Asyik Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Korupsi Rp233 Miliar “Dibuang” ke Nusakambangan

Sanksi Tegas Supriadi: Dari Sel Isolasi ke Nusakambangan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asyik Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Korupsi Rp233 Miliar

Asyik Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Korupsi Rp233 Miliar "Dibuang" ke Nusakambangan.

Britainaja – Ketegasan hukum kini menyasar Supriadi, narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel yang sempat menghebohkan publik. Mantan Kepala Syahbandar Kolaka ini harus menerima konsekuensi berat setelah terekam kamera sedang bersantai di sebuah kedai kopi di kawasan Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).

Pihak otoritas pemasyarakatan tidak main-main. Sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran prosedur tersebut, negara resmi memindahkan Supriadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan tinggi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kronologi Pelanggaran: Dari Ruang Sidang ke Coffee Shop

Awalnya, Supriadi mendapatkan izin resmi keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) pada pukul 09.00 WITA. Namun, alih-alih langsung kembali ke sel usai urusan hukum selesai, ia justru singgah di sebuah coffee shop di Jalan Abunawas.

Di sana, Supriadi terlihat menempati ruang VVIP sejak pukul 10.00 WITA dan diduga menggelar pertemuan tertutup. Meski didampingi petugas, tindakan ini melanggar keras prosedur operasional standar (SOP) pemasyarakatan.

Baca Juga :  WITEX 2025: Pariwisata Islam Jadi Motor Ekonomi Global

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan. Nusakambangan adalah tempatnya,” tegas Sulardi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara.

Perjalanan Menuju Pulau Penjara

Proses pemindahan berlangsung cepat dan ketat. Supriadi berangkat menuju Jawa Tengah dengan pengawalan dua petugas Lapas dan satu personel kepolisian melalui jalur udara rute Kendari-Makassar-Yogyakarta. Setibanya di Yogyakarta, petugas menjemputnya untuk menempuh perjalanan darat menuju dermaga penyeberangan Nusakambangan.

Sebelum pemindahan ini, Supriadi sempat menjalani masa pengasingan di straff cell atau sel isolasi sebagai hukuman awal atas tindakan indisiplinernya.

Mengingat Kembali Kasus Korupsi Supriadi

Supriadi merupakan aktor utama dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar. Saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, ia menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) ilegal untuk 12 kapal tongkang nikel.

Baca Juga :  Adelio, Siswa SMA Pradita Dirgantara yang Lolos ke 10 Kampus Bergengsi Dunia

Setiap dokumen ilegal yang ia terbitkan menghasilkan suap sebesar Rp100 juta per tongkang. Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis:

  • Pidana Penjara: 5 Tahun

  • Denda: Rp600 Juta

  • Uang Pengganti: Rp1,255 Miliar

Nasib Petugas yang Lalai

Kasus ini tidak hanya berdampak pada narapidana. Petugas pengawal yang mengizinkan Supriadi singgah di kedai kopi tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Sebagai sanksi disiplin, petugas tersebut ditarik dari tugasnya di Rutan Kendari dan dipindahkan ke kantor wilayah untuk pembinaan lebih lanjut.

Langkah tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku demi keadilan publik. (Tim)

Berita Terkait

Hanya 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Simak Gaji dan Cara Daftar 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih
Isu Gaji ke-13 ASN Dipotong 25 Persen? Ini Jawaban Pemerintah
Buruan Daftar Program SPPI 2026: Peluang Karier dan Pengabdian Lulusan S1
Mubazir! Potensi Sisa Makanan Program MBG Capai 1,4 Juta Ton Setahun
Dedi Mulyadi Ajak Gen Z Memprioritaskan DP Rumah Daripada Pesta Mewah
Skandal Grup Chat FH UI, Awal Mula Terungkapnya Pelecehan terhadap 27 Korban
Arogansi Preman di Tanah Abang: Rusak Mangkok Tukang Bakso Hingga Terbukti Konsumsi Sabu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

Asyik Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Korupsi Rp233 Miliar “Dibuang” ke Nusakambangan

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

Hanya 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 18:00 WIB

Simak Gaji dan Cara Daftar 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih

Rabu, 15 April 2026 - 17:00 WIB

Isu Gaji ke-13 ASN Dipotong 25 Persen? Ini Jawaban Pemerintah

Rabu, 15 April 2026 - 16:00 WIB

Buruan Daftar Program SPPI 2026: Peluang Karier dan Pengabdian Lulusan S1

Berita Terbaru