Akhir Pelarian Alung: Buron Narkoba 58 Kg yang Sempat Sembunyi di Masjid

Langkah Tegas Polisi Menutup Ruang Gerak Jaringan Sabu

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Alung Ramadhan, daftar pencarian orang (DPO) kasus 58 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang kabur dari ruangan penyidik pada Oktober 2025 lalu, digiring Provos Polda Jambi ke ruang penyidik, Kamis (16/4/2026). Setelah buron, Alung akhirnya ditangkap di Merlung, Provinsi Jambi, Kamis (16/4/2026).

M Alung Ramadhan, daftar pencarian orang (DPO) kasus 58 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang kabur dari ruangan penyidik pada Oktober 2025 lalu, digiring Provos Polda Jambi ke ruang penyidik, Kamis (16/4/2026). Setelah buron, Alung akhirnya ditangkap di Merlung, Provinsi Jambi, Kamis (16/4/2026).

Britainaja – Setelah enam bulan menjadi buronan, perjalanan pelarian M. Alung Ramadhan akhirnya terhenti. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi meringkus tersangka pemilik 58 kilogram sabu ini di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Merlung, Jambi, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut dalam konferensi pers. Petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki Vitara yang membawa Alung bersama lima orang lainnya sekitar pukul 04.00 WIB.

Kronologi Pelarian yang Nekat

Alung merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang memasok sabu dari Medan menuju Jambi dan Pulau Jawa. Jejak pelariannya bermula pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, ia memanfaatkan kelengahan petugas saat menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi.

Baca Juga :  Penghargaan atas Dedikasi, 26 PNS Polri Polda Jambi Naik Pangkat

Dengan cara yang tergolong nekat, Alung melepas ikatan kabel tis di tangannya dan melompat melalui jendela lantai dua. Menariknya, sebelum benar-benar meninggalkan area kantor polisi, ia sempat bersembunyi di dalam masjid yang berada di lingkungan Mapolda Jambi untuk memantau situasi petugas yang tengah mencarinya.

“Ia mengaku bersembunyi di masjid karena tahu petugas sedang mencarinya. Setelah merasa aman, ia berjalan kaki menuju arah Aur Duri dan melanjutkan pelariannya ke Tanjung Jabung Barat untuk berlindung di rumah kerabatnya,” jelas Irjen Pol Krisno.

Penyamaran dengan Rambut Gondrong

Selama enam bulan menghilang, Alung mengubah penampilannya secara drastis untuk mengelabui petugas. Saat polisi membawanya kembali ke Mapolda Jambi, Alung tampil dengan rambut panjang, berbeda jauh dengan foto identitasnya saat pertama kali tertangkap yang berambut pendek.

Baca Juga :  Maskun Sopwan Terpilih Pimpin JMSI Jambi 2025-2030, Janji Bawa Organisasi Lebih Solid dan Sejahtera

Polisi juga mengamankan lima orang rekan Alung yang berada di dalam mobil saat penangkapan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam membantu pelarian sang buron.

Sanksi Tegas bagi Petugas yang Lalai

Kasus kaburnya Alung ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Irjen Pol Krisno menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi kelalaian anggotanya. Akibat insiden ini, sejumlah penyidik mendapatkan sanksi tegas, termasuk AKBP Nurbani yang dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan mutasi jabatan.

Kini, Alung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bergabung kembali dengan dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo, yang sudah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. (Tim)

Berita Terkait

Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Jambi Baru Pengganti Krisno Siregar
Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid
Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!
Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
Siswa SMAN 1 Sarolangun Tampar Pejabat Lewat Teatrikal PETI
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Cukup Bayar 1 Tahun, Bebas Denda
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Jambi Baru Pengganti Krisno Siregar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB