Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu, Ini Fakta dan Reaksinya

Reaksi Haru Amsal: Kemenangan untuk Ekonomi Kreatif

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengar keputusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).(KOMPAS.com)

Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengar keputusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).(KOMPAS.com)

Britainaja – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan jaksa pada Rabu (1/4/2026).

Ketua majelis hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan keterlibatan Amsal dalam tindak pidana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga langsung memulihkan hak, kedudukan, serta martabat Amsal sebagai warga negara.

Baca Juga :  Inilah Deretan Peluang Usaha Paling Menjanjikan dan Cuan di Tahun 2026

Majelis yang turut beranggotakan Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung memberi waktu satu minggu kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Reaksi Amsal

Usai sidang, Amsal menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan ini bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Air mata ini adalah air mata kemenangan, bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua pejuang ekonomi kreatif,” ujarnya.

Keluarga dan kerabat langsung menyambut Amsal dengan penuh haru di ruang sidang yang dipadati pengunjung. Meski ramai, proses persidangan tetap berjalan tertib dengan pengamanan ketat dari pengadilan dan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Eksekusi Lahan Hotel Sultan Tetap Berjalan Meski Ada Gugatan

Sekilas Kasus

Kasus ini bermula saat penyidik menetapkan Amsal sebagai tersangka dari pengembangan lima tersangka lain. Penyidik juga mengklaim adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat dan keterangan ahli.

Namun, dalam persidangan, hakim menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menjerat Amsal secara hukum. (Tim)

Berita Terkait

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Ini Daftar Lengkap per kWh
Pink Moon 1 April 2026: Waktu Terbaik dan Cara Menyaksikannya
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Ini Sektor yang Tetap WFO
Ini Daftar Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina Se-Indonesia
Pertamina Pastikan Harga BBM Tetap Stabil Mulai 1 April 2026
Pembelian Pertalite & Solar Dibatasi Mulai 1 April 2026
Arti Nama Anak Kedua AHY, Terinspirasi Arjuna dan Sultan Agung
Putra Kedua AHY Lahir, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Ini Daftar Lengkap per kWh

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu, Ini Fakta dan Reaksinya

Rabu, 1 April 2026 - 12:00 WIB

Pink Moon 1 April 2026: Waktu Terbaik dan Cara Menyaksikannya

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:00 WIB

Ini Daftar Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina Se-Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:00 WIB

Pertamina Pastikan Harga BBM Tetap Stabil Mulai 1 April 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi Tarif Listrik April 2026 Tetap. Gemini AI

Nasional

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Ini Daftar Lengkap per kWh

Rabu, 1 Apr 2026 - 15:00 WIB