Asyik Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Korupsi Rp233 Miliar “Dibuang” ke Nusakambangan

Sanksi Tegas Supriadi: Dari Sel Isolasi ke Nusakambangan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asyik Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Korupsi Rp233 Miliar

Asyik Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Korupsi Rp233 Miliar "Dibuang" ke Nusakambangan.

Britainaja – Ketegasan hukum kini menyasar Supriadi, narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel yang sempat menghebohkan publik. Mantan Kepala Syahbandar Kolaka ini harus menerima konsekuensi berat setelah terekam kamera sedang bersantai di sebuah kedai kopi di kawasan Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).

Pihak otoritas pemasyarakatan tidak main-main. Sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran prosedur tersebut, negara resmi memindahkan Supriadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan tinggi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kronologi Pelanggaran: Dari Ruang Sidang ke Coffee Shop

Awalnya, Supriadi mendapatkan izin resmi keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) pada pukul 09.00 WITA. Namun, alih-alih langsung kembali ke sel usai urusan hukum selesai, ia justru singgah di sebuah coffee shop di Jalan Abunawas.

Di sana, Supriadi terlihat menempati ruang VVIP sejak pukul 10.00 WITA dan diduga menggelar pertemuan tertutup. Meski didampingi petugas, tindakan ini melanggar keras prosedur operasional standar (SOP) pemasyarakatan.

Baca Juga :  Menpar Widiyanti Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi SDM Unggul

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan. Nusakambangan adalah tempatnya,” tegas Sulardi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara.

Perjalanan Menuju Pulau Penjara

Proses pemindahan berlangsung cepat dan ketat. Supriadi berangkat menuju Jawa Tengah dengan pengawalan dua petugas Lapas dan satu personel kepolisian melalui jalur udara rute Kendari-Makassar-Yogyakarta. Setibanya di Yogyakarta, petugas menjemputnya untuk menempuh perjalanan darat menuju dermaga penyeberangan Nusakambangan.

Sebelum pemindahan ini, Supriadi sempat menjalani masa pengasingan di straff cell atau sel isolasi sebagai hukuman awal atas tindakan indisiplinernya.

Mengingat Kembali Kasus Korupsi Supriadi

Supriadi merupakan aktor utama dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar. Saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, ia menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) ilegal untuk 12 kapal tongkang nikel.

Baca Juga :  Malware Menyamar Jadi Aplikasi IKD, Pengguna Diminta Waspada

Setiap dokumen ilegal yang ia terbitkan menghasilkan suap sebesar Rp100 juta per tongkang. Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis:

  • Pidana Penjara: 5 Tahun

  • Denda: Rp600 Juta

  • Uang Pengganti: Rp1,255 Miliar

Nasib Petugas yang Lalai

Kasus ini tidak hanya berdampak pada narapidana. Petugas pengawal yang mengizinkan Supriadi singgah di kedai kopi tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Sebagai sanksi disiplin, petugas tersebut ditarik dari tugasnya di Rutan Kendari dan dipindahkan ke kantor wilayah untuk pembinaan lebih lanjut.

Langkah tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku demi keadilan publik. (Tim)

Berita Terkait

Siap-Siap! Gerhana Matahari Total Terpanjang Abad Ini Menyapa pada Agustus 2027
Sosok Sudaryono Yang Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN
Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN
Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral
BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu
Kisah Haru di Balik Nama Bayi Muhammad MBG Subianto dan Alasan Disdukcapil Wonosobo
Sentilan Keras DPR: ASN Jangan Cuma Datang, Absen, dan Ngopi
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:09 WIB

Siap-Siap! Gerhana Matahari Total Terpanjang Abad Ini Menyapa pada Agustus 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:30 WIB

Sosok Sudaryono Yang Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:52 WIB

Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:03 WIB

Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu

Berita Terbaru

Ilustrasi - Travel SM Turunkan Penumpang Perempuan di Tepi Jalan Saat Hujan.

Sungai Penuh

Travel SM Turunkan Penumpang Perempuan di Tepi Jalan Saat Hujan

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:59 WIB

Samsung Galaxy Z Flip 8 & Fold 8 Series. (Duniagames)

Tech & Game

Bocoran Harga Samsung Galaxy Z Flip 8 & Fold 8 Series di Indonesia

Kamis, 23 Jul 2026 - 06:07 WIB