Britainaja – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 telah memasuki fase krusial atau tahapan penentu kelulusan. Seleksi kompetensi menjadi hal utama dalam sistem perangkingan yang digunakan, dengan nilai peserta diolah melalui sistem CAT BKN.
Namun, penilaian kelulusan bukan semata-mata ditentukan oleh hasil tes saja. Pemerintah juga menerapkan skema prioritas berdasarkan status pelamar, guna memastikan proses seleksi berlangsung adil dan memberi ruang bagi mereka yang telah berkontribusi di lingkungan pemerintahan tempat mereka bekerja sebelumnya.
Skema Prioritas Pelamar Umum dan Formasi Guru
Tiga kelompok utama yang menjadi fokus pemerintah dalam memberi prioritas pada pelamar umum. Pertama, Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yang telah lama mengabdi. Kedua, Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintahan. Ketiga, pegawai Non-ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun secara berkesinambungan tanpa terputus.
Sedangkan untuk formasi guru, skema prioritas disusun lebih rinci. Peringkat tertinggi diberikan kepada peserta yang telah melewati ambang batas nilai seleksi PPPK Guru tahun 2021 namun belum diangkat. Disusul oleh Guru THK2, guru Non-ASN yang terdata di BKN, serta guru yang aktif di Dapodik dengan masa kerja minimal dua tahun. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah diverifikasi oleh Kemendikbudristek juga termasuk dalam kelompok prioritas ini.
Formasi Kesehatan: Penekanan pada Pemerataan dan Keberlanjutan Layanan
Untuk formasi jabatan fungsional kesehatan, pelamar D4 Bidan Pendidik yang telah lolos PPPK tahun 2023 menjadi prioritas pertama. Berikutnya adalah THK2, Non-ASN aktif di instansi pemerintah dan terdaftar di BKN, serta tenaga kesehatan Non-ASN dengan pengalaman kerja dua tahun terakhir.
Skema ini dibuat bertujuan agar mendukung ketersediaan tenaga kesehatan di berbagai daerah, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan secara optimal.
Rangkaian Jadwal dan Ketentuan Resmi Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Ujian seleksi kompetensi dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2025 serentak di seluruh wilayah Indonesia dan saat ini masih berlangsung di beberapa daerah. Pengolahan hasil nilai nantinya dilakukan secara sistematis sejak 22 April hingga 21 Mei 2025 melalui platform CAT BKN.
Pengumuman hasil kelulusan akhir akan dijadwalkan antara 22 hingga 31 Mei 2025 dan akan disampaikan secara langsung oleh masing-masing instansi melalui kanal resmi mereka.
Dasar hukum pelaksanaan seleksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB, yaitu:
- KepmenPANRB Nomor 347/2024 untuk mekanisme seleksi umum PPPK 2024,
- Nomor 348/2024 untuk formasi guru,
- Nomor 349/2024 untuk formasi kesehatan,
- Serta Nomor 15/2025 mengenai teknis pengolahan nilai seleksi.
Penempatan Formasi Berdasarkan Rangking Nilai dan Prioritas
Dalam proses seleksi mengutamakan pelamar dengan skor CAT tertinggi sesuai formasi dan status prioritas. Jika formasi telah terisi oleh peserta dengan nilai lebih tinggi, maka pelamar lain tidak akan diluluskan. Meski demikian, peserta yang mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi tetap memiliki peluang dipertimbangkan dalam skema pengangkatan P3K paruh waktu jika itu memungkinkan.
Para peserta diimbau untuk terus memperbarui informasi resmi melalui portal resmi BKN, instansi terkait, dan SSCASN, dan waspadai informasi yang bersifat hoak. (***)