Jadwal SK PPPK Paruh Waktu 2025: Kapan Resmi Diterbitkan?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Diprediksi Cair Akhir 2025, Ini Rinciannya (Foto:: ayo bandung)

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Diprediksi Cair Akhir 2025, Ini Rinciannya (Foto:: ayo bandung)

Britainaja, Jakarta – Ribuan tenaga honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menunggu momen penting: penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berlangsung sejak 28 Agustus hingga 22 September 2025 sudah resmi ditutup. Tahap ini menjadi pintu akhir sebelum masuk ke masa verifikasi dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meski tanggal pasti pembagian SK belum diumumkan, jadwal resmi BKN memberi gambaran jelas kapan SK bisa keluar.

Jadwal Resmi dari BKN

Mengacu pada alur yang ditetapkan BKN, berikut rangkaian tahapan penting PPPK paruh waktu 2025:

  • Pengisian DRH oleh peserta: 28 Agustus – 22 September 2025

  • Usul penetapan NI PPPK oleh instansi ke BKN: 28 Agustus – 25 September 2025

  • Penetapan NI PPPK oleh BKN: 28 Agustus – 30 September 2025

Dengan demikian, penetapan NI PPPK ditargetkan selesai paling lambat pada 30 September 2025. Setelah itu, instansi masing-masing dapat menerbitkan SK Pengangkatan dan menetapkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Kapan SK PPPK Paruh Waktu Keluar?

Berdasarkan pola tersebut, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 kemungkinan besar berlangsung akhir September hingga awal Oktober 2025.

Baca Juga :  Pakar IPB Ingatkan Risiko Penggunaan ChatGPT pada Anak SD

Namun, pengumuman resmi biasanya di lakukan langsung oleh instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga. Karena itu, peserta di minta aktif memantau situs web dan kanal resmi instansi masing-masing agar tidak ketinggalan informasi.

Tahapan Setelah DRH Selesai

Banyak peserta masih bertanya-tanya apa yang terjadi setelah pengisian DRH. Berikut tahapan penting yang menentukan kapan SK PPPK benar-benar keluar:

  1. Verifikasi Berkas di Instansi
    Dokumen yang di unggah peserta akan di periksa oleh tim kepegawaian untuk memastikan kesesuaian data.

  2. Usulan Penetapan NI PPPK ke BKN
    Jika data sudah di nyatakan valid, instansi mengajukan usulan NI PPPK ke BKN.

  3. Penerbitan NI PPPK oleh BKN
    BKN mengeluarkan Nomor Induk sebagai identitas resmi ASN.

  4. Penerbitan SK Pengangkatan
    Setelah NI PPPK di terima, instansi berwenang menerbitkan SK.

  5. Penandatanganan Kontrak dan Tugas
    Tahap terakhir adalah penandatanganan perjanjian kerja. Peserta mulai bertugas sesuai TMT yang tercantum di SK.

Apakah SK PPPK sama dengan SK P3K?

Baca Juga :  BKN Dorong Percepatan Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Ya. Istilah P3K adalah penyebutan populer dari PPPK. Waktu keluarnya SK sama, yakni di perkirakan akhir September hingga awal Oktober 2025.

SK PPPK berlaku berapa lama?

Untuk skema paruh waktu, kontrak kerja berlaku satu tahun. Perpanjangan bisa di lakukan tiap tahun setelah evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Bagi tenaga honorer yang sudah sampai ke tahap ini, peluang menjadi bagian dari ASN semakin nyata. SK PPPK Paruh Waktu 2025 akan menjadi legalitas sekaligus titik awal perjalanan karier di jalur pemerintahan.

Namun, bagi peserta yang belum berhasil, masih ada kesempatan di seleksi berikutnya. Persiapan matang adalah kunci, baik dengan memperkuat kompetensi maupun mengikuti bimbingan belajar khusus seleksi PPPK.

SK PPPK Paruh Waktu 2025 di perkirakan mulai terbit setelah penetapan NI PPPK oleh BKN selesai pada 30 September 2025. Proses distribusi SK selanjutnya di lakukan oleh masing-masing instansi, dengan perkiraan penyerahan pada akhir September hingga awal Oktober 2025.

Peserta di imbau tetap bersabar dan aktif memantau informasi resmi. Pastikan semua berkas sudah sesuai agar proses penerbitan SK berjalan tanpa hambatan. (Tim)

Berita Terkait

OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar
Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli
PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar
Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja
Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:00 WIB

OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:00 WIB

Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:00 WIB

Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja

Berita Terbaru