Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah untuk Pemilik Hak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas ATR/BPN melayani masyarakat (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Petugas ATR/BPN melayani masyarakat (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Britainaja – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling sering diajukan masyarakat di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini umumnya dibutuhkan untuk keperluan pembagian warisan, transaksi jual beli sebagian lahan, atau pengembangan kawasan perumahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses hukum untuk membagi satu sertipikat menjadi beberapa bagian baru. Setelah proses selesai, sertipikat induk tidak lagi berlaku dan digantikan oleh sertipikat baru yang sah.

“Pemecahan bidang tanah adalah pembagian satu bidang menjadi beberapa sertipikat baru dengan status hukum yang sama seperti tanah asalnya,” kata Shamy, Rabu (8/10/2025).

Shamy menegaskan bahwa pemecahan bidang hanya bisa di lakukan atas permintaan resmi dari pemegang hak yang sah. Proses ini di atur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Setiap bidang hasil pemecahan akan di terbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru oleh Kantor Pertanahan setempat. Sementara itu, peta pendaftaran dan daftar tanah akan di beri catatan khusus untuk menandai bahwa bidang tersebut telah di pecah dari tanah induk.

Baca Juga :  Arung Jeram Seru di Sungai Batang Merangin: Tantangan Buat Si Pencari Adrenalin

Langkah administrasi ini penting untuk menjaga keabsahan data pertanahan serta memudahkan pelacakan riwayat hukum tanah di masa depan.

Syarat Administratif yang Harus Di penuhi

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan pemecahan bidang, terdapat sejumlah dokumen penting yang harus di lampirkan:

  1. Sertipikat asli tanah yang akan di pecah.

  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.

  3. Surat permohonan resmi kepada Kantor Pertanahan.

  4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.

Selain itu, pengembang perumahan di wajibkan melampirkan rencana tapak atau site plan yang telah di setujui oleh pemerintah daerah.

Jika tanah tersebut berstatus warisan, maka pemohon juga harus menyertakan akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik tanah sebelumnya.

Setelah semua berkas di nyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah. Hasil pengukuran ini menjadi dasar pembuatan peta bidang baru yang menggambarkan batas dan luas setiap bagian tanah hasil pemecahan.

Biaya pengukuran dan administrasi akan di kenakan sesuai ketentuan resmi yang berlaku, tergantung pada luas dan lokasi tanah. Setelah seluruh proses selesai dan biaya di lunasi, pemohon akan menerima sertipikat baru atas masing-masing bidang tanah yang telah di pecah.

Baca Juga :  Mensesneg Dorong Dialog Istana dan CNN soal ID Pers Dicabut

Meski tergolong layanan umum, Shamy menegaskan bahwa tidak semua jenis tanah dapat di pecah. Salah satu pengecualian terdapat pada tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan.

“Pemecahan tidak dapat di lakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama individu, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3),” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan pertanahan, termasuk dalam hal pemecahan bidang. Melalui digitalisasi data dan sistem pelayanan berbasis daring, masyarakat kini dapat memantau status permohonan mereka secara lebih mudah.

Layanan pemecahan bidang tanah menjadi langkah penting untuk mendukung legalitas kepemilikan tanah yang tertib dan aman secara hukum. Dengan memahami prosedur serta ketentuannya, pemilik hak dapat melakukan pembagian lahan dengan lancar tanpa sengketa di kemudian hari. (Tim)

Berita Terkait

Duka Mendalam: Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Tutup Usia Setelah Sepekan Dirawat
Mengapa Kelabang Sering Muncul di Rumah? Pahami Penyebab dan 7 Cara Efektif Mengusirnya
Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya
Terobosan Baru Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Langsung ke RS Tipe A
BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan Tunggakan 2025: Begini Cara dan Syarat Mengikutinya
Taspen Tegaskan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025 Adalah Hoaks
Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 dan Jadwal Triwulan IV
Longsor Maut Cilacap: 21 Warga Hilang, Evakuasi di Majenang Hadapi Tantangan Berat

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:31 WIB

Duka Mendalam: Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Tutup Usia Setelah Sepekan Dirawat

Sabtu, 15 November 2025 - 15:00 WIB

Mengapa Kelabang Sering Muncul di Rumah? Pahami Penyebab dan 7 Cara Efektif Mengusirnya

Jumat, 14 November 2025 - 23:00 WIB

Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya

Jumat, 14 November 2025 - 21:00 WIB

Terobosan Baru Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Langsung ke RS Tipe A

Jumat, 14 November 2025 - 18:00 WIB

BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan Tunggakan 2025: Begini Cara dan Syarat Mengikutinya

Berita Terbaru