Britainaja, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat terkait daftar uang Rupiah yang sudah dicabut dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta menyesuaikan dengan perkembangan sistem pembayaran nasional.
Meski sudah tidak berlaku sebagai alat transaksi, BI menegaskan bahwa masyarakat masih bisa menukarkan uang lama tersebut di kantor bank sentral. Jangka waktu penukaran di berikan maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penukaran uang yang sudah ditarik BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Ada dua ketentuan penting yang harus di perhatikan masyarakat:
-
Jika fisik uang masih lebih dari separuh ukuran aslinya dan ciri keaslian dapat di kenali, maka dapat di tukar sesuai nominal.
-
Jika kondisi uang setengah atau kurang dari ukuran aslinya, uang tersebut tidak dapat di tukar.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis Rupiah, baik kertas maupun logam.
Sejumlah pecahan uang kertas resmi di tarik dari peredaran. Berikut rinciannya:
-
Rp100 emisi 1984
-
Rp10.000 emisi 1985
-
Rp5.000 emisi 1986
-
Rp1.000 emisi 1987
-
Rp500 emisi 1988, di cabut 25 September 1995 (bisa di tukar hingga 24 September 2028)
-
Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05–Rp0,50), di cabut 15 November 1996 (penukaran sampai 14 November 2029)
-
Rp500 emisi 1991 dan 1997
-
Rp1.000 emisi 1993, di cabut 1 Desember 2023 (penukaran hingga 1 Desember 2033)
Selain uang kertas, BI juga mencabut beberapa jenis uang logam. Beberapa di antaranya memiliki nilai historis karena di terbitkan dalam rangka peringatan tertentu. Berikut daftarnya:
-
Pecahan Rp2-Rp10 emisi 1970-1979 (penukaran sampai 14 November 2029)
-
Seri peringatan 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970)
-
Seri Cagar Alam (1974-1987)
-
Seri Save The Children (1990)
-
Seri Perjuangan ’45 (1990)
-
Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995)
-
Seri For The Children Of The World (1999)
-
Pecahan logam Rp500-Rp1.000 emisi 1991-1997 (penukaran hingga 1 Desember 2033)
BI mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang yang sudah di tarik agar tidak kehilangan nilainya. Penukaran dapat di lakukan di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di berbagai daerah.
Bagi pemilik uang lama, mencatat batas waktu penukaran menjadi hal yang penting. Jika lewat dari tenggat, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak bisa di tukar.
Kebijakan pencabutan Rupiah lama merupakan langkah rutin Bank Indonesia dalam menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar. Masyarakat di minta proaktif memeriksa koleksi uang lama mereka, baik kertas maupun logam, agar bisa segera di tukarkan sebelum masa berlaku habis. (Tim)