Asyik Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Korupsi Rp233 Miliar “Dibuang” ke Nusakambangan

Sanksi Tegas Supriadi: Dari Sel Isolasi ke Nusakambangan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asyik Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Korupsi Rp233 Miliar

Asyik Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Korupsi Rp233 Miliar "Dibuang" ke Nusakambangan.

Britainaja – Ketegasan hukum kini menyasar Supriadi, narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel yang sempat menghebohkan publik. Mantan Kepala Syahbandar Kolaka ini harus menerima konsekuensi berat setelah terekam kamera sedang bersantai di sebuah kedai kopi di kawasan Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).

Pihak otoritas pemasyarakatan tidak main-main. Sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran prosedur tersebut, negara resmi memindahkan Supriadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan tinggi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kronologi Pelanggaran: Dari Ruang Sidang ke Coffee Shop

Awalnya, Supriadi mendapatkan izin resmi keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) pada pukul 09.00 WITA. Namun, alih-alih langsung kembali ke sel usai urusan hukum selesai, ia justru singgah di sebuah coffee shop di Jalan Abunawas.

Di sana, Supriadi terlihat menempati ruang VVIP sejak pukul 10.00 WITA dan diduga menggelar pertemuan tertutup. Meski didampingi petugas, tindakan ini melanggar keras prosedur operasional standar (SOP) pemasyarakatan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hadiri KTT Gaza di Mesir Bahas Perdamaian Timur Tengah

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan. Nusakambangan adalah tempatnya,” tegas Sulardi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara.

Perjalanan Menuju Pulau Penjara

Proses pemindahan berlangsung cepat dan ketat. Supriadi berangkat menuju Jawa Tengah dengan pengawalan dua petugas Lapas dan satu personel kepolisian melalui jalur udara rute Kendari-Makassar-Yogyakarta. Setibanya di Yogyakarta, petugas menjemputnya untuk menempuh perjalanan darat menuju dermaga penyeberangan Nusakambangan.

Sebelum pemindahan ini, Supriadi sempat menjalani masa pengasingan di straff cell atau sel isolasi sebagai hukuman awal atas tindakan indisiplinernya.

Mengingat Kembali Kasus Korupsi Supriadi

Supriadi merupakan aktor utama dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar. Saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, ia menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) ilegal untuk 12 kapal tongkang nikel.

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik Mulai 1 April 2026

Setiap dokumen ilegal yang ia terbitkan menghasilkan suap sebesar Rp100 juta per tongkang. Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis:

  • Pidana Penjara: 5 Tahun

  • Denda: Rp600 Juta

  • Uang Pengganti: Rp1,255 Miliar

Nasib Petugas yang Lalai

Kasus ini tidak hanya berdampak pada narapidana. Petugas pengawal yang mengizinkan Supriadi singgah di kedai kopi tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Sebagai sanksi disiplin, petugas tersebut ditarik dari tugasnya di Rutan Kendari dan dipindahkan ke kantor wilayah untuk pembinaan lebih lanjut.

Langkah tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku demi keadilan publik. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB