Britainaja – Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kini menantikan momen penting: pencairan gaji pertama mereka. Setelah sejumlah instansi resmi menetapkan Nomor Induk (NI), proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan menjadi tahapan penting sebelum hak kepegawaian tersebut dibayarkan.
Penetapan Nomor Induk (NI) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi langkah awal yang menandai status resmi pegawai PPPK paruh waktu. Nomor ini berfungsi sebagai identitas kepegawaian yang sah dan menjadi dasar hukum bagi instansi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Setelah SK keluar, pegawai yang bersangkutan akan menjalani prosesi pelantikan sekaligus menandatangani perjanjian kerja. Dalam kontrak tersebut diatur masa kerja minimal selama satu tahun, sesuai regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usai dilantik, pegawai wajib melapor ke instansi tempat penugasan masing-masing untuk menerima dokumen administratif penting seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT). Kedua dokumen ini menjadi syarat administratif agar proses pembayaran gaji dapat dilakukan.
Berdasarkan informasi dari beberapa instansi pemerintah, gaji pertama PPPK paruh waktu di perkirakan akan di cairkan pada akhir tahun 2025, tepatnya antara bulan November hingga Desember. Namun, ada juga instansi yang baru akan menyalurkan pembayaran gaji perdana tersebut pada Januari 2026, tergantung pada kecepatan penerbitan SK dan kelengkapan dokumen kepegawaian masing-masing daerah.
Mengingat PPPK paruh waktu merupakan formasi baru yang di atur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, proses administrasi di tiap daerah bisa berbeda. Pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian teknis, termasuk pengaturan anggaran dan penyesuaian sistem pembayaran.
Dalam keputusan tersebut di jelaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel, yakni 4 jam per hari atau total 20 jam dalam seminggu. Skema ini di rancang untuk mendukung efisiensi kinerja di sektor publik tanpa membebani anggaran.
Terkait besaran gaji, PPPK paruh waktu memperoleh upah yang lebih rendah di bandingkan PPPK penuh waktu. Hal ini di sesuaikan dengan jam kerja dan tanggung jawab yang lebih ringan. Kendati demikian, status mereka tetap diakui sebagai bagian dari aparatur negara yang berhak atas tunjangan dan jaminan sosial sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang. Kesempatan ini menjadi motivasi tambahan bagi banyak pegawai untuk menunjukkan performa terbaik selama masa kontrak berlangsung.
Dengan adanya regulasi dan kejelasan jadwal pencairan gaji, para pegawai PPPK paruh waktu kini dapat mempersiapkan diri menyambut tugas perdana mereka. Pemerintah juga terus berupaya memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar agar hak pegawai dapat segera di terima sesuai jadwal. (Tim)









