BI Cabut Sejumlah Uang Rupiah, Ini Daftar Lengkapnya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang kertas dengan nilai Rp100 emisi 1984 (Foto: Dokumentasi/Bank Indonesia)

Uang kertas dengan nilai Rp100 emisi 1984 (Foto: Dokumentasi/Bank Indonesia)

Britainaja, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat terkait daftar uang Rupiah yang sudah dicabut dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta menyesuaikan dengan perkembangan sistem pembayaran nasional.

Meski sudah tidak berlaku sebagai alat transaksi, BI menegaskan bahwa masyarakat masih bisa menukarkan uang lama tersebut di kantor bank sentral. Jangka waktu penukaran di berikan maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penukaran uang yang sudah ditarik BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Ada dua ketentuan penting yang harus di perhatikan masyarakat:

  1. Jika fisik uang masih lebih dari separuh ukuran aslinya dan ciri keaslian dapat di kenali, maka dapat di tukar sesuai nominal.

  2. Jika kondisi uang setengah atau kurang dari ukuran aslinya, uang tersebut tidak dapat di tukar.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis Rupiah, baik kertas maupun logam.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran 2026: Ini Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap

Sejumlah pecahan uang kertas resmi di tarik dari peredaran. Berikut rinciannya:

  • Rp100 emisi 1984

  • Rp10.000 emisi 1985

  • Rp5.000 emisi 1986

  • Rp1.000 emisi 1987

  • Rp500 emisi 1988, di cabut 25 September 1995 (bisa di tukar hingga 24 September 2028)

  • Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05–Rp0,50), di cabut 15 November 1996 (penukaran sampai 14 November 2029)

  • Rp500 emisi 1991 dan 1997

  • Rp1.000 emisi 1993, di cabut 1 Desember 2023 (penukaran hingga 1 Desember 2033)

Selain uang kertas, BI juga mencabut beberapa jenis uang logam. Beberapa di antaranya memiliki nilai historis karena di terbitkan dalam rangka peringatan tertentu. Berikut daftarnya:

  • Pecahan Rp2-Rp10 emisi 1970-1979 (penukaran sampai 14 November 2029)

  • Seri peringatan 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970)

  • Seri Cagar Alam (1974-1987)

  • Seri Save The Children (1990)

  • Seri Perjuangan ’45 (1990)

  • Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995)

  • Seri For The Children Of The World (1999)

  • Pecahan logam Rp500-Rp1.000 emisi 1991-1997 (penukaran hingga 1 Desember 2033)

Baca Juga :  4 Rekomendasi Smartwatch Wanita 2026: Pantau Siklus Haid dan Masa Subur Lebih Akurat

BI mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang yang sudah di tarik agar tidak kehilangan nilainya. Penukaran dapat di lakukan di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di berbagai daerah.

Bagi pemilik uang lama, mencatat batas waktu penukaran menjadi hal yang penting. Jika lewat dari tenggat, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak bisa di tukar.

Kebijakan pencabutan Rupiah lama merupakan langkah rutin Bank Indonesia dalam menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar. Masyarakat di minta proaktif memeriksa koleksi uang lama mereka, baik kertas maupun logam, agar bisa segera di tukarkan sebelum masa berlaku habis. (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Daftar Bansos Agustus 2026 Lengkap: PKH, BPNT, PIP, dan Cara Cek Nama Anda
Ini Cara Tepat Scan QR Code KTP dan KK Lewat Aplikasi IKD
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02 WIB

KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:25 WIB

Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox.

Tech & Game

Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox

Selasa, 4 Agu 2026 - 05:51 WIB