Taspen Tegaskan: Gaji Pensiunan November 2025 Tidak Naik, Ini Penjelasan Resminya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seseorang sedang menghitung uang rupiah (Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg)

Ilustrasi seseorang sedang menghitung uang rupiah (Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg)

Britainaja, Jakarta – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN pada November 2025 ramai beredar di media sosial. Namun, PT Taspen (Persero) memastikan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa belum ada kebijakan resmi pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiun tahun ini.

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah unggahan di media sosial menampilkan klaim bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan ASN pada November 2025. Narasi tersebut disertai judul-judul provokatif yang membuat banyak pensiunan berharap adanya tambahan penghasilan.

Menanggapi isu tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya. Lembaga yang menangani pembayaran pensiun ASN ini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan.

“Hati-hati, Sobat! Banyak berita clickbait tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang belum terbukti. Sampai saat ini, belum ada aturan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan,” tulis akun @taspen_id pada Sabtu, 1 November 2025.

Baca Juga :  Gerak Cepat Kemenkes Tangani Campak, Orang Tua Wajib Tahu Langkah Barunya

Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan serta penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS maupun janda/duda PNS.

Kedua regulasi tersebut sebelumnya telah menetapkan adanya kenaikan gaji pokok sekitar 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Dengan demikian, tidak ada kenaikan baru pada gaji pensiunan yang diterima mulai November 2025.

Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berita yang belum terverifikasi. Informasi resmi mengenai kebijakan pensiun hanya diumumkan melalui situs dan kanal media sosial resmi Taspen atau lembaga pemerintah terkait.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan:

Berdasarkan data dari laman Sahabat Pegadaian, berikut kisaran gaji pensiunan PNS yang masih berlaku hingga saat ini:

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp183 Ribu: Waktunya Serok atau Tunggu Dulu?

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan demikian, gaji pensiunan yang diterima bulan November 2025 tetap mengacu pada struktur gaji sebelumnya, tanpa ada penyesuaian baru dari pemerintah.

Taspen menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan terbaik bagi para pensiunan dan memastikan transparansi informasi terkait hak-hak ASN purnatugas. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran berita sebelum menyebarkannya, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan penerima pensiun. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Bikin Ruang Tamu Sejuk Tanpa AC. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Bikin Ruang Tamu Sejuk Tanpa AC, Hemat Listrik

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:25 WIB

Ilustrasi - Cara Membersihkan Kotoran Telinga Tanpa Dikorek. (Foto: AI)

Health

Cara Aman Membersihkan Kotoran Telinga Tanpa Dikorek

Selasa, 22 Sep 2026 - 08:19 WIB

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB