Eksekusi Lahan Hotel Sultan Tetap Berjalan Meski Ada Gugatan

Eksekusi lahan Hotel Sultan terus berjalan, pemerintah mulai pengukuran sementara pihak pengelola ajukan perlawanan hukum

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Sultan. ist

Hotel Sultan. ist

Britainaja – Pakar hukum perdata Muhammad Ismak menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait eksekusi lahan Hotel Sultan tetap harus dijalankan, meski pihak tergugat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

Menurut Ismak, putusan tingkat pertama yang bersifat serta-merta memberi dasar kuat bagi pengadilan untuk segera mengeksekusi lahan. Ia menilai inti sengketa ini sederhana: pemilik ingin mengambil kembali lahannya, sementara pihak penyewa ingin tetap bertahan.

Ia juga meyakini hasil putusan di tingkat lanjutan tidak akan mengubah substansi perkara, yakni kepemilikan lahan tetap kembali ke negara.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini 6 April 2026: Turun Drastis

Di sisi lain, pemerintah mulai menindaklanjuti proses hukum dengan melakukan pengukuran lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi bagian dari konstatering, yaitu pencocokan data fisik dan administratif sebelum eksekusi dilakukan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan lahan yang digunakan Hotel Sultan merupakan barang milik negara. Ia memastikan pemerintah tetap menjalankan proses pengamanan aset negara meski ada perlawanan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menolak pelaksanaan eksekusi. Ia meminta pengadilan menunda eksekusi hingga seluruh gugatan perlawanan diputus.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Makassar Eksekusi Lahan di Tengah Pengamanan Ketat Aparat

Hamdan juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan serta perubahan luas tanah yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi awal. Ia menyebut saat ini terdapat empat gugatan yang masih diproses di pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan teguran (aanmaning) kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan kawasan Hotel Sultan. Putusan tersebut memenangkan pemerintah dan memperbolehkan eksekusi langsung meski masih ada upaya hukum lanjutan. (Tim)

Berita Terkait

Transfer Uang Tanpa Biaya Admin? ShopeePay Kini Gratis Selamanya
Harga Dexlite dan Pertamina Dex Naik, Cek Daftar Harga BBM Pertamina per 6 Mei 2026
Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun, Waktunya Borong?
Kesenjangan Upah: Pekerja Laki-Laki Masih Kantongi Gaji Lebih Tinggi di 2026
Naik 26,2%, Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun
Pemerintah Guyur Subsidi 200 Ribu Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026
OJK Pastikan Sektor Keuangan Indonesia Tetap Tangguh Hadapi ‘Cuaca Buruk’ Global
Rupiah Melemah ke Rp17.440 Akibat Konflik Global & Harga Minyak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:00 WIB

Transfer Uang Tanpa Biaya Admin? ShopeePay Kini Gratis Selamanya

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga Dexlite dan Pertamina Dex Naik, Cek Daftar Harga BBM Pertamina per 6 Mei 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun, Waktunya Borong?

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kesenjangan Upah: Pekerja Laki-Laki Masih Kantongi Gaji Lebih Tinggi di 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

Naik 26,2%, Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun

Berita Terbaru

Vespa 946 Horse memiliki nuansa cokelat tua yang terinspirasi dari kilauan bulu kuda. (ist)

Otomotif

Vespa 946 Horse: Simbol Keberanian dalam Balutan Kemewahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:00 WIB