Britainaja, Jakarta – Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan memberikan kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bekerja dari kantor pada tanggal 8 April 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan arus balik setelah libur Lebaran.
Melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan opsi kerja fleksibel bagi ASN. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 4 April 2025
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan layanan publik tetap berjalan lancar sambil memberikan keleluasaan bagi ASN untuk menyesuaikan pekerjaannya di tengah tingginya mobilitas masyarakat,” jelas Menteri Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025).
Kementerian PANRB meminta seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas pegawai berdasarkan sifat dan kebutuhan organisasi masing-masing. Fleksibilitas ini tetap harus mengedepankan akuntabilitas serta menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, pengaturan kerja serupa telah diterapkan pada 24–27 Maret 2025, menjelang Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Dengan terbitnya SE terbaru, FWA diperpanjang hingga satu hari setelah cuti bersama, yaitu pada 8 April 2025.
Meski ASN diberi opsi kerja fleksibel, pelayanan publik yang bersifat vital tetap diminta berjalan seperti biasa. Instansi diharapkan dapat menyiapkan personel yang cukup serta dukungan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antar pimpinan lembaga agar penyesuaian tugas tidak mengganggu jalannya pelayanan.
“Pelayanan publik mencerminkan kinerja pemerintah. Saat arus balik, justru menjadi pembuktian bagaimana kita bisa menjaga mutu layanan sembari memberi ruang adaptasi kerja bagi ASN,” tutupnya. (Tim)