Eksekusi Lahan Hotel Sultan Tetap Berjalan Meski Ada Gugatan

Eksekusi lahan Hotel Sultan terus berjalan, pemerintah mulai pengukuran sementara pihak pengelola ajukan perlawanan hukum

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Sultan. ist

Hotel Sultan. ist

Britainaja – Pakar hukum perdata Muhammad Ismak menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait eksekusi lahan Hotel Sultan tetap harus dijalankan, meski pihak tergugat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

Menurut Ismak, putusan tingkat pertama yang bersifat serta-merta memberi dasar kuat bagi pengadilan untuk segera mengeksekusi lahan. Ia menilai inti sengketa ini sederhana: pemilik ingin mengambil kembali lahannya, sementara pihak penyewa ingin tetap bertahan.

Ia juga meyakini hasil putusan di tingkat lanjutan tidak akan mengubah substansi perkara, yakni kepemilikan lahan tetap kembali ke negara.

Baca Juga :  Cuma Hari Ini! Klaim Saldo DANA Gratis Rp200.000 Lewat Link Kaget Terbaru

Di sisi lain, pemerintah mulai menindaklanjuti proses hukum dengan melakukan pengukuran lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi bagian dari konstatering, yaitu pencocokan data fisik dan administratif sebelum eksekusi dilakukan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan lahan yang digunakan Hotel Sultan merupakan barang milik negara. Ia memastikan pemerintah tetap menjalankan proses pengamanan aset negara meski ada perlawanan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menolak pelaksanaan eksekusi. Ia meminta pengadilan menunda eksekusi hingga seluruh gugatan perlawanan diputus.

Baca Juga :  Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026: Saatnya Beli atau Jual?

Hamdan juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan serta perubahan luas tanah yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi awal. Ia menyebut saat ini terdapat empat gugatan yang masih diproses di pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan teguran (aanmaning) kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan kawasan Hotel Sultan. Putusan tersebut memenangkan pemerintah dan memperbolehkan eksekusi langsung meski masih ada upaya hukum lanjutan. (Tim)

Berita Terkait

Ini Merek Cat Tembok Terbaik 2026: Tahan Lama dan Anti-Jamur
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini Minggu 26 Juli 2026: Cek Tarif Terbaru Sebelum Isi Tangki
Harga Emas Antam Stabil Minggu Ini, Cek Rincian Lengkapnya
Cara Top Up DANA Hingga Rp20 Juta: Syarat, Limit, dan Panduan Lengkap
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026, Cek Daftar Lengkapnya
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini: Cek Rincian Lengkap Pertalite hingga Dex
Harga Emas Antam Merosot ke Rp2,61 Juta Hari Ini, Momen Tepat Tambah Aset?
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Minggu 19 Juli 2026 di Seluruh SPBU
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:17 WIB

Ini Merek Cat Tembok Terbaik 2026: Tahan Lama dan Anti-Jamur

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:03 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini Minggu 26 Juli 2026: Cek Tarif Terbaru Sebelum Isi Tangki

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:03 WIB

Harga Emas Antam Stabil Minggu Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05 WIB

Cara Top Up DANA Hingga Rp20 Juta: Syarat, Limit, dan Panduan Lengkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:03 WIB

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026, Cek Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB