Britainaja – Setelah enam bulan menjadi buronan, perjalanan pelarian M. Alung Ramadhan akhirnya terhenti. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi meringkus tersangka pemilik 58 kilogram sabu ini di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Merlung, Jambi, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut dalam konferensi pers. Petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki Vitara yang membawa Alung bersama lima orang lainnya sekitar pukul 04.00 WIB.
Kronologi Pelarian yang Nekat
Alung merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang memasok sabu dari Medan menuju Jambi dan Pulau Jawa. Jejak pelariannya bermula pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, ia memanfaatkan kelengahan petugas saat menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi.
Dengan cara yang tergolong nekat, Alung melepas ikatan kabel tis di tangannya dan melompat melalui jendela lantai dua. Menariknya, sebelum benar-benar meninggalkan area kantor polisi, ia sempat bersembunyi di dalam masjid yang berada di lingkungan Mapolda Jambi untuk memantau situasi petugas yang tengah mencarinya.
“Ia mengaku bersembunyi di masjid karena tahu petugas sedang mencarinya. Setelah merasa aman, ia berjalan kaki menuju arah Aur Duri dan melanjutkan pelariannya ke Tanjung Jabung Barat untuk berlindung di rumah kerabatnya,” jelas Irjen Pol Krisno.
Penyamaran dengan Rambut Gondrong
Selama enam bulan menghilang, Alung mengubah penampilannya secara drastis untuk mengelabui petugas. Saat polisi membawanya kembali ke Mapolda Jambi, Alung tampil dengan rambut panjang, berbeda jauh dengan foto identitasnya saat pertama kali tertangkap yang berambut pendek.
Polisi juga mengamankan lima orang rekan Alung yang berada di dalam mobil saat penangkapan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam membantu pelarian sang buron.
Sanksi Tegas bagi Petugas yang Lalai
Kasus kaburnya Alung ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Irjen Pol Krisno menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi kelalaian anggotanya. Akibat insiden ini, sejumlah penyidik mendapatkan sanksi tegas, termasuk AKBP Nurbani yang dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan mutasi jabatan.
Kini, Alung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bergabung kembali dengan dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo, yang sudah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. (Tim)






