Eksekusi Lahan Hotel Sultan Tetap Berjalan Meski Ada Gugatan

Eksekusi lahan Hotel Sultan terus berjalan, pemerintah mulai pengukuran sementara pihak pengelola ajukan perlawanan hukum

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Sultan. ist

Hotel Sultan. ist

Britainaja – Pakar hukum perdata Muhammad Ismak menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait eksekusi lahan Hotel Sultan tetap harus dijalankan, meski pihak tergugat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

Menurut Ismak, putusan tingkat pertama yang bersifat serta-merta memberi dasar kuat bagi pengadilan untuk segera mengeksekusi lahan. Ia menilai inti sengketa ini sederhana: pemilik ingin mengambil kembali lahannya, sementara pihak penyewa ingin tetap bertahan.

Ia juga meyakini hasil putusan di tingkat lanjutan tidak akan mengubah substansi perkara, yakni kepemilikan lahan tetap kembali ke negara.

Baca Juga :  4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Di sisi lain, pemerintah mulai menindaklanjuti proses hukum dengan melakukan pengukuran lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi bagian dari konstatering, yaitu pencocokan data fisik dan administratif sebelum eksekusi dilakukan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan lahan yang digunakan Hotel Sultan merupakan barang milik negara. Ia memastikan pemerintah tetap menjalankan proses pengamanan aset negara meski ada perlawanan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menolak pelaksanaan eksekusi. Ia meminta pengadilan menunda eksekusi hingga seluruh gugatan perlawanan diputus.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Melonjak Lagi! Cek Rincian Terbaru Sabtu 18 April 2026

Hamdan juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan serta perubahan luas tanah yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi awal. Ia menyebut saat ini terdapat empat gugatan yang masih diproses di pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan teguran (aanmaning) kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan kawasan Hotel Sultan. Putusan tersebut memenangkan pemerintah dan memperbolehkan eksekusi langsung meski masih ada upaya hukum lanjutan. (Tim)

Berita Terkait

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 20 Juni 2026: Cek Tarif di Daerahmu
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juni 2026: Stabil di Rp2.673.000 per Gram
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 19 Juni 2026 Seluruh Indonesia
Harga Emas Antam Hari Ini Mantap di Angka Rp2,7 Juta, Waktu Tepat untuk Investasi?
Bertabur Bintang! Choi Woo Shik dan Moon Ga Young Siap Menguras Emosi di Drakor ‘Whale Star’
Update Harga BBM Pertamina Terbaru per 18 Juni 2026 Seluruh Indonesia
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 18 Juni 2026: Masih Stabil di Rp2.733.000 per Gram
Harga BBM 17 Juni 2026 Stabil: Cek Tarif Pertamina, Shell & BP
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 20 Juni 2026: Cek Tarif di Daerahmu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juni 2026: Stabil di Rp2.673.000 per Gram

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 19 Juni 2026 Seluruh Indonesia

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Mantap di Angka Rp2,7 Juta, Waktu Tepat untuk Investasi?

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00 WIB

Bertabur Bintang! Choi Woo Shik dan Moon Ga Young Siap Menguras Emosi di Drakor ‘Whale Star’

Berita Terbaru

One Piece: Grand Gourmet

Tech & Game

Game One Piece x Kairosoft Siap Rilis Oktober 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:00 WIB