DPRD Sungai Penuh Sahkan Perda Penanganan Kemiskinan dan Perangkat Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sungai Penuh Sahkan Perda Penanganan Kemiskinan dan Perangkat Daerah

DPRD Sungai Penuh Sahkan Perda Penanganan Kemiskinan dan Perangkat Daerah

Britainaja, Sungai Penuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang di gelar pada Kamis (25/9/2025). Kedua regulasi tersebut mencakup Perda tentang Perlindungan dan Penanganan Fakir Miskin serta Anak Terlantar, dan Perda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Pengesahan ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah kota untuk mempercepat pembangunan dan reformasi birokrasi. Proses persetujuan berjalan lancar setelah seluruh fraksi di dewan menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan persetujuan secara bulat.

Rapat paripurna yang menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi itu di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hardizal, di dampingi Wakil Ketua II, Emrizal, Suasana sidang berlangsung khidmat dan produktif, menunjukkan konsensus politik yang kuat antara legislatif dan eksekutif.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, bersama Wakil Wali Kota, Azhar Hamzah, turut hadir langsung dalam rapat tersebut. Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Alpian, serta para kepala perangkat daerah juga mengikuti jalannya sidang hingga tuntas.

Puncak acara adalah penyampaian pandangan akhir dari setiap fraksi. Seluruh perwakilan fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda Kota Sungai Penuh untuk ditingkatkan statusnya menjadi Perda, yang selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Naik Tajam Pagi Ini, Galeri24 dan UBS Kompak Meroket

Dua perda yang di sahkan ini memiliki fokus yang berbeda namun saling melengkapi. Keduanya di nilai menjadi instrumen penting untuk merealisasikan visi pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Perda Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar Regulasi ini di rancang sebagai landasan hukum yang kokoh bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mengimplementasikan program-program kesejahteraan sosial. Dengan adanya perda ini, pemerintah memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk:

  • Melakukan pendataan yang akurat terhadap fakir miskin dan anak terlantar.
  • Merancang dan mengalokasikan anggaran untuk program bantuan sosial yang tepat sasaran.
  • Memberikan perlindungan dan pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan serta akses pendidikan dan kesehatan.

Perda ini di harapkan dapat menekan angka kemiskinan dan memastikan tidak ada lagi warga yang terabaikan, sejalan dengan amanat konstitusi.

Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Sementara itu, perda ini bertujuan untuk menata ulang struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penyesuaian struktur ini akan memengaruhi nomenklatur dinas, badan, dan kantor di lingkup pemkot. Harapannya, organisasi perangkat daerah yang baru dapat bekerja lebih efektif dalam memberikan pelayanan publik dan menjalankan program-program pembangunan.

Baca Juga :  Ibnu Yunus Al-Mishri: Sang Maestro Astronomi dan Matematika dari Mesir

Menanggapi keputusan dewan, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh anggota DPRD. Ia menilai proses pembahasan Ranperda telah berjalan sangat dinamis dan konstruktif.

“Kami berterima kasih kepada seluruh fraksi dewan yang telah memberikan catatan strategis, saran, masukan, dan koreksi. Ini semua sangat berharga untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Alfin dalam sambutannya.

Ia menambahkan, pengesahan kedua perda ini menjadi momentum penting untuk akselerasi pembangunan. Menurutnya, regulasi yang kuat adalah fondasi untuk mencapai target-target yang telah di tetapkan.

“Dengan di sahkannya dua Perda ini, kita berharap percepatan pembangunan di Kota Sungai Penuh dapat di lakukan demi mewujudkan visi pembangunan lima tahun ke depan, yaitu Kota Sungai Penuh yang Maju, Adil, dan Sejahtera,” tutupnya optimistis.

Setelah pengesahan ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan segera menyusun peraturan turunan, seperti Peraturan Wali Kota (Perwako), agar kedua Perda tersebut dapat segera di implementasikan secara efektif di tengah masyarakat. (***)

Berita Terkait

Pastikan TKA Lancar, Plt Kadisdik Sungai Penuh Pantau Sekolah Secara Langsung
Kemenag Sungai Penuh Bekali Calon Pengantin Melalui Program “Satu Atap Menuju Jannah”
Duel Lawan Perampok, Ibu Rumah Tangga di Sungai Penuh Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian
Jelang Keberangkatan, 128 Calon Jamaah Haji Sungai Penuh Akan di Vaksinasi
Polres Kerinci Ringkus Mafia BBM Subsidi, Gunakan Modus Barcode UMKM untuk Kuras Solar
Harapan Baru Warga Hamparan Rawang Setelah 25 Tahun Terperangkap Banjir
Pasar Tanjung Bajure Ditata, Akses dan Kebersihan Jadi Prioritas
Klaim Rugi Besar, Pedagang Protes Penataan Pasar Tanjung Bajure
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:00 WIB

Pastikan TKA Lancar, Plt Kadisdik Sungai Penuh Pantau Sekolah Secara Langsung

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

Kemenag Sungai Penuh Bekali Calon Pengantin Melalui Program “Satu Atap Menuju Jannah”

Jumat, 17 April 2026 - 13:00 WIB

Duel Lawan Perampok, Ibu Rumah Tangga di Sungai Penuh Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian

Kamis, 16 April 2026 - 10:00 WIB

Jelang Keberangkatan, 128 Calon Jamaah Haji Sungai Penuh Akan di Vaksinasi

Minggu, 12 April 2026 - 13:10 WIB

Polres Kerinci Ringkus Mafia BBM Subsidi, Gunakan Modus Barcode UMKM untuk Kuras Solar

Berita Terbaru

Menaker AS Lori Chavez-DeRemer. (dok. REUTERS/Annabelle Gordon)

Internasional

Skandal Staf Muda Memanas, Menaker AS Lori Chavez-DeRemer Resmi Mundur

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:00 WIB