Bolehkan Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah? Simak Solusi Bijak Islam

Tanggung Jawab Ayah Biologis yang Tidak Boleh Gugur

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Bolehkan Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah?

Ilustrasi - Bolehkan Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah?

Britainaja – Masyarakat kita masih sering memperdebatkan hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah. Menanggapi fenomena sosial ini, Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rohmansyah, mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara utuh, bijaksana, dan penuh empati.

Lewat tayangan podcast Harmoni Keluarga pada Jumat (5/6/2026), Rohmansyah mengingatkan bahwa kasus seperti ini memerlukan solusi yang menyentuh sisi kemanusiaan, bukan sekadar penghakiman sosial.

“Kasus ini memang banyak terjadi di masyarakat. Kita perlu memahaminya secara hati-hati agar solusi yang kita berikan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya, melansir laman resmi Muhammadiyah.or.id.

Dua Sudut Pandang Hukum di Indonesia

Dalam khazanah fikih Islam, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai pernikahan perempuan yang sedang mengandung akibat zina. Sebagian ulama mewajibkan perempuan tersebut melahirkan terlebih dahulu sebelum laki-laki bisa menikahinya. Namun, sebagian ulama lain membolehkan akad nikah berlangsung saat kandungan masih ada.

Menurut Rohmansyah, perbedaan ini menunjukkan betapa luwesnya ijtihad dalam Islam untuk merespons dinamika sosial masyarakat.

Di Indonesia sendiri, kita memiliki dua acuan resmi yang mempermudah penyelesaian masalah ini:

Baca Juga :  Penumpang Tuli Dipaksa Turun dari Frontier Airlines, Maskapai Beri Pembelaan Berbeda

1. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

KHI memberikan kelonggaran hukum demi menyelamatkan status sosial calon ibu dan anak. Regulasi ini membolehkan laki-laki yang menghamili untuk langsung menikahi perempuan tersebut tanpa harus menunggu proses melahirkan.

2. Majelis Tarjih Muhammadiyah

Melalui buku Tanya Jawab Agama, Muhammadiyah mengambil langkah yang jauh lebih inklusif. Mereka membolehkan perempuan yang hamil di luar nikah untuk menikah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain yang beritikad baik untuk bertanggung jawab. Pendekatan ini murni mengutamakan kemaslahatan dan masa depan keluarga baru tersebut tanpa mengabaikan prinsip syariat.

Anak Tidak Berdosa: Ayah Biologis Wajib Penuhi Haknya

Satu hal yang paling krusial dalam diskusi ini adalah nasib anak yang akan lahir. Rohmansyah menegaskan dengan sangat humanis bahwa anak yang lahir dari hubungan di luar nikah sama sekali tidak memikul dosa orang tuanya.

“Anak tidak berdosa. Yang melakukan kesalahan adalah orang tuanya. Karena itu, semua pihak wajib memenuhi dan melindungi hak-hak anak tersebut,” tegas Rohmansyah.

Baca Juga :  Ini Doa Puasa Syawal Lengkap, Keutamaan & Tata Caranya

Meskipun hukum fikih memiliki aturan ketat terkait hubungan nasab (garis keturunan) yang bergantung pada usia pernikahan, hal tersebut tidak menghapus sisi kemanusiaan seorang ayah. Rohmansyah mengingatkan para ayah biologis untuk tidak lepas tangan. Ayah biologis tetap mengemban kewajiban penuh untuk mencukupi kebutuhan hidup sang anak, meliputi:

  • Nafkah sehari-hari

  • Pendidikan yang layak

  • Pakaian (sandang) dan makanan (pangan)

  • Tempat tinggal yang aman

“Ayah tidak boleh mengabaikan kewajiban ini hanya karena alasan kendala hukum terkait nasab,” tambahnya.

Memperkuat Benteng Keluarga Sejak Dini

Pada akhir bincang-bincang, Rohmansyah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memetik pelajaran berharga dari fenomena ini. Langkah terbaik untuk mencegah kasus serupa di masa depan adalah dengan memperkuat pendidikan agama di rumah, meningkatkan pengawasan keluarga, serta membina moral generasi muda secara konsisten.

Mari kita sikapi persoalan kehamilan di luar nikah ini dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Dengan mengedepankan solusi syariat yang solutif, kita bisa menyelamatkan masa depan dan hak-hak anak yang lahir ke dunia ini. (Tim)

Berita Terkait

10 Amalan Penting Penebal Bekal Akhirat agar Selamat dari Siksa Kubur
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam: Boleh atau Haram?
Posisi Jamaah Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Bagaimana Hukumnya?
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang, Terkait Hukuman Mati untuk Koruptor
Fakta Tinggi Nabi Adam AS Menurut Hadis Sahih dan Perkiraan Panjang Langkah Kakinya
3 Amal Jariyah yang Bikin Pahala Terus Mengalir Setelah Meninggal Dunia
10 Peristiwa Besar Bulan Safar: Bukti Sejarah Islam yang Mematahkan Mitos Sial
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:01 WIB

10 Amalan Penting Penebal Bekal Akhirat agar Selamat dari Siksa Kubur

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam: Boleh atau Haram?

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:05 WIB

Posisi Jamaah Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:03 WIB

7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang, Terkait Hukuman Mati untuk Koruptor

Berita Terbaru

Ilustrasi harga emas Antam hari ini. (Kompas.com)

Finansial

Harga Emas Antam Stabil Minggu Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Minggu, 26 Jul 2026 - 08:03 WIB