Britainaja, Jakarta – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN pada November 2025 ramai beredar di media sosial. Namun, PT Taspen (Persero) memastikan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa belum ada kebijakan resmi pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiun tahun ini.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah unggahan di media sosial menampilkan klaim bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan ASN pada November 2025. Narasi tersebut disertai judul-judul provokatif yang membuat banyak pensiunan berharap adanya tambahan penghasilan.
Menanggapi isu tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya. Lembaga yang menangani pembayaran pensiun ASN ini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan.
“Hati-hati, Sobat! Banyak berita clickbait tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang belum terbukti. Sampai saat ini, belum ada aturan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan,” tulis akun @taspen_id pada Sabtu, 1 November 2025.
Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan serta penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS maupun janda/duda PNS.
Kedua regulasi tersebut sebelumnya telah menetapkan adanya kenaikan gaji pokok sekitar 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Dengan demikian, tidak ada kenaikan baru pada gaji pensiunan yang diterima mulai November 2025.
Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berita yang belum terverifikasi. Informasi resmi mengenai kebijakan pensiun hanya diumumkan melalui situs dan kanal media sosial resmi Taspen atau lembaga pemerintah terkait.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan:
Berdasarkan data dari laman Sahabat Pegadaian, berikut kisaran gaji pensiunan PNS yang masih berlaku hingga saat ini:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan demikian, gaji pensiunan yang diterima bulan November 2025 tetap mengacu pada struktur gaji sebelumnya, tanpa ada penyesuaian baru dari pemerintah.
Taspen menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan terbaik bagi para pensiunan dan memastikan transparansi informasi terkait hak-hak ASN purnatugas. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran berita sebelum menyebarkannya, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan penerima pensiun. (Tim)









