Kasus Balita Cacingan di Bengkulu Disorot Menteri PPPA, Pemda Diminta Sigap

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: Humas Kementerian PPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: Humas Kementerian PPPA)

Britainaja, Jakarta – Kasus balita cacingan di Bengkulu mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk lebih tanggap dalam menjaga kesehatan anak.

Menurut Arifah, setiap anak berhak tumbuh dalam kondisi sehat, cerdas, serta terlindungi. Karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menyediakan lingkungan yang bersih dan sehat, termasuk pencegahan penyakit cacingan yang dapat berakibat fatal.

Arifah mengungkapkan bahwa Kementerian PPPA telah menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta sejumlah instansi terkait. Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) juga telah mengambil langkah cepat dalam menangani dua balita yang di laporkan mengalami kondisi serius akibat cacingan.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Akhir Tahun di Banda Neira, Surga Tersembunyi di Maluku

Kedua balita tersebut kini masih menjalani perawatan intensif di Pediatric Intensive Care Unit (PICU). “Hak anak atas kesehatan harus di penuhi melalui akses layanan medis yang layak,” tegas Arifah dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Tak hanya kementerian, kasus ini juga mendapat sorotan dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Ia menempatkan penanganan dan pemulihan kedua anak tersebut sebagai prioritas utama.

Menteri Arifah menambahkan bahwa proses pendampingan akan terus di kawal hingga kedua balita benar-benar pulih. Ia juga mengingatkan, kasus seperti ini tidak bisa langsung di kategorikan sebagai bentuk penelantaran anak. Di butuhkan asesmen lanjutan terkait pola asuh dan kebiasaan hidup bersih dalam keluarga.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai negara perlu turun tangan lebih jauh. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengingatkan bahwa Pasal 34 UUD 1945 jelas mengamanatkan fakir miskin dan anak terlantar harus di pelihara oleh negara.

Baca Juga :  Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025: Siap-siap Libur Panjang!

“Seharusnya tidak ada anak-anak di Indonesia yang masih menderita cacingan. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan hak anak atas kesehatan tidak terabaikan,” ujar Jasra.

Kasus balita cacingan di Seluma, Bengkulu, menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat di minta memperkuat kerja sama dalam menciptakan lingkungan sehat dan pola asuh yang lebih baik.

Menteri PPPA menegaskan, jika seluruh pihak bergerak bersama, maka kejadian serupa dapat di cegah. “Kita tidak boleh menunggu sampai ada korban berikutnya. Anak-anak adalah generasi penerus, dan kesehatan mereka adalah investasi bangsa,” pungkas Arifah. (Tim)

Berita Terkait

Usulan Masa Jabatan Kapolri: Reformasi Baru atau Sekadar Wacana?
Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru
Manipulasi Absen ASN Brebes: Saat Teknologi Kalah oleh Mentalitas
KPAI Desak SMKN 2 Garut Evaluasi Cara Disiplinkan Siswa Usai Insiden Potong Rambut Paksa
Daftar Nama 16 Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara yang Teridentifikasi
Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya
Lowongan Kerja BUMN Bank BTN dan Mandiri Mei 2026: Syarat & Cara Daftar
Lebih Hemat 40 Persen, Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg Jadi Pengganti LPG Subsidi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:00 WIB

Usulan Masa Jabatan Kapolri: Reformasi Baru atau Sekadar Wacana?

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:00 WIB

Manipulasi Absen ASN Brebes: Saat Teknologi Kalah oleh Mentalitas

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPAI Desak SMKN 2 Garut Evaluasi Cara Disiplinkan Siswa Usai Insiden Potong Rambut Paksa

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya

Berita Terbaru

Ilustrasi - Panduan Lengkap Doa dan Tata Cara Sembelih Kurban Idul Adha.

Khasanah

Panduan Lengkap Doa dan Tata Cara Sembelih Kurban Idul Adha

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:00 WIB