Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin (Foto: RRI.co.id/Chairul Umam)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin (Foto: RRI.co.id/Chairul Umam)

Britainaja, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Syahrul Yasin Limpo (SYL), resmi menjalani hukuman penjara usai KPK mengeksekusi putusan pengadilan. SYL kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani masa hukuman selama 12 tahun.

“Proses eksekusi terhadap terpidana Syahrul Yasin Limpo telah dilakukan. Yang bersangkutan ditempatkan di Lapas Sukamiskin sesuai dengan vonis pengadilan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis (15/5/2025).

Pengadilan juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta kepadanya, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Namun hingga saat ini, SYL baru menyetorkan Rp100 juta dari total denda yang ditetapkan, dan sekitar Rp27,3 miliar dari uang pengganti yang harus dibayar.

Baca Juga :  Usulan Masa Jabatan Kapolri: Reformasi Baru atau Sekadar Wacana?

“KPK terus menerima pembayaran secara bertahap dari pihak terpidana, baik untuk denda maupun uang pengganti,” jelas Budi.

KPK juga masih terus melakukan penilaian terhadap aset-aset yang telah disita dari SYL. Proses perampasan aset tersebut terkait dengan penyidikan lanjutan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih bergulir.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL atas kasus pemerasan dan gratifikasi. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis itu menjadi 12 tahun penjara. Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh SYL ditolak Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Tiang Listrik di Bungo Patah Tertimpa Pohon Tumbang, Pasokan Listrik Terganggu

Dalam kasus ini, SYL terbukti meminta setoran dana dari para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian tempat ia memimpin sebelumnya. Ia dibantu oleh dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementan) dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian).

Pada tahun 2020, SYL memerintahkan mereka untuk mengumpulkan dana iuran dari pejabat eselon I, Dirjen, hingga Kepala Badan, dengan nominal berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS. Dalam persidangan, terungkap pula bahwa SYL meminta 20 persen dari anggaran setiap unit kerja serta menyertai aksinya dengan intimidasi. (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Daftar Bansos Agustus 2026 Lengkap: PKH, BPNT, PIP, dan Cara Cek Nama Anda
Ini Cara Tepat Scan QR Code KTP dan KK Lewat Aplikasi IKD
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02 WIB

KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:25 WIB

Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox.

Tech & Game

Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox

Selasa, 4 Agu 2026 - 05:51 WIB