Mantan Analis Kredit Bank Jambi Cabang Kerinci Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat Konferensi Pers.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat Konferensi Pers.

Britainaja, Jambi – Kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan kembali diuji. Seorang mantan analis kredit BPD Jambi Cabang Kerinci, berinisial RS (26), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers Minggu (2/6/2025) mengungkapkan bahwa RS menyalahgunakan jabatannya dengan menarik dana dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik.

“Modusnya pelaku berpura-pura membantu proses penarikan dana, padahal semua dilakukan tanpa izin. Ini bentuk pelanggaran serius dalam sistem perbankan,” jelas AKBP Taufik.

Dana Nasabah Mengalir ke Situs Judi Online

Terbongkarnya kasus ini bermula dari analisis jejak digital pada transaksi keuangan RS. Dari hasil penyidikan, diketahui dana yang digelapkan mengalir ke sejumlah akun judi online, dengan nilai transaksi yang fantastis.

Baca Juga :  PT KMH Donasikan Obat dan Alat Medis untuk RSUD Kerinci, Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah slip penarikan palsu serta bukti transfer ke situs perjudian daring. Tindakan ini dilakukan tersangka secara berulang sejak September 2023 hingga Oktober 2024 dan menimpa sedikitnya 25 nasabah.

Menariknya, selama bekerja, RS dikenal sebagai pegawai yang disiplin dan dipercaya oleh rekan kerja maupun nasabah. Namun citra tersebut runtuh ketika penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah pada aktivitas ilegal.

“Kami sudah memeriksa 27 saksi, termasuk dari internal bank, nasabah, serta pihak OJK,” kata Taufik.

Baca Juga :  Pelaku Dugaan Peredaran Narkoba di Kerinci Kabur Saat Digerebek, Polisi Temukan Barang Bukti

Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Miliar

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Lokasi kejahatan berada di Kantor Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Kini RS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik ini,” tutup AKBP Taufik. (***)

Berita Terkait

Ini Daftar 90 ATM Bank Jambi yang Sudah Aktif dan Siap Pakai
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 KG: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan
Jambi Siaga Hujan Sore Ini: Simak Prediksi Cuaca 10-11 Mei 2026
Truk Batu Bara Jambi Dilarang Melintas Mulai Hari Ini Hingga 21 Mei
Sekda Jambi Pastikan Anggaran TPP Rp130 Miliar Aman, Ini Bocoran Jadwal Cairnya
Update Cuaca Jambi 7 Mei 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sore Ini
Menkes Budi Gunadi Perbaiki Nasib Dokter Internship: Tak Boleh Lagi Jadi Tenaga Pengganti
Menkes Budi Gunadi Turun Tangan: Usut Tuntas Kasus Kematian Dokter Magang di Jambi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:38 WIB

Ini Daftar 90 ATM Bank Jambi yang Sudah Aktif dan Siap Pakai

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:00 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 KG: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Jambi Siaga Hujan Sore Ini: Simak Prediksi Cuaca 10-11 Mei 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

Truk Batu Bara Jambi Dilarang Melintas Mulai Hari Ini Hingga 21 Mei

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sekda Jambi Pastikan Anggaran TPP Rp130 Miliar Aman, Ini Bocoran Jadwal Cairnya

Berita Terbaru