Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam: Boleh atau Haram?

Hukum Alkohol Menurut Mayoritas Ulama

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam. Gemini

Ilustrasi - Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam. Gemini

Britainaja – Pertanyaan mengenai hukum meminum alkohol dalam jumlah kecil tanpa membuat mabuk masih sering memicu rasa penasaran di kalangan umat Islam.

Sebagian orang mengira keharaman alkohol hanya berlaku saat seseorang sudah kehilangan kesadaran atau mabuk. Padahal, mayoritas ulama fikih memegang teguh aturan yang sangat jelas terkait masalah ini.

Meski sejarah mencatat sedikit perbedaan pendapat di antara para ahli fikih, prinsip utama mengenai larangan khamr tetap berdiri kokoh.

Mengenal Konsep Khamr dan Aturan Dasar dalam Islam

Islam menyampaikan aturan yang sangat tegas mengenai khamr. Para ulama sepakat bahwa setiap minuman yang berpotensi memabukkan masuk dalam kategori haram, tanpa memandang seberapa banyak seseorang mengonsumsinya.

Secara bahasa, khamr berarti “menutupi” atau “menyembunyikan”—serupa dengan kata khimar yang berarti penutup kepala. Sementara menurut istilah syariat, khamr mencakup segala jenis minuman yang memabukkan, terlepas dari bahan pembuatannya, baik itu anggur, kurma, gandum, maupun bahan fermentasi modern.

Rasulullah SAW menegaskan prinsip ini dalam sebuah hadis riwayat Muslim:

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.”

Hadis ini menjadi pijakan utama bahwa sifat memabukkan—bukan jenis atau bahan dasarnya—yang menentukan keharaman suatu minuman.

Pandangan Mayoritas Ulama: Sedikit Tetap Haram

Ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menetapkan bahwa minuman memabukkan tetap haram, meskipun seseorang hanya meminumnya setetes atau tidak sampai mabuk.

Baca Juga :  Prediksi Lebaran 2026: 20 atau 21 Maret? Ini Penjelasannya

Pandangan ini bersumber langsung dari sabda Nabi Muhammad SAW (HR. Abu Dawud & At-Tirmidzi):

“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”

Lewat petunjuk tersebut, mayoritas ulama menegaskan bahwa meneguk sedikit minuman beralkohol tetap mendatangkan dosa. Aturan ini menutup rapat celah bahaya, termasuk pada berbagai minuman hasil fermentasi seperti nabidz.

Perbedaan Sudut Pandang dalam Mazhab Hanafi

Di sisi lain, Mazhab Hanafi memiliki rincian fikih yang sedikit berbeda. Imam Abu Hanifah dan beberapa ulama Hanafiyah memisahkan pengertian khamr dan nabidz. Menurut pemikiran beliau, khamr khusus merujuk pada minuman memabukkan dari perasan anggur, sedangkan nabidz adalah hasil fermentasi bahan lain seperti kurma atau kismis.

Dalam pandangan ini, nabidz baru menjadi haram ketika seseorang mengonsumsinya hingga mencapai kadar yang memabukkan. Jika seseorang meminumnya dalam batas aman dan tidak mabuk, sebagian ulama Hanafi mendudukkannya dalam hukum yang berbeda.

Namun, mayoritas ahli hadis mengkritik pendapat tersebut. Para pakar menilai dalil pendukung nabidz tidak sekuat hadis-hadis sahih yang melarang khamr secara menyeluruh (jumhur ulama).

Baca Juga :  Kejutan Kode Redeem FF 13 Januari 2026: Amankan Skin FAMAS HRK Bunny Permanen Hari Ini

Relevansi Mengonsumsi Alkohol pada Masa Kini

Dunia modern kini memproduksi alkohol dalam beragam bentuk dan kadar, mulai dari bir, wine, tuak, hingga ciu. Di beberapa negara seperti Prancis, menikmati alkohol dalam kadar rendah memang sudah menjadi bagian dari tradisi harian.

Namun, situasi di Indonesia sangat berbeda. Masyarakat Indonesia tidak menetapkan konsumsi alkohol sebagai budaya umum. Kehadirannya justru kerap memicu masalah sosial, kecanduan, hingga gangguan kesehatan—hal-hal yang sangat bertentangan dengan semangat ajaran Islam untuk menjaga akal dan jiwa.

Kesimpulan: Pilihan Terbaik demi Keamanan Diri

Melihat penjelasan mayoritas ulama dan kekuatan dalil yang ada, meminum alkohol dalam jumlah sekecil apa pun tetap terhitung haram. Menjauhi total seluruh jenis minuman beralkohol merupakan jalan yang paling aman untuk menjaga ketakwaan sekaligus melindungi kesehatan fisik dan mental.

Allah SWT mengingatkan umat beriman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian (ihtiyath), menjauhi alkohol sepenuhnya menjadi langkah bijak untuk meraih keberkahan hidup dan terhindar dari berbagai dampak buruk. (Tim)

Berita Terkait

Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Waktu Mustajab Membacanya
Rahasia Doa Nabi Yunus: Cara Cepat Keluar dari Masalah Berat dan Ujian Hidup
Ini Panduan Lengkap Aqiqah Anak Perempuan Sesuai Syariat
Makna Mendalam Surah Az-Zumar Ayat 53 untuk Jiwa yang Lelah
5 Keutamaan Sholat Dhuha Berdasarkan Hadis Nabi yang Luar Biasa
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak Menurut Syariat Islam, Sah atau Tidak?
Panduan Lengkap Doa Sebelum dan Sesudah Makan Beserta Adabnya dalam Islam
10 Amalan Penting Penebal Bekal Akhirat agar Selamat dari Siksa Kubur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Waktu Mustajab Membacanya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Rahasia Doa Nabi Yunus: Cara Cepat Keluar dari Masalah Berat dan Ujian Hidup

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:06 WIB

Ini Panduan Lengkap Aqiqah Anak Perempuan Sesuai Syariat

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:08 WIB

Makna Mendalam Surah Az-Zumar Ayat 53 untuk Jiwa yang Lelah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:03 WIB

5 Keutamaan Sholat Dhuha Berdasarkan Hadis Nabi yang Luar Biasa

Berita Terbaru

Tarian saat Kenduri SKO Belui. (Foto: FB @Milenial Monadi)

Kerinci

Kerinci 2026: Merawat Tradisi di Lembah Para Leluhur

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:02 WIB

PPPK menerima SK. ist

Nasional

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:46 WIB