Sertifikasi Wajib Diterapkan untuk SPPG, Langkah BGN Untuk Cegah Keracunan MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Wajib Diterapkan untuk SPPG, Langkah BGN Untuk Cegah Keracunan MBG

Sertifikasi Wajib Diterapkan untuk SPPG, Langkah BGN Untuk Cegah Keracunan MBG

Britainaja, Jakarta – Untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan pangan bergizi, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan baru berupa sertifikasi wajib bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan terhadap insiden keracunan pangan MBG yang belakangan ini menjadi sorotan. Hal ini disampaikannya saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI dan BPOM, Rabu (21/5/2025), dalam agenda evaluasi program MBG.

Baca Juga :  Pariwisata Bali Pulih Cepat Pascabanjir, PHRI: Aman Dikunjungi

“Sertifikasi ini sedang kami persiapkan, dan direncanakan bisa mulai diterapkan sekitar bulan Juni atau Juli. Nantinya, setiap SPPG akan dievaluasi kelayakannya, bisa mendapat status akreditasi seperti ‘unggul’, ‘baik sekali’, atau ‘baik’,” jelas Dadan dalam forum tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh SPPG diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan bahan baku secara berkala setiap bulannya melalui Dinas Ketahanan Pangan daerah. Selain itu, standar operasional juga terus ditingkatkan, terutama dari segi peralatan dan kebersihan dapur.

Baca Juga :  Mantan Aktris Sinetron Kolosal Diciduk Polisi karena Gunakan Uang Palsu Senilai Rp200 Juta 

“Kami dorong dapur SPPG menjadi lebih higienis. Beberapa sudah menggunakan bahan seperti epoxy dan stainless steel, serta menerapkan desain satu blok agar mudah dibersihkan. Semua ini demi menjamin kualitas dan keamanan pangan yang disajikan,” tambah Dadan.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan pangan serta memberi rasa aman kepada masyarakat terhadap konsumsi MBG. (***)

Berita Terkait

Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini
Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos
Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online
Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun
Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:00 WIB

Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:00 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Berita Terbaru

Kode Redeem FF 14 Maret 2026 Terbaru. Ilustrasi Gemini AI

Tech & Game

Masih Aktif! Ini Kode Redeem FF 14 Maret 2026 Terbaru

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:00 WIB