BGN: Pengelola MBG Dinonaktifkan 14 Hari Jika Ada Kasus Keracunan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BGN: Pengelola MBG Dinonaktifkan 14 Hari Jika Ada Kasus Keracunan (Foto: RRI/Muhammad Rokib)

BGN: Pengelola MBG Dinonaktifkan 14 Hari Jika Ada Kasus Keracunan (Foto: RRI/Muhammad Rokib)

Britainaja, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan langsung dihentikan sementara selama 14 hari apabila ditemukan kasus keracunan. Kebijakan ini berlaku bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab di lapangan.

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menjelaskan keputusan tersebut diambil karena hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) biasanya baru keluar dalam rentang dua minggu. Selama masa itu, kepolisian akan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan mengumpulkan bukti.

Menurut Sony, BGN tidak serta-merta mencabut izin permanen. Setelah 14 hari, lembaganya akan meninjau kembali hasil investigasi dan memastikan langkah perbaikan dilakukan.

Baca Juga :  Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli

“BGN akan mengevaluasi penyebab keracunan. Jika masalah ada pada fasilitas, maka perbaikan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum izin operasional dikembalikan,” kata Sony di Cibubur, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

Hingga September 2025, sejumlah SPPG sudah pernah dinonaktifkan sementara akibat kasus keracunan makanan. Beberapa di antaranya berada di Garut, Tasikmalaya, Cipongkor (Jawa Barat), serta Banggai (Sulawesi Selatan).

BGN bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi di tiap kasus. Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka proses hukum pidana akan ditempuh. “Setiap kejadian kami langsung berkoordinasi dengan Polres setempat,” ujar Sony.

Sony menegaskan, selama sembilan bulan program MBG berjalan, tidak ada temuan bahwa keracunan terjadi karena kesengajaan. Mayoritas kasus masih dalam tahap penyelidikan dan membutuhkan klarifikasi dari pengelola SPPG.

Baca Juga :  Status Gunung Semeru Kembali Dinaikkan, Kini Berada di Level Awas

“Silakan dicek, sebagian besar pengelola SPPG diminta bolak-balik ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Namun sampai saat ini, tidak ada yang dipidanakan,” ucapnya.

BGN juga memastikan seluruh biaya pengobatan korban keracunan MBG ditanggung sepenuhnya oleh lembaga. Dana darurat, termasuk pos operasional, digunakan agar tidak membebani masyarakat.

“Kami tidak membebankan biaya kepada orang tua, sekolah, maupun pemerintah daerah. Rumah sakit cukup menghubungi BGN, dan kami yang akan menanggung penuh,” jelas Sony. (Tim)

Berita Terkait

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Daftar Bansos Agustus 2026 Lengkap: PKH, BPNT, PIP, dan Cara Cek Nama Anda
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02 WIB

KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima

Berita Terbaru