BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Babi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan dalam hasil pengawasan terbaru mereka. Sebanyak sembilan produk makanan olahan terdeteksi mengandung bahan dari babi (porcine), padahal tujuh di antaranya telah memiliki sertifikasi halal.

Pengujian dilakukan secara acak dan diuji di laboratorium BPOM serta BPJPH. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya DNA dan/atau peptida spesifik yang menunjukkan keberadaan unsur babi.

“Proses pembuktian dilakukan secara ilmiah dan transparan. Pengujian dilakukan bersama untuk memastikan keabsahan hasilnya,” jelas Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/04/2025).

Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi

Mengacu pada Siaran Pers BPJPH tertanggal 21 April 2025, sembilan produk berikut dinyatakan positif mengandung unsur porcine:

  1. Corniche Fluffy Jelly – asal Filipina (bersertifikat halal)
  2. Corniche Marshmallow Apel Bentuk Teddy – asal Filipina (bersertifikat halal)
  3. ChompChomp Car Mallow – asal Tiongkok (bersertifikat halal)
  4. ChompChomp Flower Mallow – asal Tiongkok (bersertifikat halal)
  5. ChompChomp Mini Marshmallow – asal Tiongkok (bersertifikat halal)
  6. Hakiki Gelatin – (bersertifikat halal)
  7. Larbee TYL Marshmallow isi vanila – produksi Tiongkok (bersertifikat halal)
  8. AAA Marshmallow rasa jeruk – asal Tiongkok (tanpa sertifikat halal)
  9. SWEETIME Marshmallow rasa coklat – asal Tiongkok (tanpa sertifikat halal)
Baca Juga :  Korban Terakhir Mahasiswa UIN Hanyut di Kendal Berhasil Ditemukan

Langkah Tegas Pemerintah

Menanggapi temuan ini, BPJPH telah mengirimkan surat resmi kepada produsen dan distributor yang bersangkutan untuk menarik produk dari pasaran. Haikal menegaskan bahwa ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 terkait label dan iklan produk.

Ia juga menyampaikan bahwa mayoritas produsen menunjukkan itikad baik dan langsung menanggapi surat yang dilayangkan, sehingga prosesnya tidak perlu sampai pada sanksi pidana.

Baca Juga :  Kode Redeem Genshin Impact 24 Januari 2026: Amankan Primogems Gratis di Versi Luna IV!

“Dalam sepekan setelah kami kirimkan surat, para pelaku usaha langsung merespons positif. Jadi tidak perlu sampai ada peringatan kedua atau langkah hukum lanjutan,” jelasnya.

Ajakan untuk Konsumen Lebih Cermat

Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih makanan dan minuman. Ia mengingatkan pentingnya prinsip Cek KLIK – yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa.

“Label halal adalah bagian penting dalam perlindungan konsumen, maka keterbukaan informasi dari produsen menjadi hal yang mutlak,” tegasnya.

BPJPH juga mengingatkan bahwa produk yang tidak bersertifikasi halal tetap boleh dijual di Indonesia, asalkan informasi kandungan bahan – termasuk yang berasal dari babi atau alkohol – dicantumkan secara jujur dan jelas di kemasan.

“Kejujuran produsen adalah kunci. Jika memang ada kandungan yang tidak halal, sebaiknya ditulis apa adanya. Konsumen berhak tahu,” pungkas Haikal. (***)

Berita Terkait

Resmi! Skema Sekolah Ramadan 2026 dan Jadwal Libur Lebaran dari Kemenko PMK
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya
Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2026: Intip Tahapan Penentuan Awal Puasa 1447 H
Prakiraan Cuaca Indonesia 6 Februari: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan
Bapanas Bentuk Satgas Saber Pangan, Awasi Spekulan Harga Menjelang Ramadan
Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari
Update Harga BBM Pertamina Februari 2026: Pertamax Cs Turun Signifikan!
Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Intip Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi 1 Februari
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:25 WIB

Resmi! Skema Sekolah Ramadan 2026 dan Jadwal Libur Lebaran dari Kemenko PMK

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:30 WIB

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu: Simak Panduan Lengkap dan Cara Bayarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:00 WIB

Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2026: Intip Tahapan Penentuan Awal Puasa 1447 H

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:30 WIB

Prakiraan Cuaca Indonesia 6 Februari: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:00 WIB

Bapanas Bentuk Satgas Saber Pangan, Awasi Spekulan Harga Menjelang Ramadan

Berita Terbaru