Britainaja – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan jaksa pada Rabu (1/4/2026).
Ketua majelis hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan keterlibatan Amsal dalam tindak pidana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga langsung memulihkan hak, kedudukan, serta martabat Amsal sebagai warga negara.
Majelis yang turut beranggotakan Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung memberi waktu satu minggu kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.
Reaksi Amsal
Usai sidang, Amsal menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan ini bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Air mata ini adalah air mata kemenangan, bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua pejuang ekonomi kreatif,” ujarnya.
Keluarga dan kerabat langsung menyambut Amsal dengan penuh haru di ruang sidang yang dipadati pengunjung. Meski ramai, proses persidangan tetap berjalan tertib dengan pengamanan ketat dari pengadilan dan aparat kepolisian.
Sekilas Kasus
Kasus ini bermula saat penyidik menetapkan Amsal sebagai tersangka dari pengembangan lima tersangka lain. Penyidik juga mengklaim adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat dan keterangan ahli.
Namun, dalam persidangan, hakim menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menjerat Amsal secara hukum. (Tim)






