BGN: Pengelola MBG Dinonaktifkan 14 Hari Jika Ada Kasus Keracunan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BGN: Pengelola MBG Dinonaktifkan 14 Hari Jika Ada Kasus Keracunan (Foto: RRI/Muhammad Rokib)

BGN: Pengelola MBG Dinonaktifkan 14 Hari Jika Ada Kasus Keracunan (Foto: RRI/Muhammad Rokib)

Britainaja, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan langsung dihentikan sementara selama 14 hari apabila ditemukan kasus keracunan. Kebijakan ini berlaku bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab di lapangan.

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menjelaskan keputusan tersebut diambil karena hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) biasanya baru keluar dalam rentang dua minggu. Selama masa itu, kepolisian akan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan mengumpulkan bukti.

Menurut Sony, BGN tidak serta-merta mencabut izin permanen. Setelah 14 hari, lembaganya akan meninjau kembali hasil investigasi dan memastikan langkah perbaikan dilakukan.

Baca Juga :  Hotma Sitompul Tutup Usia, Dunia Hukum Indonesia Kehilangan Sosok Penting

“BGN akan mengevaluasi penyebab keracunan. Jika masalah ada pada fasilitas, maka perbaikan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum izin operasional dikembalikan,” kata Sony di Cibubur, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

Hingga September 2025, sejumlah SPPG sudah pernah dinonaktifkan sementara akibat kasus keracunan makanan. Beberapa di antaranya berada di Garut, Tasikmalaya, Cipongkor (Jawa Barat), serta Banggai (Sulawesi Selatan).

BGN bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi di tiap kasus. Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka proses hukum pidana akan ditempuh. “Setiap kejadian kami langsung berkoordinasi dengan Polres setempat,” ujar Sony.

Sony menegaskan, selama sembilan bulan program MBG berjalan, tidak ada temuan bahwa keracunan terjadi karena kesengajaan. Mayoritas kasus masih dalam tahap penyelidikan dan membutuhkan klarifikasi dari pengelola SPPG.

Baca Juga :  Dewan Pers Desak Istana Pulihkan ID Jurnalis CNN Indonesia

“Silakan dicek, sebagian besar pengelola SPPG diminta bolak-balik ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Namun sampai saat ini, tidak ada yang dipidanakan,” ucapnya.

BGN juga memastikan seluruh biaya pengobatan korban keracunan MBG ditanggung sepenuhnya oleh lembaga. Dana darurat, termasuk pos operasional, digunakan agar tidak membebani masyarakat.

“Kami tidak membebankan biaya kepada orang tua, sekolah, maupun pemerintah daerah. Rumah sakit cukup menghubungi BGN, dan kami yang akan menanggung penuh,” jelas Sony. (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru
MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Berita Terbaru

One Piece: Grand Gourmet

Tech & Game

Game One Piece x Kairosoft Siap Rilis Oktober 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:00 WIB