Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah untuk Pemilik Hak

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas ATR/BPN melayani masyarakat (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Petugas ATR/BPN melayani masyarakat (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Britainaja – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling sering diajukan masyarakat di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini umumnya dibutuhkan untuk keperluan pembagian warisan, transaksi jual beli sebagian lahan, atau pengembangan kawasan perumahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses hukum untuk membagi satu sertipikat menjadi beberapa bagian baru. Setelah proses selesai, sertipikat induk tidak lagi berlaku dan digantikan oleh sertipikat baru yang sah.

“Pemecahan bidang tanah adalah pembagian satu bidang menjadi beberapa sertipikat baru dengan status hukum yang sama seperti tanah asalnya,” kata Shamy, Rabu (8/10/2025).

Shamy menegaskan bahwa pemecahan bidang hanya bisa di lakukan atas permintaan resmi dari pemegang hak yang sah. Proses ini di atur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Setiap bidang hasil pemecahan akan di terbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru oleh Kantor Pertanahan setempat. Sementara itu, peta pendaftaran dan daftar tanah akan di beri catatan khusus untuk menandai bahwa bidang tersebut telah di pecah dari tanah induk.

Baca Juga :  Sosok Irjen Pol Pipit Rismanto: Nakhoda Baru di Polda Jawa Barat

Langkah administrasi ini penting untuk menjaga keabsahan data pertanahan serta memudahkan pelacakan riwayat hukum tanah di masa depan.

Syarat Administratif yang Harus Di penuhi

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan pemecahan bidang, terdapat sejumlah dokumen penting yang harus di lampirkan:

  1. Sertipikat asli tanah yang akan di pecah.

  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.

  3. Surat permohonan resmi kepada Kantor Pertanahan.

  4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.

Selain itu, pengembang perumahan di wajibkan melampirkan rencana tapak atau site plan yang telah di setujui oleh pemerintah daerah.

Jika tanah tersebut berstatus warisan, maka pemohon juga harus menyertakan akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik tanah sebelumnya.

Setelah semua berkas di nyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah. Hasil pengukuran ini menjadi dasar pembuatan peta bidang baru yang menggambarkan batas dan luas setiap bagian tanah hasil pemecahan.

Biaya pengukuran dan administrasi akan di kenakan sesuai ketentuan resmi yang berlaku, tergantung pada luas dan lokasi tanah. Setelah seluruh proses selesai dan biaya di lunasi, pemohon akan menerima sertipikat baru atas masing-masing bidang tanah yang telah di pecah.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Melesat ke Rp2,6 Juta, Cek Rincian Terbaru Akhir Pekan Ini

Meski tergolong layanan umum, Shamy menegaskan bahwa tidak semua jenis tanah dapat di pecah. Salah satu pengecualian terdapat pada tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan.

“Pemecahan tidak dapat di lakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama individu, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3),” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan pertanahan, termasuk dalam hal pemecahan bidang. Melalui digitalisasi data dan sistem pelayanan berbasis daring, masyarakat kini dapat memantau status permohonan mereka secara lebih mudah.

Layanan pemecahan bidang tanah menjadi langkah penting untuk mendukung legalitas kepemilikan tanah yang tertib dan aman secara hukum. Dengan memahami prosedur serta ketentuannya, pemilik hak dapat melakukan pembagian lahan dengan lancar tanpa sengketa di kemudian hari. (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Daftar Bansos Agustus 2026 Lengkap: PKH, BPNT, PIP, dan Cara Cek Nama Anda
Ini Cara Tepat Scan QR Code KTP dan KK Lewat Aplikasi IKD
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02 WIB

KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:25 WIB

Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox.

Tech & Game

Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox

Selasa, 4 Agu 2026 - 05:51 WIB