Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu (Foto: Google)

Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu (Foto: Google)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah menegaskan tenaga honorer masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Meski begitu, kesempatan ini tidak berlaku untuk semua honorer. Hanya mereka yang memenuhi dua syarat utama yang bisa masuk ke dalam skema tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 serta keputusan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Ada dua ketentuan yang wajib dipenuhi. Pertama, honorer harus tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi PPPK, meski tidak mendapat formasi.

Kedua, honorer yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 juga bisa masuk skema ini, meskipun tidak lulus. Dengan begitu, status mereka tetap diakui dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Oppo Reno15 Series Meluncur 10 November, Unggulkan Kamera 200MP

Pemerintah menilai skema PPPK Paruh Waktu sebagai langkah kompromi untuk memberi kepastian kerja bagi honorer. Kebijakan ini dianggap lebih adil karena memberi kesempatan bagi mereka yang selama ini terbentur keterbatasan formasi dalam seleksi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dipandang dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penataan ulang status tenaga honorer.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menjadwalkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi honorer yang memenuhi syarat. Proses ini berlangsung mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Data yang masuk akan diverifikasi ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah pun mengimbau para honorer segera mengecek dan melengkapi data diri mereka di sistem BKN.

Dengan aturan ini, honorer diminta lebih proaktif memastikan kelengkapan berkas dan riwayat seleksi yang pernah diikuti. Pasalnya, kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi tenaga honorer, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik yang selama ini turut ditopang oleh mereka. (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli
5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Cepat dan Praktis dari Rumah
Profil Rachmat Gobel, Pengusaha dan Politisi Senior Yang Meninggal Dunia
Skandal Batu Bara PLTU, Polisi Sita Emas dan Uang Tunai Rp540 Miliar
Telkomsel Rilis Paket Internet Khusus Kurir SiCepat, Sediakan Kuota Sampai 46 GB
Ini Daftar Lengkap 10 Bansos Pemerintah Yang Akan Cair Juli 2026
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Alasan Kemhan Wajibkan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:30 WIB

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli

Senin, 13 Juli 2026 - 18:07 WIB

5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Cepat dan Praktis dari Rumah

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:01 WIB

Profil Rachmat Gobel, Pengusaha dan Politisi Senior Yang Meninggal Dunia

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:01 WIB

Skandal Batu Bara PLTU, Polisi Sita Emas dan Uang Tunai Rp540 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:05 WIB

Telkomsel Rilis Paket Internet Khusus Kurir SiCepat, Sediakan Kuota Sampai 46 GB

Berita Terbaru

Free Fire. Medcom

Tech & Game

Banjir Hadiah! Klaim Kode Redeem FF 17 Juli 2026 Terbaru Sekarang

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:01 WIB