Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk 79 Juta Rumah Tangga Selama Juni-Juli 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk 79 Juta Rumah Tangga Selama Juni-Juli 2025 (Foto: PLN)

Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk 79 Juta Rumah Tangga Selama Juni-Juli 2025 (Foto: PLN)

Britainaja – Pemerintah resmi mengumumkan penetapan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini ditujukan bagi sekitar 79,3 juta rumah tangga yang memiliki daya listrik maksimal 1.300 VA.

Langkah ini merupakan bagian daristrategi pemulihan ekonomi nasional. “Stimulus ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/5/2025).

Ia menambahkan, momen ini menjadi waktu yang tepat untuk meluncurkan sejumlah program pemerintah guna meningkatkan konsumsi masyarakat. “Program-program ini difokuskan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli,” tambahnya.

Baca Juga :  Tekan Konsumsi BBM, Sekolah Daring & ASN WFA Mulai April 2026

Tak hanya diskon tarif listrik, pemerintah juga merancang lima stimulus tambahan. Pertama, potongan harga untuk transportasi umum seperti tiket kereta api, penerbangan, dan kapal laut selama masa libur sekolah.

Kedua, insentif berupa diskon tarif tol yang akan menyasar sekitar 110 juta kendaraan, berlaku pada periode Juni hingga Juli 2025.

Ketiga, pemerintah memperluas jangkauan bantuansosial, termasuk tambahan penyaluran kartu sembako dan bantuan pangan. Target penerima manfaat sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan tersebut.

Keempat, pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembalidigulirkan bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer.

Baca Juga :  Pajero 2026 Kembali ke Akar 'Real SUV', Pakai Mesin Hybrid dan Desain Boxy yang Lebih Gahar

Kelima, pemerintah memperpanjangdiskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus untuk sektor padat karya. Seluruh stimulus ini sedang dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Airlangga berharap seluruh insentif yang digulirkan mampu mendorong konsumsi masyarakat. Ia juga mengimbau pemerintah daerah agar turut mengadakan berbagai kegiatan pariwisata dan hiburan lokal untuk menggerakkan perekonomian.

Dengan meningkatnya aktivitas domestik selama libur sekolah, diharapkan geliat konsumsi dan pergerakan ekonomi masyarakat tetap terjaga, sekaligus memperkuat stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional. (Tim)

Berita Terkait

Duka di Langit Sekadau: Tim SAR Gabungan Evakuasi 8 Korban Helikopter PK-CFX
Asyik Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Korupsi Rp233 Miliar “Dibuang” ke Nusakambangan
Hanya 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Simak Gaji dan Cara Daftar 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih
Isu Gaji ke-13 ASN Dipotong 25 Persen? Ini Jawaban Pemerintah
Buruan Daftar Program SPPI 2026: Peluang Karier dan Pengabdian Lulusan S1
Mubazir! Potensi Sisa Makanan Program MBG Capai 1,4 Juta Ton Setahun
Dedi Mulyadi Ajak Gen Z Memprioritaskan DP Rumah Daripada Pesta Mewah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Duka di Langit Sekadau: Tim SAR Gabungan Evakuasi 8 Korban Helikopter PK-CFX

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

Asyik Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Korupsi Rp233 Miliar “Dibuang” ke Nusakambangan

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

Hanya 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 18:00 WIB

Simak Gaji dan Cara Daftar 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih

Rabu, 15 April 2026 - 17:00 WIB

Isu Gaji ke-13 ASN Dipotong 25 Persen? Ini Jawaban Pemerintah

Berita Terbaru

Ilustrasi - Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp20 Ribu per Gram. Gemini AI

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp20 Ribu per Gram

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:00 WIB