Eksekusi Lahan Hotel Sultan Tetap Berjalan Meski Ada Gugatan

Eksekusi lahan Hotel Sultan terus berjalan, pemerintah mulai pengukuran sementara pihak pengelola ajukan perlawanan hukum

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Sultan. ist

Hotel Sultan. ist

Britainaja – Pakar hukum perdata Muhammad Ismak menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait eksekusi lahan Hotel Sultan tetap harus dijalankan, meski pihak tergugat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

Menurut Ismak, putusan tingkat pertama yang bersifat serta-merta memberi dasar kuat bagi pengadilan untuk segera mengeksekusi lahan. Ia menilai inti sengketa ini sederhana: pemilik ingin mengambil kembali lahannya, sementara pihak penyewa ingin tetap bertahan.

Ia juga meyakini hasil putusan di tingkat lanjutan tidak akan mengubah substansi perkara, yakni kepemilikan lahan tetap kembali ke negara.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2,82 Juta per Gram

Di sisi lain, pemerintah mulai menindaklanjuti proses hukum dengan melakukan pengukuran lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi bagian dari konstatering, yaitu pencocokan data fisik dan administratif sebelum eksekusi dilakukan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan lahan yang digunakan Hotel Sultan merupakan barang milik negara. Ia memastikan pemerintah tetap menjalankan proses pengamanan aset negara meski ada perlawanan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menolak pelaksanaan eksekusi. Ia meminta pengadilan menunda eksekusi hingga seluruh gugatan perlawanan diputus.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan

Hamdan juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan serta perubahan luas tanah yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi awal. Ia menyebut saat ini terdapat empat gugatan yang masih diproses di pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan teguran (aanmaning) kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan kawasan Hotel Sultan. Putusan tersebut memenangkan pemerintah dan memperbolehkan eksekusi langsung meski masih ada upaya hukum lanjutan. (Tim)

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik Rp16.250 Per Liter Mulai Hari Ini! Cek Daftar Lengkap BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Juni 2026 Stabil di Rp2,73 Juta per Gram
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 9 Juni 2026 Seluruh Indonesia
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,74 Juta Per Gram
Harga Emas Hari Ini 8 Juni 2026: Antam Naik, Pegadaian Justru Turun
Harga BBM Terbaru 8 Juni 2026: Diesel Turun, Bensin Pertamax Turbo Naik
Update Harga BBM Pertamina 7 Juni 2026: Kabar Baik, Varian Diesel Turun Drastis
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24 Kompak Stabil
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB

Harga Pertamax Naik Rp16.250 Per Liter Mulai Hari Ini! Cek Daftar Lengkap BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:00 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 9 Juni 2026 Seluruh Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,74 Juta Per Gram

Senin, 8 Juni 2026 - 14:00 WIB

Harga Emas Hari Ini 8 Juni 2026: Antam Naik, Pegadaian Justru Turun

Senin, 8 Juni 2026 - 08:00 WIB

Harga BBM Terbaru 8 Juni 2026: Diesel Turun, Bensin Pertamax Turbo Naik

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML 10 Juni 2026.

Tech & Game

Klaim Kode Redeem ML 10 Juni 2026: Panen Diamond & Skin Gratis!

Rabu, 10 Jun 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Juni 2026.

Tech & Game

Banjir Hadiah! Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Juni 2026

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:00 WIB