Sistem Prioritas dan Penempatan PPPK 2024, Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuat inovasi dalam seleksi PPPK tahun 2024. Mekanisme rekrutmen kali ini disusun lebih sistematis dengan mengutamakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Skema baru tersebut, mulai dari sistem prioritas kelulusan, metode seleksi berdasarkan peringkat, hingga penempatan formasi, dirancang untuk memberikan keadilan serta kepastian karier bagi para pegawai non-ASN.

Sistem Prioritas Kelulusan: Honorer Lama Mendapat Perhatian Khusus

Seleksi PPPK 2024 akan menempatkan pelamar dalam tiga kelompok prioritas:

  • Prioritas 1 (P1): Mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah terdata resmi di BKN. Kelompok ini mendapat posisi terdepan dalam rekrutmen.
  • Prioritas 2: Tenaga non-ASN aktif yang terdaftar di database BKN, meskipun bukan bagian dari THK-II.
  • Prioritas 3: Pegawai non-ASN yang belum terdata, namun telah bekerja secara aktif selama minimal dua tahun berturut-turut.

Meskipun telah termasuk dalam prioritas, seluruh peserta wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengikuti proses seleksi sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Cara Instal Free Fire Beta 1.118.1 Resmi & Fitur Terbaru 2026

Pemeringkatan Gantikan Passing Grade dalam Penentuan Kelulusan

Berbeda dari seleksi tahun-tahun sebelumnya, kali ini, seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas. Pemerintah menerapkan mekanisme perengkingan, yang menyeleksi pelamar berdasarkan perolehan nilai tertinggi di masing-masing kelompok prioritas.

Evaluasi seleksi mencakup:

  • Kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar,
  • Kompetensi manajerial dan sosial-kultural,
  • Wawancara untuk mengukur integritas dan kesesuaian calon pegawai.

Pendekatan yang di ambil kali ini dinilai lebih adil, terutama bagi para tenaga honorer berpengalaman yang selama ini terhambat oleh sistem nilai minimal.

Penempatan Formasi Disusun Berdasarkan Prioritas dan Pengalaman

Untuk penempatan calon PPPK tahun ini ditentukan secara bertahap, sesuai status dan pengalaman masing-masing pelamar:

  1. Pertama, diisi oleh peserta seleksi PPPK guru tahun 2021 yang telah lulus passing grade namun belum mendapat formasi.
  2. Kedua, dialokasikan bagi guru eks THK-II dengan masa pengabdian panjang di sekolah negeri.
  3. Ketiga, ditujukan untuk guru non-ASN aktif di Dapodik dengan pengalaman mengajar minimal dua tahun berturut-turut.
  4. Keempat, dibuka untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercantum dalam database resmi Kemendikbudristek.
Baca Juga :  Karir Paragon Group 2026: Lowongan Strategis FMCG untuk Profesional

Model penempatan ini diharapkan mampu menyerap tenaga pendidik secara optimal sekaligus memberi kepastian karier.

Imbauan untuk Peserta: Persiapkan Diri dan Ikuti Informasi Resmi

Pemerintah mendorong para calon pelamar untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal. Selain menyiapkan diri untuk mengikuti ujian, penting pula memahami seluruh tahapan seleksi, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan terus mengikuti informasi resmi dari BKN maupun instansi terkait.

Seleksi PPPK 2024 bukan hanya sekadar tes, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian tetap. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB