Kijang Innova Reborn Diesel Tetap Jadi Primadona Konsumen

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kijang Innova Reborn Diesel Tetap Jadi Primadona Konsumen

Kijang Innova Reborn Diesel Tetap Jadi Primadona Konsumen

Britainaja – Meskipun Toyota sudah meluncurkan generasi terbaru Kijang Innova Zenix dan varian Hybrid-nya, mobil legendaris Kijang Innova Reborn nyatanya masih memegang peranan penting dalam penjualan Toyota. Varian Multi-Purpose Vehicle (MPV) bekas maupun baru dari Innova Reborn tetap memiliki tempat di hati konsumen Indonesia.

CEO Auto2000, Anton Jimmi Suwandy, membenarkan tingginya permintaan ini. “Masih ada, stok juga ada. (Inden) stok ada, tergantung warna,” ungkap Anton melalui pesan singkatnya. Hal ini membuktikan bahwa Innova Reborn masih menjadi backbone (tulang punggung) penjualan di tengah hadirnya model baru.

Dominasi Diesel dan Harga Jual

Saat ini, Toyota hanya mempertahankan Kijang Innova Reborn dengan pilihan mesin diesel, sementara varian bensin sudah tidak lagi tersedia di pasaran. Ada dua opsi transmisi yang di tawarkan:

  1. 2.4 G M/T Diesel: Dibanderol dengan harga on the road (OTR) DKI Jakarta sebesar Rp416.600.000.

  2. 2.4 G A/T Diesel: Dijual dengan harga yang sedikit lebih tinggi, yakni Rp437.500.000 (OTR DKI Jakarta).

Baca Juga :  21 Jenazah Santri Al-Khoziny Belum Teridentifikasi

Data penjualan wholesale yang di himpun oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menunjukkan angka yang impresif. Selama periode Januari hingga September 2025, penjualan Kijang Innova Reborn mencapai 21.920 unit. Angka ini hampir menyaingi penjualan Kijang Innova Zenix yang mencatatkan 23.385 unit pada periode waktu yang sama, menandakan loyalitas konsumen pada mesin diesel Reborn yang tangguh.

Detail Spesifikasi Kijang Innova Reborn

Kijang Innova Reborn di kenal dengan dimensi yang lega untuk kebutuhan keluarga. MPV ini memiliki panjang 4,7 meter, lebar 1,83 meter, dan tinggi 1,8 meter, dengan jarak sumbu roda 2,7 meter.

Baca Juga :  Penentuan Idul Fitri 2025, Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret

Kekuatan utama mobil ini terletak pada mesin diesel berkode 2GD-FTV berkapasitas 2.393 cc. Mesin ini di lengkapi teknologi Variable Nozzle Turbo (VNT) dan intercooler. Dapur pacu tersebut mampu memuntahkan tenaga hingga 149 PS (setara 146 daya kuda) pada putaran 3.400 rpm.

Torsi yang di hasilkan sangat besar, mencapai 342–360 Nm, tergantung pada pilihan transmisi (manual 5-percepatan atau otomatis 6-percepatan). Dari sisi keamanan, mobil ini di perkuat dengan fitur standar seperti ABS, EBD, Vehicle Stability Control (VSC), Hill Start Assist (HSA), serta dual SRS airbag dan knee airbag. Sementara untuk struktur, Innova Reborn masih mengandalkan sasis ladder-frame yang di padukan dengan suspensi double wishbone di depan dan 4-link di belakang. (Tim)

Berita Terkait

Cek Sekarang! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Rilis Hari Ini
Kemenkes Buka Lowongan Kerja FAA Gaji Rp5 Juta, Cek Syaratnya
Dua Peserta Program SPPI Gugur Saat Latsarmil, Kemhan Evaluasi Total
Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru
MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:00 WIB

Cek Sekarang! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Rilis Hari Ini

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kemenkes Buka Lowongan Kerja FAA Gaji Rp5 Juta, Cek Syaratnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:00 WIB

Dua Peserta Program SPPI Gugur Saat Latsarmil, Kemhan Evaluasi Total

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Berita Terbaru