Britainaja – Momen Idul Adha selalu membawa kehangatan spiritual bagi umat Muslim. Di tengah persiapan menyembelih hewan kurban, sebuah pertanyaan sering muncul di benak kita: “Bolehkah kita berkurban atas nama orang tua atau kerabat yang sudah meninggal dunia?”
Pertanyaan ini bukan sekadar soal tradisi, melainkan wujud cinta dan bakti kita kepada mereka yang telah tiada. Mari kita bedah penjelasannya berdasarkan pandangan para ulama agar ibadah kita semakin mantap dan berdasar ilmu.
Makna Kurban dalam Islam
Kurban bukan hanya ritual penyembelihan hewan. Sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 37, Allah SWT menegaskan bahwa Ia tidak menerima daging atau darahnya, melainkan ketakwaan dari hati hamba-Nya. Ibadah ini merupakan sarana kita mendekatkan diri kepada Sang Pencipta melalui pengorbanan harta.
Perbedaan Pendapat Ulama: Antara Wasiat dan Sedekah
Dalam khazanah fikih, para ulama memiliki sudut pandang yang beragam mengenai kurban untuk almarhum:
-
Mazhab Hanafi: Para ulama mazhab ini memperbolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal secara umum. Mereka memandangnya sebagai bentuk sedekah yang pahalanya kita hadiahkan kepada mayit.
-
Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Mayoritas ulama dalam mazhab ini cenderung lebih berhati-hati. Mereka membolehkan kurban tersebut jika almarhum meninggalkan wasiat sebelum wafat. Tanpa adanya wasiat, sebagian ulama menganggapnya makruh meski tidak melarangnya secara mutlak.
-
Imam An-Nawawi: Dalam kitab Al-Majmu’, beliau menjelaskan bahwa banyak ulama yang tetap membolehkan praktik ini karena esensinya serupa dengan memberikan sedekah atas nama orang yang wafat.
Mengapa Kurban untuk Mayit Diperbolehkan?
Meskipun tidak ada dalil yang menyebutkan praktik ini secara eksplisit, para ulama menggunakan metode qiyas (analogi).
Hadis riwayat Imam Muslim menyebutkan bahwa amal seseorang terputus saat meninggal kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, dan doa anak saleh. Para ulama memahami kurban sebagai bentuk sedekah yang manfaatnya tetap bisa dirasakan oleh mereka yang telah di alam barzakh.
Bahkan, Rasulullah SAW pernah berkurban dengan menyebut nama umatnya secara kolektif, termasuk mereka yang belum lahir maupun yang sudah tiada.
Tata Cara dan Aturan Pembagian Daging
Jika Anda berencana berkurban untuk keluarga yang telah wafat, perhatikan aturan penting berikut:
-
Niat yang Jelas: Pastikan niat di awal adalah untuk menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang Anda tuju.
-
Aturan Wasiat: Jika kurban tersebut berasal dari wasiat almarhum, maka seluruh daging wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Pihak keluarga atau yang berkurban tidak boleh memakannya.
-
Kurban Tanpa Wasiat: Jika ini merupakan inisiatif keluarga (sebagai sedekah), maka pembagian dagingnya mengikuti aturan umum: sebagian untuk fakir miskin, sebagian untuk kerabat, dan sebagian boleh dikonsumsi keluarga.
Menjaga Bakti yang Tak Terputus
Ibadah kurban mengajarkan kita bahwa kasih sayang tidak mengenal batas kematian. Berkurban untuk orang meninggal adalah bentuk keikhlasan tingkat tinggi. Kita memberi tanpa mengharap balasan duniawi, melainkan hanya mengharap rida Allah agar orang-orang tersayang mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.
Kesimpulan: Anda boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dengan niat sedekah. Namun, para ulama menyarankan agar Anda menunaikan kurban untuk diri sendiri terlebih dahulu jika mampu, baru kemudian meniatkannya untuk orang lain.
Semoga Idul Adha tahun ini membawa keberkahan dan menjadi jembatan pahala bagi kita maupun orang-orang yang telah mendahului kita. (Tim)






