ASN Tidak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Ini Penjelasan Resmi dari Kementerian PANRB

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

Britainaja, Jakarta – Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan memberikan kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bekerja dari kantor pada tanggal 8 April 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan arus balik setelah libur Lebaran.

Melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan opsi kerja fleksibel bagi ASN. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 4 April 2025

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan layanan publik tetap berjalan lancar sambil memberikan keleluasaan bagi ASN untuk menyesuaikan pekerjaannya di tengah tingginya mobilitas masyarakat,” jelas Menteri Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga :  Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Yogyakarta Turun 7,36 Persen

Kementerian PANRB meminta seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas pegawai berdasarkan sifat dan kebutuhan organisasi masing-masing. Fleksibilitas ini tetap harus mengedepankan akuntabilitas serta menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pengaturan kerja serupa telah diterapkan pada 24–27 Maret 2025, menjelang Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Dengan terbitnya SE terbaru, FWA diperpanjang hingga satu hari setelah cuti bersama, yaitu pada 8 April 2025.

Baca Juga :  Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia Hari Ini 15 Januari

Meski ASN diberi opsi kerja fleksibel, pelayanan publik yang bersifat vital tetap diminta berjalan seperti biasa. Instansi diharapkan dapat menyiapkan personel yang cukup serta dukungan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antar pimpinan lembaga agar penyesuaian tugas tidak mengganggu jalannya pelayanan.

“Pelayanan publik mencerminkan kinerja pemerintah. Saat arus balik, justru menjadi pembuktian bagaimana kita bisa menjaga mutu layanan sembari memberi ruang adaptasi kerja bagi ASN,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar
Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli
PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar
Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja
Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:00 WIB

OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:00 WIB

Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:00 WIB

Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja

Berita Terbaru

QJMotor Indonesia merilis Fort 180 Adventure dan SRV 200 MT di Bali. (ist)

Otomotif

QJMOTOR Luncurkan Fort 180 Adventure dan SRV 200 MT di Bali

Minggu, 15 Mar 2026 - 16:00 WIB

Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Layar Privasi Canggih. ist

Tech & Game

Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Layar Privasi Canggih

Minggu, 15 Mar 2026 - 15:00 WIB