Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah untuk Pemilik Hak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas ATR/BPN melayani masyarakat (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Petugas ATR/BPN melayani masyarakat (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Britainaja – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling sering diajukan masyarakat di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini umumnya dibutuhkan untuk keperluan pembagian warisan, transaksi jual beli sebagian lahan, atau pengembangan kawasan perumahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses hukum untuk membagi satu sertipikat menjadi beberapa bagian baru. Setelah proses selesai, sertipikat induk tidak lagi berlaku dan digantikan oleh sertipikat baru yang sah.

“Pemecahan bidang tanah adalah pembagian satu bidang menjadi beberapa sertipikat baru dengan status hukum yang sama seperti tanah asalnya,” kata Shamy, Rabu (8/10/2025).

Shamy menegaskan bahwa pemecahan bidang hanya bisa di lakukan atas permintaan resmi dari pemegang hak yang sah. Proses ini di atur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Setiap bidang hasil pemecahan akan di terbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru oleh Kantor Pertanahan setempat. Sementara itu, peta pendaftaran dan daftar tanah akan di beri catatan khusus untuk menandai bahwa bidang tersebut telah di pecah dari tanah induk.

Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh Setujui LKPK Walikota Anggaran 2024

Langkah administrasi ini penting untuk menjaga keabsahan data pertanahan serta memudahkan pelacakan riwayat hukum tanah di masa depan.

Syarat Administratif yang Harus Di penuhi

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan pemecahan bidang, terdapat sejumlah dokumen penting yang harus di lampirkan:

  1. Sertipikat asli tanah yang akan di pecah.

  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.

  3. Surat permohonan resmi kepada Kantor Pertanahan.

  4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.

Selain itu, pengembang perumahan di wajibkan melampirkan rencana tapak atau site plan yang telah di setujui oleh pemerintah daerah.

Jika tanah tersebut berstatus warisan, maka pemohon juga harus menyertakan akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik tanah sebelumnya.

Setelah semua berkas di nyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah. Hasil pengukuran ini menjadi dasar pembuatan peta bidang baru yang menggambarkan batas dan luas setiap bagian tanah hasil pemecahan.

Biaya pengukuran dan administrasi akan di kenakan sesuai ketentuan resmi yang berlaku, tergantung pada luas dan lokasi tanah. Setelah seluruh proses selesai dan biaya di lunasi, pemohon akan menerima sertipikat baru atas masing-masing bidang tanah yang telah di pecah.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Makassar Eksekusi Lahan di Tengah Pengamanan Ketat Aparat

Meski tergolong layanan umum, Shamy menegaskan bahwa tidak semua jenis tanah dapat di pecah. Salah satu pengecualian terdapat pada tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan.

“Pemecahan tidak dapat di lakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama individu, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3),” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan pertanahan, termasuk dalam hal pemecahan bidang. Melalui digitalisasi data dan sistem pelayanan berbasis daring, masyarakat kini dapat memantau status permohonan mereka secara lebih mudah.

Layanan pemecahan bidang tanah menjadi langkah penting untuk mendukung legalitas kepemilikan tanah yang tertib dan aman secara hukum. Dengan memahami prosedur serta ketentuannya, pemilik hak dapat melakukan pembagian lahan dengan lancar tanpa sengketa di kemudian hari. (Tim)

Berita Terkait

Upah dan Jadwal Lengkap Program Magang Nasional Kemnaker 2025
Pakar Tegaskan Etanol dalam BBM Pertamina Aman untuk Mesin
Fenomena Hari Tanpa Bayangan Terjadi Pekan Ini, Catat Jadwalnya!
Interpol Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan
Fenomena Langka Harvest Moon Terangi Langit Indonesia Malam Ini
Harga BBM Pertamina Naik Oktober 2025, Ini Rinciannya di Tiap Daerah
Magang Hub Kemnaker 2025 Tawarkan Gaji Rp3,3 Juta dan Pelatihan Profesional
BPKH Buka Lowongan 11 Posisi Asisten Manajer 2025, Cek di karir.bpkh.go.id

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:40 WIB

Upah dan Jadwal Lengkap Program Magang Nasional Kemnaker 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Pakar Tegaskan Etanol dalam BBM Pertamina Aman untuk Mesin

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Fenomena Hari Tanpa Bayangan Terjadi Pekan Ini, Catat Jadwalnya!

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Interpol Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Fenomena Langka Harvest Moon Terangi Langit Indonesia Malam Ini

Berita Terbaru

Petenis Polandia, Iga Swiatek, mengayunkan raketnya saat bertanding melawan Maire Bouzkova pada ajang Wuhan Open 2025, Selasa (7/10/2025) (Foto: Instagram/@wta)

Internasional

Iga Swiatek Ukir Rekor 60 Kemenangan Usai Menang di Wuhan

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:35 WIB

iPhone 17 series Pro dan Pro Max yang tersedia dalam tiga warna, yakni biru pekat, oranye kosmik, dan perak (foto: situs resmi Apple)

Teknologi

Apple Resmi Buka Pre-Order iPhone 17 di Indonesia

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:01 WIB