PN Makassar Akhirnya Berhasil Eksekusi Lahan Showroom Mazda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Pengadilan Negeri Makasar

Dok. Pengadilan Negeri Makasar

Britainaja, Makassar – Setelah menunggu lebih dari satu dekade, Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 A Khusus, akhirnya berhasil menuntaskan eksekusi lahan yang selama ini ditempati showroom Mazda. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara bernomor 50 Eks/2014/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G.Intv/2011/PN.Mks.

Lahan yang menjadi objek eksekusi tersebut berlokasi di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Pelaksanaan eksekusi dimulai sejak pukul 07.00 WITA dan baru selesai sekitar pukul 15.00 WITA, dengan melibatkan kurang lebih 1.000 personel gabungan dari TNI dan Polri. Proses eksekusi berjalan aman dan tertib, meskipun sempat terjadi sedikit ketegangan akibat upaya perlawanan dari pihak termohon eksekusi yang mengerahkan massa. Berkat kesiapsiagaan aparat keamanan, situasi berhasil dikendalikan tanpa insiden berarti.

Baca Juga :  Pesona Bali 2025: 10 Destinasi Wisata Paling Hits dan Wajib Dikunjungi

Proses eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, dengan pelaksanaan teknis oleh Panitera Sapta Putra, SH, didampingi empat juru sita yakni Ruslan, Alauddin, Andi Khairil Manyampaki, dan Muh. Thaufan.

Baca Juga :  Jurusan Kuliah untuk yang Kurang Suka Matematika, tapi Peluang Kerja Tetap Terbuka Lebar

“Hari ini kami bersama aparat keamanan dari TNI dan Polri telah berhasil menyelesaikan eksekusi lahan yang proses hukumnya telah berjalan lebih dari 10 tahun,” ujar Sapta Putra di sela-sela pelaksanaan eksekusi.

Eksekusi atas showroom Mazda ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Negeri Makassar dalam menegakkan kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan, mengingat permohonan aanmaning telah diajukan sejak tahun 2014. (Wd)

Berita Terkait

Wamenpar Dorong Destinasi Wisata Indonesia Naik Kelas Melalui WIA 2025
Nomor Darurat Banjir Longsor Wajib Disimpan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ferry Irwandi Pecahkan Rekor Donasi, Kumpulkan Rp10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatera
Kijang Innova Reborn Diesel Tetap Jadi Primadona Konsumen
3.003 Formasi PPPK Kemensos 2025 Dibuka! Simak Syarat dan Jadwal Sekolah Rakyat
Mengapa Balita Sering Melepas Pakaian? Pahami Penjelasan Ahli dan Batas Normalnya
Waspada! Bahaya Tersembunyi di Balik Situs Konten Dewasa yang Masih Bisa Diakses
Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Desember 2025

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:30 WIB

Wamenpar Dorong Destinasi Wisata Indonesia Naik Kelas Melalui WIA 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:16 WIB

Nomor Darurat Banjir Longsor Wajib Disimpan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:39 WIB

Ferry Irwandi Pecahkan Rekor Donasi, Kumpulkan Rp10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:30 WIB

Kijang Innova Reborn Diesel Tetap Jadi Primadona Konsumen

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:42 WIB

3.003 Formasi PPPK Kemensos 2025 Dibuka! Simak Syarat dan Jadwal Sekolah Rakyat

Berita Terbaru