bareskrim dan Propam Audit Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan
Akhir Pelarian Alung: Buron Narkoba 58 Kg yang Sempat Sembunyi di Masjid
Ini 5 Jabatan Strategis Yang Dilelang Pemprov Jambi April 2026
Alung Ramadhan, Buronan Sabu 58 Kg Akhirnya Tertangkap di Kuala Tungkal
Alung, Buronan 58 Kg Sabu yang Nekat Lompat dari Lantai 2 Polda Jambi
Al Haris Dorong ASN Jambi Kerja Cepat Hadapi Tekanan Global
Al Haris Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai Tanpa Ganggu ASN
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:00 WIB

Update Jadwal & Harga Tiket Pesawat Jambi ke Dabo Singkep – Yogyakarta April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 15:00 WIB

Kapolri Kirim Tim Bareskrim dan Propam Audit Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Akhir Pelarian Alung: Buron Narkoba 58 Kg yang Sempat Sembunyi di Masjid

Kamis, 16 April 2026 - 17:00 WIB

Ini 5 Jabatan Strategis Yang Dilelang Pemprov Jambi April 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WIB

Alung Ramadhan, Buronan Sabu 58 Kg Akhirnya Tertangkap di Kuala Tungkal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru April 2026.

Tech & Game

Klaim Hadiahnya! Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru April 2026

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul. TNI Angkatan Laut (AL) membenarkan adanya pergerakan kapal perang Amerika Serikat (AS) di kawasan Selat Malaka. (KOMPAS.com)

Internasional

TNI AL Pantau Kapal Perang AS USS Miguel Keith di Selat Malaka

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:00 WIB