BI Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran 

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik  peredaran empat jenis uang kertas Rupiah. Uang yang dimaksud merupakan emisi tahun 1979, 1980, dan 1982. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut untuk segera melakukan penukaran di Kantor Pusat BI sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu hingga 30 April 2025.

Baca Juga :  Indonesia Dorong ASEAN Wujudkan Dunia Digital yang Aman dan Bersahabat untuk Anak

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki uang kertas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dalam empat pecahan tersebut agar segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum tanggal 30 April 2025,” ujar Ramdan dalam pernyataan tertulis pada Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa penarikan uang kertas ini merupakan langkah rutin yang dilakukan oleh BI agar menyesuaikan dengan masa edar uang serta penerbitan uang baru yang telah dilengkapi teknologi pengaman yang lebih mutakhir.

Baca Juga :  Gen Z Amerika Mulai Tinggalkan Smartpone dan Beralih ke Ponsel Jadul, Ada Apa?

“Penarikan ini mempertimbangkan masa edar uang dan juga hadirnya uang emisi baru yang memiliki fitur keamanan lebih canggih,” tambahnya.

Berikut daftar uang yang akan ditarik:

  1. Uang kertas Rp10.000 emisi tahun 1979
  2. Uang kertas Rp5.000 emisi tahun 1980
  3. Uang kertas Rp1.000 emisi tahun 1980
  4. Uang kertas Rp500 emisi tahun 1982

Berita Terkait

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Mendagri Soroti Modus Kepala Daerah Titip Timses Jadi Tenaga Honorer
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG

Berita Terbaru

Free Fire. Medcom

Tech & Game

Serbu Kode Redeem FF 20 Juni 2026, Sikat Hadiah Langka Sekarang

Sabtu, 20 Jun 2026 - 06:00 WIB

Pajak Tahunan BYD M6 DM-i. Medcom

Otomotif

Ternyata Murah! Segini Pajak Tahunan BYD M6 DM-i

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:00 WIB