KERINCI, Britainaja – Kreativitas dan inovasi dari dunia kampus kini punya payung hukum yang lebih kuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi resmi menggandeng Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci untuk mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini di Kantor LPPM IAIN Kerinci pada Rabu (24/6/2026). Langkah nyata ini bertujuan agar karya ilmiah, riset, dan inovasi dosen maupun mahasiswa tidak sekadar menjadi arsip, melainkan punya nilai ekonomi dan terlindungi secara hukum.
Acara penting ini menghadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama Kepala Bidang Pelayanan KI, Amat Djoemadi. Sementara dari pihak kampus, hadir Ketua LPPM IAIN Kerinci Prof. Dr. Usman, Sekretaris LPPM Mursal, Sy., serta jajaran sivitas akademika lainnya.
Menghidupkan Budaya Sadar Hak Cipta di Kampus
Diana Yuli Astuti menegaskan bahwa perguruan tinggi adalah motor penggerak inovasi yang luar biasa. Oleh karena itu, kolaborasi ini menjadi jembatan penting untuk membangun kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual sejak dini.
“Kami ingin memastikan hasil penelitian, karya ilmiah, dan inovasi dari dosen serta mahasiswa mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Melalui kerja sama ini, karya-karya tersebut bisa membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Diana saat memberikan sambutan.
Sebelum prosesi penandatanganan, kedua pihak juga menggelar diskusi hangat. Mereka membahas berbagai peluang strategis, mulai dari peningkatan kapasitas SDM hingga penguatan perlindungan hasil pengabdian masyarakat.
Dukungan Penuh untuk Tridharma Perguruan Tinggi
Ketua LPPM IAIN Kerinci, Prof. Dr. Usman, menyambut hangat inisiatif ini. Beliau mengapresiasi dukungan penuh dari Kanwil Kemenkumham Jambi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat di lingkungan kampus.
“Kerja sama ini mendorong sivitas akademika untuk lebih peduli pada hak paten dan hak cipta. Ini juga mendukung poin penting Tridharma Perguruan Tinggi, di mana hasil riset kampus harus mampu menghasilkan nilai ekonomi dan membantu masyarakat,” kata Prof. Usman optimistis.
Poin-Poin Penting Ruang Lingkup Kerja Sama
Kolaborasi ini tidak hanya di atas kertas. Kedua instansi sepakat untuk langsung bergerak melakukan beberapa aksi nyata:
-
Fasilitasi Pendaftaran: Mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran Kekayaan Intelektual dari lingkungan kampus.
-
Edukasi & Sosialisasi: Menggelar pelatihan berkala mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual.
-
Sentra KI Kampus: Mendampingi pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual internal di IAIN Kerinci.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkumham Jambi berharap jumlah permohonan hak kekayaan intelektual dari kalangan akademisi melonjak tajam. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi hilirisasi riset demi mendongkrak pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Jambi.
Pertemuan produktif ini berjalan dengan lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama, menandai komitmen kuat kedua belah pihak dalam mengawal masa depan inovasi di Provinsi Jambi. (Tim)






