BKN Umumkan Progres Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap I Tahun 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Instagram @bkngoidofficial

Foto: Instagram @bkngoidofficial

Britainaja – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perkembangan terbaru terkait proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024. Informasi ini disampaikan melalui unggahan video di akun resmi Instagram BKN, menampilkan data progres nasional dari berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam pengadaan formasi PPPK.

Dalam video tersebut, BKN memaparkan statistik terkini mengenai jumlah instansi yang telah menyelesaikan proses penetapan NI PPPK, termasuk rincian instansi yang masih dalam proses dan yang mengalami kendala teknis atau administratif. Data ini mencakup berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terlibat dalam rekrutmen PPPK tahun ini.

Baca Juga :  14 Destinasi Wisata dengan Promo Tiket Masuk Selama Libur Lebaran 2025

BKN menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen PPPK, serta mengajak seluruh instansi untuk segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan agar para calon PPPK dapat segera mendapatkan nomor induk dan mulai menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan Tunggakan 2025: Begini Cara dan Syarat Mengikutinya

Proses penetapan NI PPPK merupakan langkah krusial dalam memastikan kelancaran administrasi kepegawaian dan pelayanan publik. BKN berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat terkait perkembangan ini melalui berbagai kanal resmi, termasuk media sosial.

Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai progres penetapan NI PPPK Tahap I Tahun 2024, masyarakat dapat mengunjungi akun Instagram resmi BKN di @bkngoidofficial atau situs web resmi BKN.

Berita Terkait

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online
Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun
Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari
Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma
Geopolitik Bergejolak, Kemenpar Pastikan Pariwisata Bali Tetap Stabil
Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini
Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Simak Estimasi Jadwal Libur Sekolah di Berbagai Provinsi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:00 WIB

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:00 WIB

Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma

Berita Terbaru