Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Sungai Penuh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang yang berperan sebagai kurir sabu berhasil diamankan saat beraksi di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat dan terukur oleh timnya di lapangan.

Dua pria yang ditangkap adalah:

  • RY (24), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi.
  • BF (26), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi.

Keduanya diketahui menjalankan peran sebagai kurir narkoba dengan metode “sistem tempel”. Artinya, mereka meletakkan paket narkotika di titik-titik tertentu sesuai arahan, lalu memberikan informasi lokasi tersebut kepada pembeli melalui aplikasi pesan instan.

Baca Juga :  Listrik Nyala Lagi! PLTA Batang Merangin Bantu Suplai Energi ke Sungai Penuh dan Kerinci

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku, antara lain:

  • Sabu seberat 6,84 gram (bruto),
  • Satu unit ponsel VIVO V25e,
  • Satu unit ponsel OPPO A18,
  • Sepeda motor Honda Spacy merah dengan nomor polisi BH 5437 DH,
  • Serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, RY dan BF mengaku hanya sebagai kurir. Mereka menerima upah sebesar Rp15.000 per paket sabu yang berhasil mereka tempel di lokasi yang telah ditentukan oleh seorang pria berinisial ALGI. Sosok ini diduga sebagai pengendali utama jaringan, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pengendali atau pembeli. Semua instruksi diberikan melalui aplikasi pesan. Ini merupakan modus operandi yang cukup umum dalam jaringan peredaran narkoba berbasis online,” ungkap IPTU Yandra Kusuma.

Baca Juga :  Lacak Dana Rp143 Miliar Bank Jambi: Rp19 Miliar Mengalir ke Aset Kripto

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara yang mereka hadapi minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.

IPTU Yandra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika.

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat. Tanpa dukungan warga, mustahil kami bisa memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Bersama, kita bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (***)

Berita Terkait

Gerakan 3S Sungai Penuh Raih Penghargaan Inovasi Daerah 2026
Kejari Sungai Penuh Tahan Ex-Kadis Damkar dan Bendahara Kasus Korupsi Rp1,3 M
Atlet Taekwondo Sungai Penuh Borong Medali di Jambi dan Padang
Siap Mengabdi dan Melayani! 196 CPNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK
Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Gerakan Pangan Murah di Kota Sungai Penuh 2026
Fahrudin Lunas Bayar Denda Kasus Perusakan Bollard
BKAD Sungai Penuh Luncurkan Aplikasi Mutasi Gaji Pegawai Terbaru
Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Gerakan 3S Sungai Penuh Raih Penghargaan Inovasi Daerah 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Kejari Sungai Penuh Tahan Ex-Kadis Damkar dan Bendahara Kasus Korupsi Rp1,3 M

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Atlet Taekwondo Sungai Penuh Borong Medali di Jambi dan Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Siap Mengabdi dan Melayani! 196 CPNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Gerakan Pangan Murah di Kota Sungai Penuh 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB