Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

Sistem Enkripsi Berlapis Cegah Mafia Tanah Geser Patok

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.

Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.

BOGOR, Britainaja – Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah.

“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf (37) saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.

Keamanan data pertanahan dalam Sertipikat Elektronik dijaga secara berlapis karena data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan sistem enkripsi. Batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik juga telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.

Baca Juga :  Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

Yusuf berinisiatif mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, ia bisa melihat sertipikat tanahnya tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi sehingga proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis.

Perasaan serupa juga diungkapkan Ilham (40), yang datang ke Kantah untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Warga Kabupaten Bogor ini merasa, peralihan dari sertipikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.

Baca Juga :  Polres Kerinci Musnahkan Narkotika: Langkah Nyata Lindungi Masa Depan Warga

“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham.

Digitalisasi layanan pertanahan berupa Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang pertanahan. Kehadiran layanan digital diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pertanahan masyarakat. (*/HS)

Berita Terkait

Ini Nama-nama 30 Anggota Paskibraka Kerinci 2026 dan Asal Sekolahnya
Kerinci 2026: Merawat Tradisi di Lembah Para Leluhur
Penataan DAS Batang Merao: Langkah Kementerian PU Lindungi Warga Kerinci
Berkah Prestasi Kerinci, Warga Kurang Mampu Akan Dapat Bantuan 250 Unit Bedah Rumah
Tour Guide Kerinci Didorong Untuk Naik Kelas Lewat Bimtek Profesional
Kegiatan Harlah ke-89, Pensi dan Expo IX MTsN 6 Kerinci Berlangsung Semarak dan Meriah
Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih, Bupati Monadi Sekaligus Lepas Paskibraka Kerinci
Pemerintah Siapkan Perubahan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di Kemenag Kerinci
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Ini Nama-nama 30 Anggota Paskibraka Kerinci 2026 dan Asal Sekolahnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Kerinci 2026: Merawat Tradisi di Lembah Para Leluhur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Penataan DAS Batang Merao: Langkah Kementerian PU Lindungi Warga Kerinci

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Berkah Prestasi Kerinci, Warga Kurang Mampu Akan Dapat Bantuan 250 Unit Bedah Rumah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Tour Guide Kerinci Didorong Untuk Naik Kelas Lewat Bimtek Profesional

Berita Terbaru

Tarian saat Kenduri SKO Belui. (Foto: FB @Milenial Monadi)

Kerinci

Kerinci 2026: Merawat Tradisi di Lembah Para Leluhur

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:02 WIB

PPPK menerima SK. ist

Nasional

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:46 WIB